Author: jasapengurusanimb

  • Jasa IMB Sesuai PBG, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Sesuai PBG

    Saat ini, proses pengurusan IMB telah bertransformasi menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Melalui Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda mengurus izin bangunan sesuai aturan terbaru dan sistem resmi pemerintah.

    Kami memastikan semua proses sesuai PBG, legal, dan bebas ribet.


    Mengapa Harus Mengurus IMB (PBG)?

    PBG adalah pengganti IMB yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan.
    Tanpa PBG, bangunan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi atau pembongkaran.


    Kapan PBG Dibutuhkan?

    PBG dibutuhkan sebelum Anda membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan.
    Baik untuk rumah tinggal, tempat kos, maupun bangunan usaha — semua wajib memiliki PBG.


    Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus PBG?

    Berikut syarat utama pengurusan IMB sesuai PBG:

    • KTP pemilik
    • Sertifikat tanah
    • Gambar teknis bangunan
    • Data ukuran dan batas tanah
    • Surat zonasi atau kesesuaian tata ruang
    • Bukti PBB terbaru
    • Titik koordinat atau alamat lokasi

    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Jasa Pengurusan IMB sudah berpengalaman dalam mengurus PBG melalui sistem SIMBG dan OSS RBA.
    Kami bantu proses dari awal sampai dokumen sah diterbitkan oleh dinas terkait.

    Tanpa antre, tanpa calo, dan transparan.


    Biaya Pembuatan Gambar IMB

    Kami juga melayani pembuatan gambar teknis IMB (PBG) dengan harga berikut:

    Rumah Tinggal 1 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 200 m² → Konsultasi langsung

    Rumah Tinggal 2 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
    • 200 m² → Konsultasi langsung

    Tempat Kos / Bangunan Usaha

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 200 m² → Konsultasi langsung

    Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

    Jika Anda ingin menggunakan jasa kami, siapkan:

    • Titik koordinat atau alamat lokasi
    • Sertifikat dan ukuran kavling
    • Jenis bangunan (rumah, kos, toko, dll)
    • Gambar atau sketsa (jika ada)
    • Foto lokasi bangunan (opsional)

    Prosedur Pengurusan IMB Sesuai PBG

    PBG resmi diterbitkan dan dikirimkan kepada Anda

    Konsultasi awal dan cek kelengkapan dokumen

    Input data ke OSS dan SIMBG

    Verifikasi oleh dinas teknis dan tata ruang

    Pembayaran retribusi resmi

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Pengurusan Jasa IMB DPMPTSP, +62 856-4861-4694

    Pengurusan Jasa IMB DPMPTSP

    Urus IMB sekarang bisa lebih mudah. Lewat Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda mengurus IMB resmi melalui DPMPTSP, OSS, dan SIMBG tanpa ribet dan tanpa antre panjang.

    Cocok untuk rumah, tempat kos, hingga bangunan usaha.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB adalah bukti bahwa bangunan Anda legal dan sesuai aturan tata ruang.
    Tanpa IMB, pembangunan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi atau denda.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB wajib diurus sebelum pembangunan atau renovasi besar dilakukan. Semua jenis bangunan — rumah tinggal, tempat kos, gedung usaha — harus memiliki IMB.


    Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

    Berikut dokumen yang diperlukan untuk pengurusan IMB lewat DPMPTSP:

    • KTP pemilik bangunan
    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    • Bukti PBB
    • Surat zonasi atau SKTR
    • Surat pernyataan tetangga (jika dibutuhkan)

    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Jasa Pengurusan IMB telah terbukti membantu banyak pemilik bangunan mengurus IMB lewat DPMPTSP secara resmi dan cepat.
    Kami menguasai alur OSS dan SIMBG serta tahu persyaratan setiap daerah.

    Tanpa pungli, tanpa repot.


    Biaya Pembuatan Gambar IMB

    Berikut tarif gambar IMB sesuai kebutuhan Anda:

    Rumah Tinggal 1 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Rumah Tinggal 2 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Tempat Kos / Bangunan Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

    Untuk memulai proses, siapkan:

    • Titik koordinat lokasi atau alamat lengkap
    • Sertifikat tanah & ukuran lahan
    • Jenis bangunan (rumah, tempat kos, toko, dll)
    • Foto kondisi lokasi
    • Informasi batas lahan

    Proses IMB Melalui DPMPTSP

    IMB resmi diterbitkan & diserahkan ke Anda

    Konsultasi dan verifikasi data

    Pengajuan melalui OSS RBA & SIMBG

    Berkas diteruskan ke DPMPTSP

    Dinas teknis menilai & memverifikasi

    Bayar retribusi

    Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?

    Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.

    Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Terdaftar OSS, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Terdaftar OSS

    Mau bangun rumah atau usaha tapi belum punya IMB? Tenang saja. Bersama Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda mengurus IMB resmi yang terdaftar OSS (Online Single Submission). Prosesnya aman, cepat, dan sesuai aturan terbaru.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen legal yang menunjukkan bahwa bangunan Anda sah di mata hukum.
    Tanpa IMB, Anda bisa terkena denda, kesulitan jual-beli, atau bahkan dibongkar paksa.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB wajib diurus sebelum membangun bangunan baru, renovasi besar, atau mengubah fungsi bangunan.
    Mulai dari rumah tinggal, tempat kos, hingga bangunan usaha — semua wajib punya IMB.


    Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

    Untuk pengurusan IMB yang terdaftar di OSS, Anda perlu menyiapkan:

    • KTP pemilik
    • Sertifikat tanah dan informasi ukuran kavling
    • Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    • Bukti PBB dan surat zonasi
    • Foto lokasi (jika diperlukan)

    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Jasa Pengurusan IMB telah berpengalaman mengurus IMB resmi yang langsung terdaftar OSS dan terhubung ke SIMBG. Kami bantu seluruh alur dari A sampai Z, tanpa ribet.

    Layanan kami 100% transparan, tanpa pungli, dan sesuai prosedur pemerintah.


    Biaya Pembuatan Gambar IMB

    Berikut estimasi biaya jasa gambar teknis IMB:

    Rumah Tinggal 1 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 200 m² → Konsultasi langsung

    Rumah Tinggal 2 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
    • 200 m² → Konsultasi langsung

    Tempat Kos / Bangunan Usaha

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 200 m² → Konsultasi langsung

    Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?

    Jika Anda ingin menggunakan jasa kami, siapkan hal-hal berikut:

    • Alamat lokasi atau titik koordinat tanah
    • Sertifikat tanah dan luas kavling
    • Kebutuhan bangunan (rumah, tempat kos, ruko, dll)
    • Foto lokasi (jika memungkinkan)
    • Ukuran tanah dan batas-batas lahan

    Proses IMB Terdaftar OSS

    1. Kami lakukan pengecekan dokumen
    2. Pengajuan dilakukan via OSS dan sistem SIMBG
    3. Verifikasi dari dinas teknis dan zonasi
    4. Pembayaran retribusi
    5. IMB resmi diterbitkan dan dikirim ke Anda

    Proses biasanya selesai dalam 10–21 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB OSS, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB OSS

    Bingung urus IMB lewat OSS? Tenang, Jasa Pengurusan IMB siap bantu Anda sampai izin resmi terbit. Semua proses dijalankan lewat OSS RBA dan SIMBG, 100% legal dan sesuai aturan.

    Kami hadir untuk bantu Anda yang ingin cepat, lengkap, dan tidak mau ribet.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi yang melegalkan bangunan Anda. IMB melindungi Anda dari sanksi dan memudahkan jual-beli atau pengajuan pinjaman.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB wajib diurus sebelum membangun rumah, tempat kos, gedung usaha, atau renovasi besar.
    Tanpa IMB, proses hukum bisa menghambat proyek Anda.


    Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

    Untuk pengurusan IMB lewat OSS, Anda perlu menyiapkan:

    • KTP pemilik bangunan
    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • Data ukuran dan batas tanah
    • Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
    • Bukti PBB dan zonasi lahan

    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Jasa Pengurusan IMB telah berpengalaman mengurus IMB melalui OSS dan SIMBG. Kami tahu alur lengkapnya, termasuk pengisian data, unggah dokumen, hingga verifikasi dinas.

    Kami bantu proses tanpa calo dan tanpa pungli.


    Biaya Pembuatan Gambar IMB

    Harga jasa gambar teknis kami menyesuaikan jenis dan ukuran bangunan:

    Rumah Tinggal 1 Lantai

    • Luas < 100 m²: Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m²: Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m²: Konsultasi langsung

    Rumah Tinggal 2 Lantai

    • Luas < 100 m²: Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m²: Mulai Rp 4.000.000
    • Luas > 200 m²: Konsultasi langsung

    Tempat Kos / Bangunan Usaha

    • Luas < 100 m²: Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m²: Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m²: Konsultasi langsung

    Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?

    Berikut dokumen dan info yang harus disiapkan sebelum kami mulai proses IMB Anda melalui OSS:

    • Lokasi/titik koordinat lahan
    • Sertifikat tanah & luas kavling
    • Kebutuhan bangunan (rumah tinggal, kos, usaha)
    • Foto lokasi (jika memungkinkan)
    • Batas-batas lahan secara rinci

    Alur Pengurusan IMB via OSS

    1. Konsultasi & pengecekan dokumen
    2. Input data ke sistem OSS RBA
    3. Integrasi otomatis ke SIMBG
    4. Verifikasi dinas teknis & zonasi
    5. Pembayaran retribusi
    6. Terbitnya IMB resmi (PBG)

    Waktu normal pengurusan sekitar 10–21 hari kerja tergantung wilayah dan kelengkapan dokumen.

    Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?

    Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.

    Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Perizinan Lengkap, +62 856-4861-4694

    Pengurusan IMB Perizinan Lengkap

    Mengurus IMB kini tidak perlu ribet. Bersama Jasa Pengurusan IMB, semua perizinan Anda bisa kami bantu dari awal hingga tuntas, cepat dan legal.

    Kami melayani jasa pengurusan IMB lengkap untuk rumah tinggal, tempat kos, hingga bangunan usaha.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah bukti sah bahwa bangunan Anda legal. Tanpa IMB, bangunan bisa dibongkar atau sulit dijual dan diagunkan.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB wajib diurus saat Anda akan membangun baru, renovasi besar, menambah lantai, atau mengubah fungsi bangunan.


    Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

    Berikut dokumen dasar yang perlu disiapkan:

    • KTP pemilik
    • Sertifikat tanah dan luas lahan
    • Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    • Bukti PBB dan surat kesesuaian zonasi
    • Surat pernyataan tetangga (jika diperlukan)

    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Jasa Pengurusan IMB adalah solusi praktis dan profesional untuk Anda yang ingin pengurusan cepat, lengkap, dan resmi.
    Kami berpengalaman menangani IMB melalui sistem OSS dan SIMBG.


    Biaya Pembuatan Gambar IMB

    Berikut estimasi harga gambar teknis IMB sesuai kebutuhan Anda:

    Rumah Tinggal 1 Lantai

    • Luas < 100 m²: Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m²: Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m²: Konsultasi langsung

    Rumah Tinggal 2 Lantai

    • Luas < 100 m²: Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m²: Mulai Rp 4.000.000
    • Luas > 200 m²: Konsultasi langsung

    Tempat Kos / Bangunan Usaha

    • Luas < 100 m²: Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m²: Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m²: Konsultasi langsung

    Harga belum termasuk retribusi perizinan dari pemerintah daerah.


    Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

    Jika Anda ingin menggunakan jasa kami, siapkan hal-hal berikut:

    • Alamat lokasi atau titik koordinat tanah
    • Sertifikat tanah dan ukuran kavling
    • Jenis bangunan (rumah tinggal, tempat kos, toko, dll)
    • Foto lokasi (jika memungkinkan)
    • Ukuran dan batas lahan

    Proses Pengurusan IMB

    1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
    2. Pengajuan via OSS/SIMBG
    3. Verifikasi oleh dinas terkait
    4. Pembayaran retribusi
    5. IMB resmi diterbitkan dan dikirim ke Anda

    Layanan Kami Menjangkau:

    Kami melayani berbagai kota seperti:
    Surabaya, Sidoarjo, Malang, Bekasi, Jakarta, dan wilayah lain.mi terbit.

    Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?

    Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.

    Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Pengurusan IMB Terbaru Surabaya, +62 856-4861-4694

    Pengurusan IMB Surabaya

    Sedang cari jasa pengurusan IMB terpercaya di Surabaya dengan proses cepat dan mudah? Kami, Jasa Pengurusan IMB, siap membantu Anda dari awal hingga izin resmi terbit.

    Proses kami mengikuti regulasi OSS dan perizinan lokal Surabaya yang terbaru.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah bukti legalitas bangunan Anda. Tanpa IMB, konstruksi bisa mendapat sanksi atau pembongkaran paksa.

    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB wajib diurus sebelum pembangunan, renovasi besar, atau penambahan lantai dimulai. Semua jenis bangunan tetap harus mengantongi IMB dulu.


    Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengurus IMB?

    Berikut dokumen dasar yang perlu Anda siapkan:

    • Fotokopi KTP pemilik
    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • Gambar rencana teknis bangunan
    • Ukuran dan batas-batas lahan

    Mengapa Memilih Jasa Kami

    Jasa Pengurusan IMB telah berpengalaman membantu klien Surabaya dengan proses OSS dan perizinan daerah. Semua langkah kami jalankan sesuai regulasi terbaru dan sistem OSS-SIMBG.

    Layanan ini dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas ribet.


    Biaya Pembuatan Gambar IMB

    Kami juga menyediakan jasa gambar teknis IMB dengan harga kompetitif:

    Rumah Tinggal 1 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi langsung

    Rumah Tinggal 2 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi langsung

    Tempat Kos / Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi langsung

    Harga di atas belum termasuk retribusi IMB dari Pemkot Surabaya.


    Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?

    Jika Anda ingin menggunakan jasa kami, siapkan hal-hal berikut:

    • Alamat lokasi atau titik koordinat tanah
    • Sertifikat tanah dan luas kavling
    • Kebutuhan bangunan (misalnya: rumah tinggal, rumah kos, dll)
    • Foto lokasi (jika memungkinkan)
    • Ukuran tanah dan batas-batas lahan

    Tim kami akan melakukan pengecekan lapangan dan membantu proses administrasi.


    Prosedur Layanan Kami

    1. Konsultasi awal online atau tatap muka
    2. Pengisian data di OSS/SIMBG oleh tim ahli
    3. Unggah gambar teknis & dokumen pendukung
    4. Pantau progres verifikasi dinas hingga IMB diterbitkan
    5. IMB diserahkan lengkap dan siap digunakan

    Kami menangani semua tahap, sehingga Anda tidak perlu repot bolak-balik ke kantor pemerintahan.


    Keunggulan Layanan Kami

    Dokumentasi lengkap untuk kebutuhan legal maupun pengajuan kredit

    Bebas dari pungutan liar dan biaya tersembunyi

    Waktu proses cepat: rata-rata 14–21 hari kerja

    Konsultasi gratis dan evaluasi gratis kelengkapan berkas.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Pengurusan IMB Sesuai Peraturan, +62 856-4861-4694

    Pengurusan IMB Sesuai Peraturan

    Sedang mencari layanan pengurusan IMB sesuai peraturan agar bangunan Anda aman secara hukum? Kami bantu urus IMB resmi, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Semua proses dilakukan mengikuti regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

    Mengapa IMB Harus Diurus Sesuai Peraturan?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen legal yang membuktikan bangunan Anda sah. Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan bisa terkena sanksi pembongkaran.

    Dengan pengurusan yang tepat, Anda terhindar dari masalah hukum di masa depan.

    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan. Termasuk saat renovasi besar, menambah lantai, atau mengubah fungsi bangunan.

    Baik rumah pribadi, tempat kos, usaha, hingga gedung komersial wajib punya IMB.

    Dasar Peraturan IMB

    Pengurusan IMB mengikuti peraturan nasional melalui sistem OSS (Online Single Submission). Juga disesuaikan dengan Perda (Peraturan Daerah) terkait zonasi, sempadan, dan tinggi bangunan.

    Pengurusan IMB sesuai peraturan memastikan proses Anda aman dan legal.

    Syarat Umum Mengurus IMB

    Untuk memulai proses, berikut syarat dasar yang perlu disiapkan:

    • Fotokopi KTP pemilik
    • Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    • Ukuran dan batas lahan
    • Gambar rencana bangunan
    • Surat kuasa (jika dikuasakan)
    • Foto lokasi (jika memungkinkan)

    Tim kami siap bantu memeriksa dan melengkapi dokumen Anda.

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Kami menyediakan pengurusan IMB resmi dengan harga wajar dan transparan. Berikut daftar estimasi berdasarkan jenis bangunan:

    Bangunan 1 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Rumah 2 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Tempat Kos / Bangunan Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Estimasi melalui konsultasi

    Semua biaya disesuaikan dengan kondisi dan lokasi proyek.

    Kenapa Menggunakan Jasa Profesional?

    Kami berpengalaman dalam pengurusan IMB sesuai peraturan di berbagai wilayah. Semua tahapan kami jalankan berdasarkan hukum yang berlaku.

    Anda tinggal terima beres, tanpa takut melanggar aturan.

    Informasi yang Perlu Disiapkan

    Agar proses cepat dan tepat, siapkan:

    • Alamat lokasi atau titik koordinat
    • Fungsi bangunan (rumah, usaha, kos, dan lainnya)
    • Ukuran tanah dan gambar teknis
    • Kontak aktif untuk komunikasi

    Kami pandu seluruh proses hingga IMB resmi Anda keluar.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Sesuai Perizinan, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Sesuai Perizinan

    Mengurus IMB kini tak perlu ribet dan khawatir salah prosedur. Kami hadir dengan layanan jasa IMB sesuai perizinan yang legal, cepat, dan transparan.

    Proses dilakukan berdasarkan regulasi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah syarat legal bagi setiap bangunan. Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi.

    IMB juga dibutuhkan untuk jual beli properti, sertifikat, dan pengajuan izin lainnya.

    IMB Harus Sesuai Perizinan

    Setiap pengurusan IMB harus mengacu pada sistem OSS dan peraturan zonasi daerah. Termasuk kesesuaian fungsi lahan, batas sempadan, dan tinggi bangunan.

    Jasa pengurusan IMB sesuai perizinan memastikan semua syarat ini dipenuhi sejak awal.

    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB wajib diurus sebelum membangun, renovasi besar, atau mengubah fungsi bangunan. Baik rumah tinggal, kos, usaha, hingga gedung bertingkat tetap memerlukan IMB.

    Semakin awal Anda mengurus, semakin aman legalitas bangunan Anda.

    Syarat Umum Mengurus IMB

    Agar proses tidak terhambat, siapkan beberapa dokumen berikut:

    • Fotokopi KTP pemilik
    • Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    • Ukuran dan batas tanah
    • Gambar rencana bangunan
    • Surat kuasa (jika dikuasakan)
    • Foto lokasi (jika memungkinkan)

    Tim kami akan membantu pemeriksaan dan pelengkapan dokumen agar sesuai izin.

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Kami melayani pengurusan IMB secara legal, resmi, dan transparan. Berikut daftar estimasi biaya jasa kami:

    Rumah Tinggal 1 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Rumah Tinggal 2 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Tempat Kos / Bangunan Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Harga disesuaikan dengan jenis bangunan dan kompleksitas pengurusan.

    Keunggulan Layanan Kami

    Kami adalah penyedia jasa IMB sesuai perizinan dengan pengalaman menangani beragam proyek. Kami pastikan setiap pengurusan sesuai OSS dan peraturan daerah.

    Proses lebih cepat, legal, dan bebas risiko di kemudian hari.

    Data yang Perlu Disiapkan

    Agar proses IMB lancar, Anda cukup siapkan:

    • Titik koordinat atau alamat lokasi
    • Fungsi bangunan (rumah, kos, ruko, gudang, dll)
    • Ukuran dan batas tanah
    • Kontak aktif untuk koordinasi

    Kami bantu dari awal hingga IMB resmi terbit.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB Sesuai Perda, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB Sesuai Perda

    Ingin bangunan Anda aman secara hukum dan sesuai aturan daerah? Gunakan layanan jasa pengurusan IMB sesuai Perda yang mematuhi semua ketentuan lokal.

    Kami bantu semua proses IMB dari awal hingga terbit secara legal dan resmi.

    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah syarat utama agar bangunan Anda sah di mata hukum. Tanpa IMB, Anda bisa terkena denda atau bahkan pembongkaran paksa.

    Dengan IMB yang sesuai Perda, bangunan Anda tidak akan bermasalah di kemudian hari.

    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB wajib dimiliki sebelum mulai membangun, merenovasi besar, atau mengubah fungsi bangunan. Termasuk untuk rumah, kos, ruko, usaha, maupun bangunan publik.

    Lebih cepat mengurus IMB berarti lebih aman dari sisi hukum.

    Apa Itu Perda dalam Pengurusan IMB?

    Perda (Peraturan Daerah) mengatur syarat dan prosedur IMB di tiap wilayah. Mulai dari batas ketinggian bangunan, jarak sempadan, hingga fungsi zona lahan.

    Dengan jasa pengurusan IMB sesuai Perda, Anda akan diarahkan agar tidak melanggar aturan wilayah setempat.

    Syarat Umum Mengurus IMB

    Untuk mempercepat proses dan menghindari penolakan, siapkan dokumen berikut:

    • Fotokopi KTP pemilik
    • Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    • Ukuran lahan dan batasnya
    • Gambar rencana bangunan
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)
    • Data zonasi atau lingkungan (jika diminta)

    Kami bantu lengkapi semua dokumen agar sesuai standar Perda.

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Kami melayani pengurusan IMB dengan biaya transparan dan legal. Berikut kisaran tarif berdasarkan tipe bangunan:

    Rumah Tinggal 1 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Rumah Tinggal 2 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
    • 200 m² → Estimasi setelah diskusi

    Tempat Kos / Bangunan Usaha

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 200 m² → Hubungi kami untuk konsultasi

    Harga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan lokasi bangunan.

    Keunggulan Jasa Kami

    Kami adalah penyedia jasa pengurusan IMB sesuai Perda dengan pengalaman lapangan. Setiap wilayah punya aturan sendiri, dan kami paham itu.

    Kami bantu semua proses agar IMB Anda aman dan tidak ditolak karena pelanggaran zonasi.

    Apa yang Perlu Disiapkan?

    Agar pengurusan berjalan cepat dan tepat, siapkan:

    • Alamat atau titik koordinat tanah
    • Fungsi bangunan (rumah, usaha, gudang)
    • Kontak aktif untuk konfirmasi
    • Foto lokasi dan ukuran lahan

    Tim Jasa Pengurusan IMB kami akan bantu sampai IMB resmi Anda diterbitkan.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB Sesuai Aturan, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB Sesuai Aturan

    Ingin mengurus IMB tanpa takut melanggar hukum? Gunakan layanan jasa pengurusan IMB sesuai aturan agar bangunan Anda sah dan aman secara legal.

    Kami bantu semua proses dengan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi resmi.

    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen penting yang wajib dimiliki pemilik bangunan. Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko dibongkar.

    IMB juga dibutuhkan untuk mengurus sertifikat, izin usaha, dan menjual properti secara sah.

    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB wajib diurus sebelum pembangunan dimulai. Termasuk jika Anda ingin merenovasi besar atau mengubah fungsi bangunan.

    Baik bangunan pribadi maupun komersial tetap membutuhkan IMB.

    Syarat Pengurusan IMB

    Agar pengurusan berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:

    • Fotokopi KTP pemilik
    • Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    • Ukuran dan batas lahan
    • Gambar rencana bangunan
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)
    • Foto lokasi (jika memungkinkan)

    Tim Jasa Pengurusan IMB kami akan bantu verifikasi dan lengkapi bila dibutuhkan.

    Biaya Pengurusan IMB yang Jelas

    Kami melayani pengurusan IMB resmi tanpa biaya tersembunyi. Berikut estimasi biaya kami:

    Bangunan 1 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Rumah Tinggal 2 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
    • Luas > 200 m² → Estimasi lebih lanjut

    Tempat Kos / Bangunan Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Hubungi kami untuk diskusi

    Semua harga bisa disesuaikan dengan kebutuhan proyek Anda.

    Kenapa Harus Pakai Jasa Profesional?

    Dengan menggunakan jasa pengurusan IMB sesuai aturan, Anda tidak perlu pusing menghadapi birokrasi. Semua proses kami kerjakan sesuai peraturan daerah dan nasional.

    Kami pastikan izin keluar secara resmi dan tanpa masalah di kemudian hari.

    Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

    Agar proses lancar dan efisien, siapkan:

    • Alamat lengkap atau titik koordinat tanah
    • Fungsi bangunan (rumah tinggal, usaha, dll)
    • Ukuran lahan dan batas-batasnya
    • Kontak aktif untuk komunikasi

    Kami siap bantu dari awal hingga IMB resmi Anda diterbitkan.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com