Author: jasapengurusanimb

  • Jasa Pengurusan IMB untuk Kontraktor, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB untuk Kontraktor

    Sebagai kontraktor, Anda tentu ingin fokus pada proses pembangunan. Namun, sering kali pengurusan IMB memakan waktu dan menghambat proyek. Untuk itu, Jasa Pengurusan IMB hadir membantu kontraktor dalam mengurus izin mendirikan bangunan secara cepat, legal, dan tanpa ribet.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat hukum yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai.
    Tanpa IMB, proyek bisa dianggap ilegal dan terancam sanksi dari pemerintah.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    Sebagai kontraktor, Anda wajib mengurus IMB saat:

    • Membangun rumah tinggal, ruko, kos, gedung, gudang, atau fasilitas umum
    • Merenovasi bangunan secara menyeluruh atau menambah lantai
    • Mengubah fungsi bangunan, seperti rumah menjadi tempat usaha
    • Melakukan ekspansi atau perluasan proyek

    Syarat Pengurusan IMB

    Untuk mempercepat proses, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

    1. Sertifikat tanah dan data pemilik
    2. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi proyek
    3. Gambar teknis: denah, tampak, potongan (jika belum ada, kami bantu)
    4. Data luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsinya
    5. Surat kuasa (jika diwakilkan kontraktor)
    6. Foto kondisi lahan atau bangunan eksisting
    7. Surat keterangan rencana teknis (bila dibutuhkan)

    Kami siap mendampingi sejak awal pengurusan hingga izin terbit.


    Mengapa Kontraktor Harus Menggunakan Jasa Kami?

    Kami memahami bahwa waktu adalah kunci dalam proyek konstruksi. Dengan menggunakan jasa pengurusan IMB untuk kontraktor, Anda tidak perlu lagi mengurus perizinan ke dinas satu per satu.

    Keunggulan Kami:

    • Proses cepat, legal, dan sesuai regulasi
    • Didukung tim arsitek dan teknis berpengalaman
    • Terintegrasi dengan OSS dan SIMBG
    • Laporan berkala dan update status pengajuan
    • Cocok untuk kontraktor yang menangani banyak proyek

    Biaya Pengurusan IMB

    Berikut estimasi biaya pengurusan IMB berdasarkan jenis dan luas bangunan:

    Rumah Tinggal

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah 2 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Bangunan Usaha

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Untuk bangunan di atas 200 m², seperti gedung bertingkat, sekolah, atau fasilitas umum, kami sarankan konsultasi langsung.

    Biaya belum termasuk retribusi pemerintah daerah dan revisi gambar teknis.


    Proses Pengurusan IMB

    1. Konsultasi awal dan pengecekan dokumen
    2. Revisi atau pembuatan gambar teknis
    3. Pengajuan melalui OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi teknis oleh dinas
    5. Pembayaran retribusi
    6. IMB (PBG) resmi terbit dan dikirim ke kontraktor/klien

    Proses umumnya berlangsung 10–21 hari kerja, tergantung kompleksitas proyek dan kelengkapan data.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB untuk Arsitek, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB untuk Arsitek

    Sebagai arsitek, Anda tentu ingin fokus pada desain dan pengembangan konsep bangunan. Tapi bagaimana dengan urusan legalitas? Di sinilah Jasa Pengurusan IMB hadir untuk membantu. Kami menawarkan layanan khusus untuk arsitek yang ingin pengurusan IMB berjalan cepat, legal, dan tidak menghambat proses pembangunan.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap bangunan.
    Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan tidak bisa diproses jual beli, sertifikasi, atau pengajuan keuangan.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB diperlukan pada tahap awal ketika:

    • Mendirikan bangunan baru (rumah, kos, ruko, apartemen, dll)
    • Menambah lantai atau merombak total desain eksisting
    • Mengubah fungsi bangunan (dari hunian menjadi komersial)
    • Membuat struktur tambahan seperti rooftop, basement, pagar, atau reklame

    Sebagai arsitek, pengurusan IMB yang tertunda bisa menghambat timeline proyek klien Anda.


    Layanan IMB Khusus untuk Arsitek

    Kami bekerja sama dengan banyak arsitek dan studio desain.
    Dengan memahami alur kerja arsitektur, kami bisa melengkapi dokumen legal, mengisi data di OSS/SIMBG, dan melakukan komunikasi dengan dinas terkait — agar Anda bisa tetap fokus pada pekerjaan desain dan klien.


    Apa Saja yang Dibutuhkan?

    Berikut dokumen standar untuk mengurus IMB:

    1. Sertifikat tanah dan bukti kepemilikan
    2. Gambar arsitektur lengkap (denah, tampak, potongan)
    3. Rencana fungsi bangunan
    4. Titik koordinat lokasi
    5. Foto lokasi (jika renovasi atau bangunan eksisting)
    6. Informasi luas, jumlah lantai, dan material struktur
    7. Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)

    Jika gambar belum lengkap sesuai standar SIMBG, tim kami bisa bantu revisi atau melengkapinya.


    Kenapa Arsitek Harus Gunakan Jasa Kami?

    Kami memahami arsitek bekerja dengan timeline ketat dan seringkali harus mengurus beberapa proyek sekaligus.
    Itulah kenapa kami hadir sebagai partner backend legalitas yang bisa diandalkan.

    Keunggulan Layanan Kami:

    • Tim profesional berpengalaman di sistem OSS & SIMBG
    • Bisa komunikasi langsung antar tim (dengan arsitek atau klien)
    • Tidak perlu antre atau bolak-balik ke kantor dinas
    • Proses cepat dan sesuai peraturan terbaru
    • Tersedia paket kerja sama untuk proyek berulang

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Berikut kisaran biaya jasa IMB berdasarkan luas bangunan dan jenis proyek:

    Rumah Tinggal

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah 2 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Usaha

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Untuk proyek skala besar seperti apartemen, sekolah, atau hotel — silakan konsultasi langsung.

    Biaya belum termasuk retribusi pemerintah dan revisi gambar struktur (jika diperlukan).


    Waktu dan Alur Proses

    1. Konsultasi awal (arsitek–tim kami)
    2. Verifikasi gambar & syarat teknis
    3. Pengajuan OSS–SIMBG
    4. Proses verifikasi oleh dinas
    5. Pembayaran retribusi
    6. Terbitnya IMB / PBG

    Estimasi waktu: 10–21 hari kerja, tergantung jenis bangunan dan lokasi.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Tanpa Ribet dan Cepat, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Tanpa Ribet dan Cepat

    Mengurus IMB sering dianggap rumit dan memakan waktu. Tapi sekarang, ada solusi praktis! Bersama Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda dapatkan izin bangunan resmi tanpa ribet dan cepat. Cukup duduk manis, semua proses kami tangani — legal, aman, dan sesuai aturan.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah untuk mendirikan atau merenovasi bangunan.
    Tanpa IMB, bangunan bisa dinyatakan tidak sah dan tidak bisa dialihkan atau dijual secara legal.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB dibutuhkan saat Anda:

    • Mendirikan rumah, toko, ruko, atau tempat usaha
    • Merenovasi bangunan secara besar-besaran
    • Menambah lantai atau perluasan bangunan
    • Mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah jadi usaha

    Jasa IMB Tanpa Ribet, Ini Syaratnya

    Agar proses cepat dan lancar, siapkan dokumen berikut:

    1. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
    2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
    3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi
    4. Informasi luas dan fungsi bangunan
    5. Foto lokasi (jika sudah ada bangunan lama)
    6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)

    Belum punya gambar? Tenang, kami bantu buatkan dari nol.


    Keunggulan Jasa Kami

    Jasa Pengurusan IMB dikenal sebagai layanan yang cepat, praktis, dan legal. Kami bantu dari awal sampai izin resmi keluar, tanpa perlu Anda mondar-mandir ke dinas.

    Kelebihan layanan kami:

    • Proses cepat & efisien
    • Tanpa antre, tanpa ribet
    • Legal & sesuai aturan OSS/SIMBG
    • Didampingi tim arsitek dan teknis berpengalaman
    • Bebas pungli dan biaya tersembunyi

    Estimasi Biaya Jasa IMB

    Berikut kisaran harga pengurusan IMB sesuai luas dan jenis bangunan:

    Rumah Tinggal

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah 2 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Usaha

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Untuk bangunan di atas 200 m², silakan konsultasi lebih lanjut.

    Biaya belum termasuk retribusi resmi pemerintah yang dihitung berdasarkan zona dan luas bangunan.


    Proses Pengurusan IMB

    1. Konsultasi & pengecekan syarat
    2. Pembuatan/penyesuaian gambar teknis
    3. Pengajuan melalui OSS & SIMBG
    4. Verifikasi dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi
    6. Terbitnya IMB (PBG) resmi

    Estimasi durasi: 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan data.

    Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?

    Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.

    Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Legalitas Aman, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Legalitas Aman

    Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini tidak perlu repot dan ragu soal keabsahan. Dengan Jasa Pengurusan IMB, Anda bisa mendapatkan IMB secara legal, aman, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami hadir untuk memastikan bangunan Anda tidak hanya berdiri kokoh, tapi juga sah di mata hukum.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa bangunan Anda sudah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan teknis dari pemerintah.
    Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan rawan terkena sanksi hingga pembongkaran.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB diperlukan saat Anda:

    • Mendirikan bangunan baru (rumah, ruko, tempat usaha)
    • Merenovasi besar, menambah lantai, atau memperluas bangunan
    • Mengubah fungsi bangunan, seperti dari rumah menjadi usaha
    • Membangun fasilitas tambahan seperti pagar, rooftop, basement

    Apa Saja Syarat Mengurus IMB?

    Agar proses pengurusan IMB berjalan lancar, berikut syarat umum yang perlu disiapkan:

    1. KTP pemilik atau penanggung jawab
    2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan
    3. Titik koordinat lokasi atau alamat lengkap
    4. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    5. Surat pernyataan atau kuasa (jika diwakilkan)
    6. Foto kondisi lahan (opsional)
    7. Informasi tujuan bangunan (rumah, toko, kos, dll)

    Jika Anda belum memiliki gambar teknis, tim kami siap bantu membuatkannya.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah jasa IMB legalitas aman yang mengutamakan kejelasan proses, transparansi biaya, dan hasil akhir yang sah di mata hukum.
    Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, kami telah membantu ratusan klien dari rumah tinggal hingga bangunan usaha.

    Keunggulan Layanan Kami:

    • Legal dan sesuai sistem OSS & SIMBG
    • Dibantu tim arsitek & staf perizinan berpengalaman
    • Proses cepat dan efisien
    • Konsultasi gratis sebelum mulai
    • Bebas pungli dan tidak ada biaya tersembunyi

    Estimasi Biaya IMB

    Biaya tergantung dari jenis dan luas bangunan. Berikut estimasi umum:

    Rumah Tinggal

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah 2 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Usaha

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Untuk bangunan di atas 200 m² atau fungsi khusus, kami sarankan konsultasi lebih lanjut.

    Catatan: Harga belum termasuk retribusi resmi dari pemerintah daerah.


    Prosedur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi awal dan pengecekan kelengkapan dokumen
    2. Pembuatan atau perbaikan gambar teknis
    3. Pengajuan IMB melalui OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi dari dinas teknis dan tata ruang
    5. Pembayaran retribusi (resmi dan tercatat)
    6. Terbitnya IMB atau PBG yang sah

    Waktu pengurusan umumnya 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Bantuan Jasa Pengurusan IMB, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB untuk Bangunan Tinggi

    Bangunan tinggi seperti gedung kantor, apartemen, hotel, atau rumah susun memerlukan izin mendirikan bangunan (IMB) yang lebih kompleks dan detail. Untuk itulah, Jasa Pengurusan IMB hadir menawarkan layanan profesional, legal, dan sesuai standar teknis untuk bangunan bertingkat atau bangunan tinggi lainnya.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah syarat legal yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai.
    Terlebih untuk bangunan tinggi, persyaratan teknis dan strukturalnya harus sesuai ketentuan pemerintah.

    Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif hingga pembongkaran.


    Kapan IMB untuk Bangunan Tinggi Diperlukan?

    IMB diperlukan ketika Anda:

    • Membangun gedung bertingkat (lebih dari 2 lantai)
    • Mendirikan hotel, rumah sakit, apartemen, atau mall
    • Mengubah rumah menjadi bangunan usaha bertingkat
    • Melakukan renovasi besar atau perluasan bangunan tinggi

    Apa Saja Syarat IMB Bangunan Tinggi?

    Untuk bangunan tinggi, dokumen yang dibutuhkan lebih lengkap, antara lain:

    1. KTP pemilik atau badan usaha
    2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
    3. Titik koordinat dan alamat lengkap
    4. Gambar teknis: denah, potongan, tampak, struktur, MEP, dsb
    5. Surat keterangan zonasi dan KDB/KLB dari dinas terkait
    6. Surat izin lingkungan (jika diperlukan)
    7. Dokumen perhitungan struktur dan keselamatan
    8. Rencana penggunaan lahan dan fungsi bangunan
    9. Foto kondisi lokasi

    Tim kami siap membantu Anda menyiapkan seluruh dokumen tersebut.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah jasa IMB untuk bangunan tinggi yang berpengalaman mengurus izin untuk gedung kantor, hotel, sekolah, dan apartemen.
    Kami menguasai proses OSS-RBA dan SIMBG serta memiliki tim teknis dan legal yang kompeten.

    Keunggulan Layanan Kami:

    • Didampingi arsitek dan konsultan struktur
    • Proses sesuai ketentuan nasional dan perda daerah
    • Bebas pungli, legal, dan transparan
    • Estimasi waktu jelas
    • Bisa bantu dari awal desain hingga IMB terbit

    Estimasi Biaya IMB Bangunan Tinggi

    Biaya pengurusan IMB untuk bangunan tinggi menyesuaikan fungsi, jumlah lantai, dan luas bangunan.
    Kami sarankan konsultasi langsung untuk estimasi yang akurat.

    Contoh estimasi awal:

    • Bangunan 3–5 lantai → Mulai Rp 6.000.000
    • Bangunan 6–10 lantai → Mulai Rp 10.000.000
    • Gedung >10 lantai → Konsultasi langsung

    Biaya belum termasuk retribusi dan perhitungan struktur, serta gambar teknis lanjutan.


    Proses Pengurusan IMB Bangunan Tinggi

    1. Konsultasi & analisis kebutuhan
    2. Pembuatan gambar teknis dan struktur
    3. Persiapan dokumen lingkungan (jika perlu)
    4. Pengajuan ke SIMBG & OSS
    5. Verifikasi teknis oleh dinas terkait
    6. Pembayaran retribusi resmi
    7. IMB (PBG) diterbitkan dan diserahkan ke Anda

    Waktu proses berkisar 21–45 hari kerja, tergantung kompleksitas proyek dan lokasi.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Langsung Jadi, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Langsung Jadi

    Ingin mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tanpa repot dan menunggu lama? Kami hadir dengan layanan Jasa IMB Langsung Jadi untuk Anda yang butuh izin cepat, resmi, dan sesuai peraturan. Cocok untuk rumah tinggal, ruko, tempat usaha, kos, maupun bangunan lainnya.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah syarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum membangun atau merenovasi.
    Bangunan tanpa IMB bisa dianggap ilegal, tidak bisa dijual resmi, dan rawan terkena sanksi dari pemerintah.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    Anda wajib mengurus IMB jika:

    • Mendirikan bangunan baru (rumah, ruko, kos, toko, gudang)
    • Melakukan renovasi besar atau menambah lantai
    • Mengubah fungsi bangunan (misalnya rumah jadi usaha)
    • Menambah fasilitas seperti basement atau rooftop

    Syarat IMB Langsung Jadi

    Agar proses cepat dan langsung jadi, pastikan Anda menyiapkan syarat berikut:

    1. KTP pemilik atau penanggung jawab
    2. Sertifikat tanah
    3. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    4. Titik koordinat lokasi
    5. Surat kuasa (jika diwakilkan)
    6. Surat pernyataan kepemilikan tanah
    7. Foto lokasi bangunan (jika renovasi)
    8. Informasi rencana fungsi bangunan

    Belum punya gambar? Tenang, Jasa Pengurusan IMB siap bantu dari nol hingga terbit izin.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah jasa IMB langsung jadi yang berpengalaman menangani berbagai jenis proyek, dari bangunan kecil hingga besar.
    Proses dilakukan sesuai regulasi resmi melalui sistem OSS dan SIMBG.

    Keunggulan Kami:

    • Langsung kami bantu urus dari A sampai Z
    • Konsultasi awal gratis
    • Legal dan sesuai aturan pemerintah
    • Didukung tim arsitek & perizinan berpengalaman
    • Tidak ada pungli, semua transparan

    Biaya Pengurusan IMB Langsung Jadi

    Berikut estimasi biaya jasa IMB berdasarkan jenis bangunan:

    Rumah Tinggal

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah 2 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Usaha

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Untuk bangunan di atas 200 m² atau fungsi khusus, silakan konsultasi langsung.

    Catatan: Biaya belum termasuk retribusi daerah yang bersifat resmi dan ditentukan oleh dinas setempat.


    Alur Proses IMB Langsung Jadi

    1. Konsultasi awal dan pengecekan dokumen
    2. Pembuatan atau pengecekan gambar teknis
    3. Pengajuan via OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi oleh dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi
    6. IMB resmi diterbitkan dan dikirim ke Anda

    Estimasi waktu proses: 10–21 hari kerja (tergantung kelengkapan dan lokasi).

    Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?

    Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.

    Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Syarat Lengkap, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Syarat Lengkap

    Ingin membangun rumah, toko, atau tempat usaha tanpa ribet urus perizinan? Tenang! Jasa Pengurusan IMB hadir sebagai solusi lengkap dan terpercaya. Kami bantu Anda mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan syarat lengkap, prosedur resmi, dan proses cepat.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen penting agar bangunan Anda sah secara hukum.
    Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal, sulit dialihkan haknya, bahkan bisa dibongkar oleh pemerintah.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB wajib diurus saat Anda:

    • Membangun rumah atau gedung baru
    • Renovasi besar, penambahan lantai, atau perluasan bangunan
    • Mendirikan tempat usaha, toko, kos, atau ruko
    • Mengubah fungsi bangunan dari hunian menjadi komersial

    Apa Saja Syarat Lengkap untuk Mengurus IMB?

    Agar pengajuan IMB berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan:

    1. KTP pemilik atau penanggung jawab
    2. Sertifikat tanah (bisa atas nama sendiri atau keluarga)
    3. Surat kuasa (jika diwakilkan pihak lain)
    4. Surat pernyataan kepemilikan tanah
    5. Titik koordinat atau alamat lengkap bangunan
    6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak depan, potongan, dsb)
    7. Foto lokasi bangunan (untuk renovasi)
    8. Surat keterangan zonasi (jika dibutuhkan oleh dinas)
    9. Rencana teknis (luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan)

    Jika belum punya gambar teknis atau bingung soal zonasi, tenang saja — tim kami siap bantu!


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah jasa IMB syarat lengkap yang siap mendampingi Anda dari awal hingga IMB resmi diterbitkan.
    Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, kami paham aturan terbaru, sistem OSS RBA, dan prosedur melalui SIMBG.

    Kelebihan Kami:

    • Bantuan lengkap, termasuk gambar teknis
    • Konsultasi gratis dan tanpa komitmen awal
    • Proses legal sesuai peraturan pemerintah
    • Bebas pungli, tanpa biaya tersembunyi
    • Didampingi tim profesional dan bersertifikat

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Berikut estimasi biaya berdasarkan luas dan fungsi bangunan:

    Rumah Tinggal

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Rumah 2 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Usaha

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Catatan: Biaya tergantung lokasi, fungsi bangunan, dan belum termasuk retribusi dari pemerintah.


    Prosedur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi & pengecekan kelengkapan syarat
    2. Pembuatan gambar teknis (jika belum ada)
    3. Pengajuan via OSS/SIMBG
    4. Verifikasi dinas teknis setempat
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. Terbitnya IMB/PBG resmi

    Estimasi durasi proses: 10–21 hari kerja.

    Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?

    Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.

    Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Rumah dan Toko, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Rumah dan Toko

    Punya rencana membangun rumah sekaligus toko dalam satu bangunan? Jangan lupa urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu. Bersama Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda mendapatkan izin bangunan secara legal, cepat, dan sesuai peraturan — termasuk untuk tipe rumah sekaligus toko (ruko).


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (sekarang dikenal sebagai PBG) adalah bukti legalitas bangunan yang Anda dirikan.
    Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap tidak sah dan berisiko terkena sanksi atau kesulitan saat proses jual beli maupun pengajuan layanan PLN, PDAM, dan lainnya.


    Kapan IMB Rumah dan Toko Diperlukan?

    Anda perlu mengurus IMB ketika:

    • Mendirikan bangunan rumah yang disatukan dengan toko (ruko)
    • Merenovasi rumah menjadi tempat usaha
    • Menambah lantai atau memperluas bagian toko
    • Mengubah fungsi bangunan dari rumah menjadi ruko

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

    Untuk mengurus IMB rumah dan toko, siapkan dokumen berikut:

    • KTP pemilik bangunan
    • Sertifikat tanah
    • Titik koordinat atau alamat lengkap
    • Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan)
    • Ukuran tanah dan batas lahan
    • Surat keterangan zonasi (bisa kami bantu cek)
    • Foto kondisi lokasi (jika renovasi)

    Jika Anda belum memiliki gambar teknis, tim kami siap bantu membuatkan.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Jasa Pengurusan IMB memiliki pengalaman dalam pengurusan IMB untuk bangunan campuran seperti rumah sekaligus toko.
    Kami memahami aturan tata ruang, fungsi bangunan ganda, serta prosedur OSS dan SIMBG.

    Keunggulan kami:

    • Proses cepat & transparan
    • Legal, sesuai aturan pemerintah
    • Bebas pungli dan biaya tersembunyi
    • Bisa konsultasi gratis sebelum pengajuan
    • Didampingi tim arsitek & perizinan profesional

    Biaya Gambar dan Pengurusan IMB Rumah dan Toko

    Estimasi biaya jasa gambar teknis dan pengurusan IMB:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Harga bisa berbeda tergantung lokasi, luas bangunan, dan jenis usaha.
    Biaya belum termasuk retribusi resmi dari pemerintah daerah.


    Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

    Untuk mempercepat proses, siapkan:

    • Alamat lengkap atau titik koordinat tanah
    • Sertifikat tanah dan info luas kavling
    • Informasi fungsi bangunan (rumah & toko)
    • Ukuran bangunan yang akan dibangun
    • Foto kondisi lokasi (jika sudah ada bangunan)

    Kami akan bantu seluruh prosesnya — dari awal hingga IMB diterbitkan.


    Prosedur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi & pengecekan data awal
    2. Pembuatan atau penyesuaian gambar teknis
    3. Pengajuan via OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi
    6. IMB atau PBG diterbitkan

    Estimasi waktu: 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan data.

    Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?

    Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.

    Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB Terjangkau, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB Terjangkau

    Mau bangun rumah atau tempat usaha, tapi bingung mengurus IMB karena biayanya? Tenang saja! Jasa Pengurusan IMB hadir untuk membantu Anda mengurus izin bangunan secara legal, cepat, dan dengan biaya terjangkau. Solusi ideal bagi Anda yang ingin proses mudah tanpa menguras kantong.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi yang diperlukan sebelum Anda membangun atau merenovasi.
    Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal, sulit diproses saat jual beli, dan tidak bisa didaftarkan ke instansi seperti PLN atau PDAM.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB dibutuhkan saat Anda:

    • Mendirikan bangunan baru (rumah, ruko, kos, tempat ibadah)
    • Merenovasi besar-besaran atau menambah lantai
    • Mengubah fungsi bangunan (misalnya dari rumah ke tempat usaha)
    • Membangun fasilitas tambahan seperti gudang, rooftop, atau basement

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

    Dokumen umum yang perlu disiapkan:

    • KTP pemilik bangunan
    • Sertifikat tanah
    • Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    • Titik koordinat atau alamat lengkap
    • Foto kondisi lahan atau bangunan
    • Surat keterangan zonasi (jika diminta dinas)
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)

    Jika Anda belum punya gambar teknis, kami bantu buatkan sekalian dalam paket.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah jasa pengurusan IMB terjangkau yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun mengurus izin berbagai jenis bangunan: rumah tinggal, kos, ruko, gudang, hingga gedung sekolah.
    Didukung tim arsitek dan staf perizinan berpengalaman, kami tahu cara membuat proses Anda cepat, tepat, dan resmi.

    Keunggulan Layanan Kami:

    • Biaya transparan, tidak ada tambahan di tengah jalan
    • Proses legal sesuai sistem OSS & SIMBG
    • Bisa konsultasi dulu tanpa biaya
    • Dibantu dari awal sampai IMB keluar
    • Bebas pungli dan bebas ribet

    Biaya Gambar & Pengurusan IMB

    Berikut estimasi biaya layanan kami (tergantung luas dan fungsi bangunan):

    Rumah Tinggal

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Rumah 2 Lantai

    • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Usaha

    • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • 200 m² → Konsultasi langsung

    Catatan: biaya belum termasuk retribusi dari pemerintah daerah setempat.


    Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

    Untuk mempercepat proses, mohon siapkan:

    • Titik koordinat atau alamat lengkap
    • Sertifikat tanah dan data ukuran lahan
    • Tujuan pembangunan (rumah, usaha, gudang, dll)
    • Foto lokasi (jika memungkinkan)
    • Kontak penanggung jawab

    Kami akan bantu seluruh proses sampai selesai.


    Prosedur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi & verifikasi data
    2. Pembuatan gambar teknis (jika belum ada)
    3. Pengajuan IMB via OSS/SIMBG
    4. Verifikasi teknis oleh dinas tata ruang
    5. Pembayaran retribusi (resmi & transparan)
    6. IMB atau PBG diterbitkan dan dikirim ke Anda

    Estimasi waktu: 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan data.

    Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?

    Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.

    Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Legal dan Aman, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Legal dan Aman

    Bangun rumah, tempat usaha, atau renovasi gedung tidak bisa sembarangan. Anda wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Bersama Jasa Pengurusan IMB, kami bantu proses perizinan bangunan Anda dengan cara legal, aman, dan bebas ribet.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB adalah bukti bahwa bangunan Anda sah secara hukum dan sesuai dengan tata ruang wilayah.
    Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena denda, pembongkaran, atau sulit dijual.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    Anda membutuhkan IMB saat:

    • Membangun rumah, ruko, gudang, tempat usaha
    • Menambah lantai atau merenovasi total bangunan
    • Mengubah fungsi bangunan (contoh: dari rumah ke kantor)
    • Membangun basement, rooftop, atau ruang tambahan lainnya

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

    Dokumen umum yang harus disiapkan antara lain:

    • KTP pemilik atau penanggung jawab
    • Sertifikat tanah
    • Ukuran dan luas lahan
    • Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan)
    • Titik koordinat lokasi bangunan
    • Foto kondisi bangunan (jika renovasi)
    • Surat pernyataan penggunaan lahan

    Belum punya gambar teknis? Kami bisa bantu dari awal.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah jasa IMB legal dan aman yang sudah berpengalaman mengurus ratusan izin di berbagai daerah dan jenis bangunan.
    Dengan dukungan tim arsitek dan perizinan berpengalaman, kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan.

    Keunggulan kami:

    • Legalitas lengkap sesuai OSS RBA dan SIMBG
    • Proses cepat & transparan
    • Tanpa pungli, tanpa biaya tersembunyi
    • Bisa konsultasi gratis sebelum mulai
    • Dibantu dari awal sampai IMB keluar

    Biaya Gambar dan Pengurusan IMB

    Berikut estimasi biaya jasa IMB legal dan aman:

    Rumah Tinggal

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi langsung

    Rumah 2 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi langsung

    Biaya belum termasuk retribusi daerah yang ditentukan pemerintah.


    Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

    Untuk mempercepat proses, siapkan:

    • Alamat lengkap atau titik koordinat lahan
    • Sertifikat tanah
    • Jenis bangunan dan kebutuhan penggunaan
    • Ukuran tanah dan batas lahan
    • Foto lokasi atau bangunan

    Alur Pengurusan IMB Legal dan Aman

    1. Konsultasi awal dan pengecekan data
    2. Pembuatan gambar teknis jika belum ada
    3. Pengajuan melalui OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi dinas tata ruang atau teknis
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. Terbitnya IMB atau PBG dari pemerintah

    Durasi: sekitar 10–21 hari kerja (tergantung wilayah dan kelengkapan dokumen).

    Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?

    Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.

    Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com