Author: jasapengurusanimb

  • Jasa IMB dan Analisa Teknis, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB dan Analisa Teknis

    Ingin mengurus IMB tapi bingung soal analisa teknis bangunan? Tenang, lewat layanan Jasa IMB dan Analisa Teknis, kami bantu Anda dari perhitungan struktur sampai pengurusan izin bangunan secara legal, aman, dan sesuai peraturan.


    Apa Itu Analisa Teknis dalam IMB?

    Analisa teknis adalah dokumen yang memuat penilaian terhadap kekuatan struktur, keamanan, dan kelayakan bangunan.
    Biasanya dibutuhkan untuk bangunan bertingkat, gedung usaha, atau bangunan dengan konstruksi khusus.

    Analisa teknis meliputi:

    • Perhitungan struktur (pondasi, kolom, balok, pelat)
    • Data tanah dan beban bangunan
    • Simulasi teknis (jika diperlukan)
    • Laporan teknis sesuai format PBG/IMB
    • Gambar struktur lengkap

    Tanpa analisa teknis yang benar, izin IMB atau PBG bisa tertolak atau tertunda prosesnya.


    Mengapa Harus Mengurus IMB dan Analisa Teknis?

    Setiap bangunan wajib memiliki izin yang sesuai. Namun, untuk bangunan lebih kompleks, analisa teknis menjadi syarat wajib agar IMB dapat diterbitkan.

    Keuntungan mengurus melalui jasa kami:

    • Menghindari penolakan izin akibat dokumen tidak lengkap
    • Didampingi oleh tim teknis bersertifikat
    • Proses lebih cepat dan resmi
    • Gambar teknis dan perhitungan dibuat sesuai standar OSS/SIMBG

    Bangunan Apa Saja yang Membutuhkan Analisa Teknis?

    Layanan ini cocok untuk:

    • Rumah 2 lantai atau lebih
    • Ruko atau tempat usaha
    • Gudang dan bangunan industri
    • Tempat kos lebih dari 10 kamar
    • Bangunan komersial seperti sekolah, rumah sakit, hotel, dan sejenisnya

    Jika bangunan Anda termasuk dalam kategori tersebut, maka analisa teknis wajib dilampirkan saat pengajuan IMB atau PBG.


    Dokumen yang Diperlukan

    Untuk pengurusan IMB lengkap dengan analisa teknis, siapkan:

    • KTP dan NPWP pemilik
    • Sertifikat tanah dan ukuran lahan
    • Titik koordinat lokasi bangunan
    • Rencana fungsi bangunan
    • Informasi struktur atau desain awal (jika sudah ada)
    • Foto lokasi (jika tersedia)

    Jika Anda belum punya gambar struktur, tim kami bisa bantu mulai dari awal.


    Biaya Jasa IMB dan Analisa Teknis

    Biaya tergantung kompleksitas bangunan dan luas lahan:

    Rumah Tinggal:

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Ruko / Usaha / Bangunan 2 Lantai:

    • < 100 m² → Mulai Rp 3.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 5.000.000
    • 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Sudah termasuk analisa struktur, gambar teknis, dan pendampingan pengajuan IMB lewat OSS atau SIMBG.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami dari Jasa Pengurusan IMB memiliki tim arsitek dan insinyur struktur berpengalaman yang siap bantu semua proses Anda.

    Kelebihan kami:

    • Laporan teknis lengkap dan sesuai standar
    • Dikerjakan oleh tenaga ahli bersertifikat
    • Proses resmi dan transparan
    • Bisa online maupun offline
    • Konsultasi gratis sebelum memulai

    Area Layanan

    Kami melayani pengurusan IMB dan analisa teknis untuk:

    Industri dan properti komersial

    Rumah pribadi

    Tempat usaha dan ruko

    Gedung bertingkat

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB dan Rencana Tapak, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB dan Rencana Tapak

    Sedang merencanakan pembangunan tapi belum punya izin dan gambar tapak? Gunakan layanan Jasa IMB dan Rencana Tapak untuk mengurus perizinan sekaligus membuat gambar teknis yang dibutuhkan. Satu paket, langsung beres.


    Mengapa Harus Mengurus IMB dan Rencana Tapak?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah syarat wajib sebelum mulai membangun.
    Salah satu dokumen penting dalam pengajuan IMB adalah rencana tapak.

    Rencana tapak berfungsi untuk menunjukkan letak bangunan, jalan akses, batas tanah, dan ruang terbuka hijau sesuai tata ruang.
    Tanpa dokumen ini, pengajuan IMB bisa tertolak atau diproses sangat lama.


    Apa Itu Rencana Tapak?

    Rencana tapak adalah gambar teknis dua dimensi yang menunjukkan:

    • Posisi bangunan terhadap batas lahan
    • Akses jalan masuk
    • Lokasi septic tank, sumur resapan, dan saluran air
    • Area terbuka hijau dan perkerasan
    • Tata letak pagar dan taman (jika ada)

    Gambar ini harus sesuai dengan aturan zonasi dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).


    Kapan Layanan Ini Dibutuhkan?

    Gunakan Jasa IMB dan Rencana Tapak jika:

    • Belum memiliki gambar teknis lengkap untuk IMB
    • Tidak tahu cara membuat rencana tapak sesuai aturan
    • Ingin satu layanan untuk desain dan izin sekaligus
    • Ingin bangunan sesuai tata ruang dan peraturan terbaru

    Kami siap bantu untuk rumah tinggal, ruko, tempat kos, gudang, hingga bangunan usaha lainnya.


    Syarat Pengurusan IMB dan Rencana Tapak

    Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan:

    • KTP pemilik
    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • Ukuran dan batas lahan
    • Titik koordinat lokasi tanah
    • Informasi rencana bangunan (fungsi, luas, jumlah lantai)
    • Foto lokasi (jika memungkinkan)

    Jika Anda belum punya gambar rencana tapak, tim arsitek kami akan bantu buatkan dari awal.


    Biaya Jasa IMB dan Rencana Tapak

    Harga layanan kami bergantung pada jenis bangunan dan luas lahan:

    Rumah Tinggal:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah Tinggal 2 Lantai:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Bangunan Usaha:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Sudah termasuk gambar rencana tapak, denah, dan pengurusan IMB melalui sistem OSS/SIMBG.


    Keunggulan Jasa Kami

    Kami dari Jasa Pengurusan IMB memiliki pengalaman dalam membuat rencana tapak dan mengurus izin bangunan secara resmi dan sah.

    Keuntungan menggunakan layanan kami:

    • Tim arsitek dan teknis yang berpengalaman
    • Gambar sesuai aturan tata ruang dan KDB
    • Pengajuan IMB dibantu sampai tuntas
    • Bisa diurus secara daring atau luring
    • Konsultasi gratis sebelum mulai proses

    Area Layanan

    Kami melayani pengurusan IMB dan rencana tapak untuk:

    Pengembang, arsitek, kontraktor, dan individu

    Rumah, toko, tempat kos, gudang

    Bangunan usaha dan industri ringan

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Plus Desain Surabaya, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Plus Desain

    Ingin bangun rumah atau tempat usaha tapi belum punya desain dan belum urus IMB? Tenang, layanan Jasa IMB Plus Desain hadir untuk bantu Anda mulai dari nol. Kami siap mengurus perizinan sekaligus membuatkan desain bangunan yang sesuai kebutuhan dan aturan.


    Mengapa Harus Mengurus IMB Plus Desain?

    Membangun tanpa IMB atau desain teknis bisa berisiko. Bangunan bisa dianggap tidak sah secara hukum, bahkan bisa dibongkar.
    Dengan mengurus IMB lengkap beserta desainnya, Anda mendapatkan legalitas dan rencana bangunan yang matang.

    Keunggulan menggunakan jasa kami:

    • Proses IMB resmi sesuai aturan
    • Desain arsitektur disesuaikan dengan kebutuhan dan luas lahan
    • Tidak perlu cari arsitek dan pengurus IMB secara terpisah
    • Semua bisa kami bantu dari awal sampai selesai

    Kapan Layanan Ini Dibutuhkan?

    Gunakan Jasa IMB Plus Desain jika:

    • Anda ingin membangun rumah, ruko, kos, atau tempat usaha
    • Belum punya denah atau desain teknis
    • Belum tahu cara urus IMB atau PBG
    • Ingin hemat waktu dan tenaga tanpa ribet

    Kami bantu Anda mengurus semua jenis bangunan, dari yang sederhana hingga dua lantai.


    Apa Saja yang Didapat?

    Dengan layanan ini, Anda akan mendapat:

    1. Desain Arsitektur:
      • Denah, tampak depan, potongan bangunan
      • Gambar teknis sesuai standar perizinan
      • Konsultasi tata ruang dan kebutuhan ruangan
    2. Pengurusan IMB/PBG:
      • Pengisian dan pengajuan dokumen ke OSS/SIMBG
      • Pengurusan dari kelurahan, kecamatan, hingga dinas
      • Pemantauan proses izin sampai terbit

    Semua kami tangani secara profesional oleh tim arsitek dan tim perizinan berpengalaman.


    Biaya Jasa IMB dan Desain

    Estimasi biaya layanan tergantung luas dan jenis bangunan:

    Rumah Tinggal:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah Tinggal 2 Lantai:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Bangunan Usaha:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya sudah termasuk pembuatan gambar teknis standar IMB dan pengurusan ke dinas terkait.


    Syarat yang Perlu Disiapkan

    Untuk memulai, Anda cukup menyiapkan:

    • Fotokopi KTP pemilik bangunan
    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • Data luas dan batas lahan
    • Titik koordinat lokasi (bisa lewat Google Maps)
    • Informasi kebutuhan bangunan (rumah, ruko, dll)

    Jika Anda belum punya gambar sama sekali, kami bantu dari nol.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami dari Jasa Pengurusan IMB menawarkan solusi satu pintu untuk legalitas dan desain bangunan Anda.

    Kelebihan kami:

    Konsultasi gratis sebelum mulai

    Tim arsitek dan tim IMB berpengalaman

    Desain disesuaikan dengan tata ruang daerah

    Semua proses transparan dan sesuai peraturan

    Bisa diurus secara online dan offline

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB dan PBG Surabaya, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB dan PBG

    Masih bingung soal IMB dan PBG? Jangan khawatir! Lewat layanan Jasa IMB dan PBG, kami bantu semua urusan perizinan bangunan Anda dari awal hingga tuntas, resmi, dan sesuai aturan terbaru. Anda tinggal terima beres, tanpa harus repot mengurus ke berbagai instansi.


    Apa Itu IMB dan PBG?

    Sebelum 2021, semua bangunan wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
    Namun, aturan berubah. Sekarang IMB sudah digantikan dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

    Walaupun berbeda nama, fungsinya tetap sama: izin legal untuk mendirikan, mengubah, merenovasi, atau memperluas bangunan.


    Mengapa Harus Mengurus IMB dan PBG?

    Legalitas bangunan sangat penting untuk perlindungan jangka panjang.
    Tanpa IMB atau PBG, bangunan Anda bisa dianggap tidak sah dan berisiko dibongkar atau didenda.

    Manfaat mengurus IMB dan PBG:

    • Bukti bangunan sesuai tata ruang dan teknis
    • Syarat pengajuan KPR atau sertifikat
    • Dibutuhkan saat menjual properti
    • Aman dari masalah hukum di kemudian hari

    Kapan IMB dan PBG Dibutuhkan?

    • Mendirikan rumah tinggal atau ruko baru
    • Renovasi total atau tambah lantai
    • Ubah fungsi bangunan (misalnya dari rumah ke tempat usaha)
    • Pengurusan balik nama atau sertifikat

    Kami bantu Anda mengurus semua jenis bangunan: rumah, tempat kos, toko, gudang, hingga gedung usaha.


    Apa Saja Syarat Mengurus IMB dan PBG?

    Berikut berkas umum yang diperlukan:

    • KTP dan NPWP pemilik
    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • Informasi fungsi bangunan
    • Ukuran tanah dan batas lahan
    • Titik koordinat lokasi
    • Denah atau gambar bangunan
    • Foto lokasi (jika tersedia)
    • Surat pengantar RT/RW dan kelurahan (kami bantu urus)

    Jika Anda belum memiliki denah bangunan, tim kami bisa bantu membuatkan.


    Biaya Pengurusan IMB dan PBG

    Harga tergantung luas dan jenis bangunan. Estimasi:

    Rumah Tinggal:

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah 2 Lantai:

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Bangunan Usaha:

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Semua sudah termasuk gambar teknis, formulir, dan pengajuan PBG lewat sistem OSS atau SIMBG.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami dari Jasa Pengurusan IMB siap bantu Anda dengan proses cepat, legal, dan sesuai aturan terbaru.

    Kelebihan kami:

    • Pengurusan lengkap dari A sampai Z
    • Tim profesional berpengalaman
    • Gambar bangunan disiapkan oleh arsitek ahli
    • Proses manual dan online (via OSS/SIMBG)
    • Tidak ribet dan bebas pungli
    • Bisa konsultasi gratis terlebih dahulu

    Area Layanan

    Kami melayani pengurusan IMB dan PBG untuk:

    • Rumah tinggal, ruko, tempat kos, gudang
    • Bangunan usaha, toko, kantor, atau cafe
    • Individu, pengembang, arsitek, atau kontraktor
    • Wilayah kota besar maupun daerah pelosok

    Apa yang Perlu Disiapkan?

    Untuk mulai menggunakan Jasa IMB dan PBG, cukup siapkan:

    • Sertifikat tanah dan KTP
    • Informasi rencana bangunan
    • Ukuran dan lokasi lahan
    • Tujuan penggunaan bangunan

    Kami bantu seluruh proses dari awal sampai izin resmi keluar.

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB dan Sertifikat Surabaya, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB dan Sertifikat

    Ingin bangunan Anda sah secara hukum dan punya legalitas lengkap? Layanan Jasa IMB dan Sertifikat siap membantu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sekaligus sertifikat tanah atau bangunan Anda secara resmi dan tuntas.


    Mengapa Harus Mengurus IMB dan Sertifikat?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sertifikat tanah adalah dua dokumen penting yang tidak bisa dipisahkan saat Anda ingin memiliki bangunan legal.
    Tanpa keduanya, bangunan bisa dianggap tidak sah dan berisiko terkena sanksi hukum.

    Manfaat IMB dan Sertifikat:

    • Menjamin bangunan sah secara hukum
    • Memudahkan proses jual beli atau KPR
    • Dibutuhkan untuk balik nama dan proses notaris
    • Melindungi aset dari sengketa

    Dengan jasa IMB dan sertifikat, semua proses tersebut bisa Anda jalani dengan lebih tenang dan efisien.


    Kapan IMB dan Sertifikat Dibutuhkan?

    Anda wajib mengurus IMB dan sertifikat jika:

    • Baru membeli lahan kosong dan ingin membangun
    • Membangun rumah, ruko, atau tempat usaha
    • Merenovasi atau menambah lantai bangunan
    • Ingin menjual atau memecah sertifikat
    • Mengurus akta notaris atau legalitas lainnya

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Untuk pengurusan IMB:

    • KTP dan NPWP
    • Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    • Surat pengantar RT/RW dan kelurahan
    • Denah bangunan (kami bisa bantu buatkan)
    • Ukuran tanah dan batas lahan
    • Koordinat lokasi tanah

    Untuk pengurusan sertifikat:

    • Akta jual beli atau hibah
    • KTP dan KK pemilik
    • Bukti pelunasan PBB
    • Surat ukur tanah
    • IMB (bila sudah ada)

    Semua dokumen bisa kami bantu lengkapi dan uruskan secara resmi dan sah.


    Harga Pengurusan IMB dan Sertifikat

    Biaya IMB:

    • Rumah < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Rumah 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Tempat usaha < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Tempat usaha > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya Sertifikat:

    • Balik nama → Mulai Rp 2.000.000
    • Pendaftaran sertifikat baru → Mulai Rp 3.000.000
    • Pemecahan sertifikat → Konsultasi sesuai luas dan lokasi

    Semua biaya transparan dan bisa disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan Anda.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami dari Jasa Pengurusan IMB sudah berpengalaman mengurus legalitas bangunan dan tanah dari A sampai Z.

    Keunggulan kami:

    • Proses cepat dan sesuai aturan
    • Legalitas terjamin tanpa pungli
    • Pendampingan langsung dari awal hingga selesai
    • Bisa offline atau online
    • Konsultasi gratis sebelum memulai
    • Cocok untuk individu, pengembang, dan pemilik properti

    Area Layanan

    Kami melayani pengurusan IMB dan sertifikat di seluruh wilayah:

    • IMB untuk rumah, toko, kos, usaha
    • Sertifikat untuk tanah kosong atau bangunan
    • Pengurusan balik nama, warisan, hibah
    • Proses sesuai sistem OSS dan ATR/BPN

    Apa yang Harus Disiapkan?

    Untuk memulai, cukup siapkan:

    • Data pribadi dan sertifikat tanah
    • Informasi lokasi dan rencana bangunan
    • Bukti kepemilikan atau transaksi tanah
    • Kebutuhan legalitas yang ingin diurus

    Kami bantu semua proses, tanpa Anda harus bolak-balik kantor kelurahan, kecamatan, atau BPN.

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Luar Kota, +62 856-4861-4694, Jasa Pengurusan IMB

    Jasa IMB Luar Kota

    Ingin membangun properti di luar kota tapi bingung mengurus IMB dari jarak jauh? Kini, lewat layanan Jasa IMB Luar Kota, Anda bisa mengurus perizinan mendirikan bangunan tanpa perlu datang langsung ke lokasi. Semuanya bisa kami bantu dari awal hingga tuntas secara legal dan terpercaya.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan), atau saat ini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah bangunan.

    Manfaat IMB:

    • Menjamin legalitas bangunan
    • Syarat utama dalam pengajuan KPR atau pinjaman bank
    • Diperlukan saat menjual atau mengalihkan hak atas tanah
    • Melindungi properti dari sanksi hukum

    Dengan Jasa IMB Luar Kota, Anda tetap bisa mendapatkan dokumen resmi meski lokasi bangunan berada di luar wilayah domisili Anda.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB dibutuhkan saat:

    • Membangun rumah, ruko, atau bangunan usaha
    • Merenovasi bangunan dengan perubahan struktur
    • Menambah lantai atau mengubah fungsi bangunan
    • Mengurus legalitas untuk proses notaris atau jual beli properti

    Kami melayani IMB untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk wilayah luar kota atau luar domisili Anda.


    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Berikut syarat umum yang perlu Anda siapkan:

    • Fotokopi KTP dan NPWP pemilik
    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • Ukuran dan batas lahan
    • Titik koordinat atau alamat lengkap
    • Rencana penggunaan bangunan
    • Denah bangunan (jika belum ada, kami bantu buatkan)
    • Foto lokasi (jika memungkinkan)

    Semua dokumen dapat dikirim secara online atau melalui email. Anda tidak perlu datang langsung ke lokasi.


    Biaya Pengurusan IMB Luar Kota

    Estimasi biaya tergantung jenis bangunan dan luas tanah:

    Rumah Tinggal:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah Tinggal 2 Lantai:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Bangunan Usaha:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya sudah termasuk pengurusan gambar, pengajuan ke kelurahan/kecamatan, dan proses melalui OSS/SIMBG.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami dari Jasa Pengurusan IMB sudah berpengalaman menangani ribuan klien dari berbagai daerah, baik dalam kota maupun luar kota.

    Keunggulan kami:

    • Bisa diurus dari luar kota, tanpa harus datang langsung
    • Semua proses resmi dan sesuai peraturan
    • Gambar teknis dan denah kami bantu dari awal
    • Pendampingan sampai IMB terbit
    • Konsultasi online gratis
    • Tidak ada biaya tersembunyi atau pungutan liar

    Area Layanan

    Kami melayani pengurusan IMB di seluruh Indonesia, termasuk:

    • Luar kota domisili Anda
    • Daerah kabupaten atau kota kecil
    • Wilayah pelosok dengan proses OSS terintegrasi
    • Pemilik properti yang berdomisili di luar negeri

    Apa yang Harus Disiapkan?

    Untuk memulai pengurusan IMB luar kota, Anda cukup siapkan:

    • Identitas dan sertifikat tanah
    • Informasi lengkap lokasi dan ukuran lahan
    • Tujuan atau rencana bangunan
    • Denah (jika belum ada, kami bantu buatkan)

    Semua bisa Anda kirimkan secara online. Kami bantu prosesnya dari awal hingga IMB resmi keluar.

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Tingkat Kota, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Tingkat Kota

    Urus IMB di tingkat kota sering kali terasa rumit dan menyita waktu. Banyak yang bingung harus mulai dari mana dan ke instansi mana. Lewat layanan Jasa IMB Tingkat Kota, semua urusan perizinan bangunan bisa selesai dengan mudah, cepat, dan tentu saja legal.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, yang kini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), adalah dokumen resmi untuk bangunan Anda.
    Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan terkena sanksi administratif.

    Manfaat IMB tingkat kota:

    • Menjamin legalitas bangunan sesuai peraturan daerah
    • Diperlukan saat mengurus sertifikat atau jual beli rumah
    • Syarat untuk KPR atau pinjaman bank
    • Membantu melindungi investasi properti Anda

    Kapan IMB Diperlukan?

    IMB diperlukan setiap kali Anda ingin:

    • Membangun rumah atau ruko baru
    • Menambah lantai atau merenovasi besar
    • Mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah ke tempat usaha
    • Menyertakan dokumen legal untuk akta notaris atau balik nama tanah

    Jika Anda mengurus di tingkat kota, prosesnya melibatkan kelurahan, kecamatan, hingga dinas teknis seperti Dinas Cipta Karya atau DPMPTSP.


    Apa Saja Syarat Mengurus IMB Tingkat Kota?

    Berikut syarat umum yang dibutuhkan:

    • Fotokopi KTP dan NPWP
    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • Denah atau gambar rencana bangunan
    • Surat keterangan RT/RW dan kelurahan
    • Koordinat atau alamat lengkap lokasi tanah
    • Ukuran dan batas-batas lahan
    • Foto lokasi dan kondisi bangunan (jika sudah berdiri)
    • Formulir permohonan IMB/PBG dari dinas kota

    Tenang saja, Jasa IMB Tingkat Kota akan bantu Anda lengkapi semuanya dari awal sampai akhir.


    Biaya Pengurusan IMB Tingkat Kota

    Estimasi biaya disesuaikan dengan luas dan fungsi bangunan:

    Rumah Tinggal:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah Tinggal 2 Lantai:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Bangunan Usaha:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Semua biaya sudah termasuk gambar teknis, pengurusan ke kelurahan hingga dinas kota, dan pendampingan OSS/SIMBG.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah bagian dari Jasa Pengurusan IMB yang fokus melayani kebutuhan legalitas bangunan hingga ke tingkat kota.

    Keunggulan kami:

    • Pendampingan lengkap dari RT/RW hingga dinas kota
    • Proses cepat dan sesuai aturan terbaru
    • Bantuan gambar dan teknis profesional
    • Konsultasi gratis dan transparan
    • Tidak ada pungutan liar atau biaya tersembunyi
    • Bisa diurus secara online

    Area Layanan

    Kami melayani pengurusan IMB untuk:

    • Bangunan rumah, ruko, usaha, tempat kos
    • Tingkat kota (kota/kabupaten di seluruh Indonesia)
    • Pengurusan melalui sistem manual dan online (OSS / SIMBG)

    Apa yang Harus Disiapkan?

    Untuk mulai menggunakan Jasa IMB Tingkat Kota, Anda cukup siapkan:

    • Identitas pemilik dan dokumen tanah
    • Data lokasi dan ukuran tanah
    • Informasi rencana bangunan
    • Kebutuhan gambar teknis (kami bantu siapkan)

    Kami bantu dari awal hingga izin resmi keluar — Anda tinggal terima hasilnya tanpa repot.

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB Kecamatan Surabaya, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB Kecamatan

    Sedang ingin mengurus IMB tapi bingung harus mulai dari kantor kecamatan? Serahkan saja pada layanan Jasa Pengurusan IMB Kecamatan. Kami bantu dari awal hingga tuntas, mulai dari pengantar RT/RW hingga ke proses OSS atau SIMBG, tanpa repot dan tanpa antre panjang.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), adalah dokumen penting sebelum Anda mendirikan, merenovasi, atau mengubah bangunan.
    Tanpa IMB, bangunan dianggap tidak sah dan bisa terkena sanksi.

    Manfaat memiliki IMB:

    • Legalitas bangunan terjamin
    • Syarat utama pengajuan KPR atau jual beli rumah
    • Dibutuhkan dalam balik nama sertifikat
    • Menunjukkan bangunan sesuai tata ruang

    Kapan IMB Diperlukan?

    IMB wajib dimiliki:

    • Sebelum membangun rumah atau ruko
    • Saat merenovasi besar, misalnya menambah lantai
    • Untuk keperluan legal usaha atau tempat tinggal
    • Saat mengurus akta notaris atau dokumen tanah

    Jasa Pengurusan IMB Kecamatan akan membantu Anda dari proses surat pengantar hingga ke tahap OSS online.


    Apa Saja Syarat Mengurus IMB dari Kecamatan?

    Berikut dokumen dan informasi yang dibutuhkan:

    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • KTP dan NPWP pemilik
    • Surat pengantar RT dan RW
    • Surat keterangan kelurahan
    • Denah atau gambar bangunan (bisa kami bantu)
    • Informasi batas-batas tanah
    • Alamat atau titik koordinat lahan
    • Formulir permohonan IMB (disediakan oleh kelurahan/kecamatan)

    Jika Anda belum memiliki gambar teknis, kami sediakan lengkap mulai dari nol.


    Biaya Pengurusan IMB (Termasuk Gambar & Proses Resmi)

    Biaya tergantung pada luas bangunan dan jenisnya. Berikut estimasi:

    Rumah Tinggal:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah Tinggal 2 Lantai:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Bangunan Usaha:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Semua biaya termasuk pengurusan gambar, surat RT/RW, dan pendampingan OSS atau SIMBG.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami dari Jasa Pengurusan IMB memiliki tim profesional yang terbiasa menangani pengurusan IMB dari level terbawah seperti RT hingga dinas tingkat kota/kabupaten.

    Keunggulan kami:

    • Pendampingan lengkap, termasuk ke kecamatan
    • Proses cepat dan tanpa pungli
    • Bisa online dan offline
    • Bantuan gambar teknis lengkap
    • Konsultasi gratis hingga tuntas

    Area Layanan

    Kami melayani pengurusan IMB untuk:

    • Rumah tinggal, tempat usaha, tempat kos
    • Wilayah administrasi di kota atau kabupaten
    • Proses pengurusan ke kelurahan, kecamatan, hingga sistem digital OSS

    Apa yang Harus Disiapkan?

    Untuk memulai proses Jasa Pengurusan IMB Kecamatan, Anda cukup siapkan:

    • Fotokopi KTP dan sertifikat tanah
    • Informasi fungsi bangunan (rumah, ruko, kos)
    • Ukuran dan batas tanah
    • Surat pengantar RT/RW (kami bantu urus)
    • Lokasi atau titik koordinat lahan

    Kami bantu dari awal hingga IMB resmi Anda keluar, tanpa perlu bingung atau repot datang ke banyak instansi.

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB Kelurahan Surabaya, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB Kelurahan

    Bingung harus mulai dari mana untuk urus IMB di kelurahan? Tenang! Lewat layanan Jasa Pengurusan IMB Kelurahan, Anda bisa mendapatkan pendampingan lengkap dari awal hingga izin resmi terbit, tanpa harus bolak-balik kantor kelurahan atau kecamatan.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang kini sudah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), adalah syarat wajib sebelum membangun atau merenovasi bangunan.
    Dengan IMB, bangunan Anda dinyatakan sah secara hukum dan tidak melanggar tata ruang.

    Manfaat IMB antara lain:

    • Melindungi properti dari sanksi pembongkaran
    • Memudahkan proses jual beli atau pinjaman bank
    • Syarat untuk sertifikat dan perizinan lainnya
    • Bukti bahwa bangunan sesuai aturan pemerintah

    Kapan IMB Diperlukan?

    IMB diperlukan sebelum Anda:

    • Membangun rumah, ruko, tempat usaha
    • Renovasi besar, seperti menambah lantai atau mengubah struktur
    • Mengurus legalitas usaha berbasis properti
    • Menjual atau memecah sertifikat tanah

    IMB dari kelurahan/kecamatan merupakan tahap awal dari proses perizinan yang lebih lanjut di sistem OSS atau SIMBG.


    Apa Saja Syarat Pengurusan IMB dari Kelurahan?

    Berikut dokumen dan informasi yang perlu Anda siapkan:

    • Fotokopi KTP dan NPWP
    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • Surat pengantar RT/RW
    • Denah bangunan atau gambar rencana
    • Surat pernyataan kesanggupan membangun sesuai aturan
    • Formulir pengajuan (biasanya disediakan pihak kelurahan)
    • Foto bangunan (jika sudah ada)
    • Titik koordinat dan ukuran lahan

    Tenang, Jasa Pengurusan IMB Kelurahan akan bantu urus semua dokumen dengan rapi dan sesuai prosedur.


    Biaya Pengurusan IMB (Termasuk Gambar & Teknis)

    Biaya tergantung dari ukuran dan jenis bangunan. Berikut estimasinya:

    Rumah Tinggal:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah Tinggal 2 Lantai:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Usaha:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya termasuk gambar teknis, pengurusan surat RT/RW, hingga pengajuan ke kelurahan dan sistem resmi.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah bagian dari brand Jasa Pengurusan IMB yang telah berpengalaman membantu ribuan klien di berbagai wilayah.

    Keunggulan kami:

    • Pendampingan lengkap dari awal hingga tuntas
    • Proses cepat, resmi, dan sesuai aturan
    • Tim teknis dan arsitek berpengalaman
    • Bisa online atau datang langsung
    • Tidak perlu repot urus surat-surat ke RT/RW atau kelurahan

    Kami tahu setiap tahapnya—mulai dari pengantar kelurahan sampai verifikasi di OSS.


    Area Layanan

    Kami melayani seluruh proses IMB di:

    • Wilayah perkotaan dan pinggiran
    • Proses offline (manual) dan online via OSS
    • Konsultasi gratis untuk kelengkapan dokumen

    Apa yang Harus Disiapkan?

    Untuk memulai pengurusan IMB dari kelurahan, Anda hanya perlu:

    • Sertifikat tanah dan KTP
    • Informasi rencana bangunan
    • Alamat lengkap dan titik lokasi
    • Ukuran dan batas-batas lahan
    • Kontak yang bisa dihubungi

    Kami bantu mulai dari pengantar RT/RW hingga proses ke dinas terkait, tanpa Anda harus bingung atau antre.

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Tanpa Agunan, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Tanpa Agunan

    Ingin mengurus IMB tapi khawatir harus menyerahkan jaminan atau agunan? Tenang saja! Lewat layanan Jasa IMB Tanpa Agunan, Anda bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan secara legal dan resmi tanpa harus menyertakan aset sebagai jaminan.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang kini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), adalah dokumen resmi yang menyatakan bangunan Anda sah menurut aturan yang berlaku.
    Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif, bahkan pembongkaran.

    Manfaat memiliki IMB:

    • Bukti legalitas bangunan
    • Diperlukan untuk proses jual beli atau KPR
    • Syarat penting dalam balik nama sertifikat
    • Menjaga nilai investasi properti

    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB wajib diurus sebelum pembangunan dimulai.
    Namun, Anda tetap bisa mengurus IMB untuk bangunan yang sudah berdiri (IMB bangunan lama) dengan prosedur yang tepat.

    Dengan menggunakan Jasa IMB Tanpa Agunan, Anda bisa mengurus izin tanpa repot, tanpa jaminan, dan tanpa harus datang ke banyak instansi.


    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:

    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • KTP dan NPWP pemilik
    • Alamat lokasi atau titik koordinat tanah
    • Ukuran tanah dan batas-batas lahan
    • Kebutuhan bangunan (misal: rumah, ruko, tempat usaha)
    • Gambar rencana bangunan (kami bantu jika belum ada)
    • Foto lokasi (opsional)

    Semua bisa dikirimkan secara online, tanpa tatap muka langsung.


    Biaya Pengurusan IMB Tanpa Agunan

    Kami memberikan tarif yang transparan dan disesuaikan dengan luas serta jenis bangunan:

    Rumah Tinggal:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah Tinggal 2 Lantai:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Bangunan Usaha:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Semua harga sudah termasuk pembuatan gambar teknis, pengajuan melalui OSS/SIMBG, dan pendampingan hingga IMB terbit.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami dari Jasa Pengurusan IMB berpengalaman membantu pengurusan IMB tanpa harus menyerahkan agunan. Proses kami resmi, aman, dan efisien.

    Keunggulan kami:

    • Tanpa jaminan aset apa pun
    • Proses bisa sepenuhnya online
    • Legal dan sesuai peraturan terbaru
    • Tim arsitek dan teknis profesional
    • Konsultasi gratis sebelum mulai
    • Tidak ada pungutan liar atau biaya tersembunyi

    Kami mengutamakan transparansi dan kemudahan untuk Anda.


    Area Layanan

    Kami melayani pengurusan IMB di:

    • Surabaya dan sekitarnya
    • Sidoarjo, Gresik, dan kota-kota lain
    • Seluruh Indonesia melalui pengurusan digital OSS

    Apa yang Harus Disiapkan?

    Untuk menggunakan layanan Jasa IMB Tanpa Agunan, Anda cukup siapkan:

    • Sertifikat tanah
    • Identitas pribadi
    • Informasi luas dan rencana bangunan
    • Foto dan batas lahan
    • Koordinat atau alamat lokasi

    Kami bantu dari awal hingga IMB Anda terbit, tanpa perlu menyerahkan jaminan apa pun.

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com