Author: jasapengurusanimb

  • Jasa IMB sebagai Syarat Jual Rumah, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB sebagai Syarat Jual Rumah

    Ingin menjual rumah? Pastikan Anda memiliki dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang lengkap dan legal. IMB menjadi salah satu syarat penting dalam proses jual beli properti. Melalui layanan Jasa IMB, kami bantu Anda mengurus dokumen ini agar penjualan rumah berjalan lancar, cepat, dan tanpa kendala hukum.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB (sekarang dikenal sebagai PBG – Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan Anda dibangun sesuai peraturan.
    Tanpa IMB, rumah dianggap tidak legal dan bisa menimbulkan masalah saat proses jual beli, terutama saat pemeriksaan oleh notaris atau pihak bank.


    IMB sebagai Syarat Jual Rumah

    IMB menjadi syarat wajib dalam proses penjualan rumah karena:

    • Dibutuhkan saat pembuatan akta jual beli
    • Dibutuhkan dalam proses balik nama sertifikat
    • Menjadi pertimbangan bank saat pembeli mengajukan KPR
    • Memberi kepastian hukum kepada pembeli
    • Menunjukkan bahwa rumah dibangun secara legal dan sesuai tata ruang

    Jika rumah belum memiliki IMB, maka transaksi bisa tertunda atau bahkan batal.


    Apa Saja Syarat untuk Mengurus IMB?

    Untuk mengurus IMB sebagai syarat jual rumah, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

    1. KTP pemilik rumah
    2. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi rumah
    4. Data ukuran tanah dan bangunan
    5. Foto kondisi bangunan
    6. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

    Belum memiliki gambar bangunan? Tenang, tim kami siap bantu membuatkan sesuai standar yang berlaku.


    Mengapa Menggunakan Jasa Kami?

    Kami adalah penyedia Jasa IMB yang berpengalaman membantu pemilik rumah mengurus IMB, terutama untuk keperluan jual beli.

    Kelebihan layanan kami:

    • Proses cepat dan legal
    • Terdaftar dalam sistem OSS dan SIMBG
    • Didukung tim arsitek dan konsultan profesional
    • Pelaporan transparan dan tanpa pungli
    • Cocok untuk rumah pribadi, rumah second, dan properti KPR

    Estimasi Biaya Jasa IMB

    Biaya tergantung dari luas dan jenis bangunan. Berikut kisarannya:

    Rumah Tinggal

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk retribusi daerah dan jasa gambar jika diperlukan.


    Alur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi dan pengecekan data rumah
    2. Pembuatan gambar teknis (jika belum tersedia)
    3. Pengajuan IMB melalui OSS & SIMBG
    4. Verifikasi dan inspeksi dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB diterbitkan dan siap digunakan untuk jual beli

    Waktu pengurusan rata-rata antara 10–21 hari kerja.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB untuk Jual Beli Rumah, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB untuk Jual Beli Rumah

    Sedang berencana membeli atau menjual rumah? Pastikan rumah tersebut memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sah. Lewat layanan Jasa IMB untuk Jual Beli Rumah, kami bantu Anda mengurus dokumen IMB agar transaksi properti berlangsung lancar, aman, dan legal.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB, atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), adalah bukti bahwa bangunan sudah sesuai aturan tata ruang dan layak digunakan.
    Tanpa IMB, bangunan dianggap tidak sah secara hukum, dan hal ini bisa membuat proses jual beli gagal di tengah jalan.

    Bank, notaris, atau calon pembeli pun biasanya akan mengecek kelengkapan IMB sebelum transaksi dilanjutkan.


    Kapan IMB Dibutuhkan dalam Proses Jual Beli?

    Dokumen IMB wajib ada saat:

    • Menjual rumah ke pembeli perorangan atau badan usaha
    • Mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
    • Mengurus balik nama sertifikat
    • Melengkapi dokumen untuk notaris dan perbankan
    • Menjamin kelayakan bangunan secara hukum

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Untuk pengurusan IMB rumah yang akan dijual atau dibeli, berikut syarat yang harus disiapkan:

    1. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    2. KTP pemilik bangunan
    3. Alamat lengkap atau titik koordinat rumah
    4. Data luas tanah dan bangunan
    5. Foto bangunan dan kondisi sekitar
    6. Gambar teknis (jika tersedia)
    7. Surat kuasa (jika dikuasakan ke pihak lain)

    Jika gambar teknis belum tersedia, tim kami bisa bantu membuatkannya sesuai ketentuan dari Dinas Cipta Karya dan sistem SIMBG.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Sebagai penyedia Jasa IMB untuk jual beli rumah, kami sudah membantu banyak individu maupun agen properti mengurus izin bangunan hingga tuntas.

    Keunggulan layanan kami:

    • Proses cepat dan sesuai aturan
    • Terdaftar resmi di sistem OSS dan SIMBG
    • Didukung arsitek dan konsultan berpengalaman
    • Tanpa pungli dan laporan proses transparan
    • Cocok untuk rumah tinggal, ruko, atau rumah second

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Berikut simulasi biaya berdasarkan luas bangunan rumah:

    Rumah Tinggal

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk retribusi resmi daerah dan pembuatan gambar (jika diperlukan).


    Alur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
    2. Pembuatan atau perbaikan gambar teknis
    3. Pengajuan ke sistem OSS & SIMBG
    4. Proses verifikasi dari dinas
    5. Pembayaran retribusi
    6. IMB resmi diterbitkan dan dikirimkan

    Proses umumnya memakan waktu sekitar 10–20 hari kerja, tergantung kondisi data dan lokasi.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Urus IMB untuk Pinjaman Bank, +62 856-4861-4694

    Jasa Urus IMB untuk Pinjaman Bank

    Ingin mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan rumah atau bangunan? Salah satu syarat pentingnya adalah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Lewat layanan Jasa Urus IMB, kami bantu Anda mengurus dokumen ini secara legal, cepat, dan tanpa ribet.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB adalah bukti bahwa bangunan Anda sah secara hukum dan sesuai dengan tata ruang daerah.
    Bank umumnya tidak menerima jaminan bangunan tanpa IMB, karena statusnya dianggap belum lengkap atau tidak legal.

    Dengan memiliki IMB, proses pengajuan kredit, refinancing, atau pinjaman modal usaha bisa diproses lebih cepat dan lancar.


    Kapan IMB Dibutuhkan untuk Pinjaman Bank?

    Anda perlu segera mengurus IMB jika:

    • Bangunan Anda belum memiliki IMB sejak awal berdiri
    • IMB hilang atau tidak ditemukan saat pengecekan bank
    • Anda ingin mengajukan kredit rumah, usaha, atau refinancing dengan jaminan properti
    • Anda sedang dalam proses legalisasi tanah dan bangunan

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pengurusan IMB guna keperluan bank:

    1. KTP pemilik bangunan
    2. Sertifikat tanah / Hak Guna Bangunan (HGB)
    3. Surat pernyataan kepemilikan (jika belum balik nama)
    4. Titik koordinat atau alamat lokasi properti
    5. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
    6. Informasi luas tanah dan bangunan
    7. Foto kondisi bangunan
    8. Surat kuasa (jika dikuasakan ke pihak ketiga)

    Belum punya gambar bangunan? Kami bantu buatkan gambar teknis sesuai standar PBG.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah penyedia Jasa Urus IMB yang telah berpengalaman menangani permohonan perorangan maupun bisnis untuk berbagai keperluan, termasuk pinjaman bank.

    Keunggulan kami:

    • Proses cepat dan sesuai prosedur resmi
    • Terdaftar di sistem OSS & SIMBG
    • Legalitas aman dan dapat dipertanggungjawabkan
    • Bantuan lengkap dari awal hingga IMB terbit
    • Konsultasi awal gratis tanpa biaya

    Estimasi Biaya Jasa Urus IMB

    Biaya pengurusan IMB tergantung pada jenis dan luas bangunan:

    Bangunan untuk Jaminan Bank

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk retribusi resmi pemerintah dan jasa gambar tambahan (jika dibutuhkan).

    Kami pastikan tidak ada pungli, dan setiap pembayaran tercatat dengan jelas.


    Prosedur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi awal & pengecekan berkas
    2. Pembuatan/revisi gambar teknis
    3. Pengajuan IMB ke OSS & SIMBG
    4. Verifikasi dari dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB terbit dan dikirimkan

    Estimasi waktu proses: 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan kelengkapan data.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB untuk Individu, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB untuk Individu

    Ingin membangun rumah, merenovasi bangunan, atau membuat tempat usaha pribadi? Pastikan Anda mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lebih dulu. Bagi perorangan, proses ini bisa terasa rumit—tapi tenang, melalui layanan Jasa Pengurusan IMB, semua bisa kami bantu urus sampai tuntas, cepat, dan legal.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan Anda sah secara hukum.
    Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal, terkena denda, atau bahkan dibongkar oleh pemerintah.

    Selain itu, IMB dibutuhkan untuk:

    • Mengurus sambungan listrik dan air
    • Menjual bangunan ke pihak lain
    • Mengajukan pinjaman ke bank
    • Legalitas untuk tempat usaha pribadi

    Kapan IMB Dibutuhkan oleh Individu?

    Sebagai pemilik pribadi, Anda perlu mengurus IMB saat:

    • Membangun rumah tinggal baru
    • Menambah lantai atau renovasi besar
    • Mengubah fungsi bangunan (misalnya rumah jadi toko)
    • Membangun garasi, pagar, rooftop, atau perluasan bangunan

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Untuk mempercepat proses, berikut syarat utama yang perlu Anda siapkan:

    1. KTP pemilik bangunan
    2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
    3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
    4. Informasi luas tanah dan bangunan
    5. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
    6. Foto kondisi lahan (jika tersedia)
    7. Surat kuasa (jika dikuasakan ke pihak lain)

    Belum punya gambar teknis? Kami bisa bantu buatkan sesuai standar PBG dari pemerintah.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Sebagai penyedia Jasa Pengurusan IMB untuk individu, kami paham bahwa Anda mungkin belum terbiasa dengan prosedur izin bangunan.
    Kami bantu mulai dari konsultasi, pengecekan data, hingga IMB resmi diterbitkan.

    Keunggulan layanan kami:

    • Tim profesional di bidang perizinan dan arsitektur
    • Terdaftar di OSS dan SIMBG
    • Proses cepat dan transparan
    • Tanpa pungli, tanpa ribet
    • Cocok untuk pemilik rumah, toko kecil, atau tanah pribadi

    Estimasi Biaya Jasa Pengurusan IMB

    Biaya tergantung luas dan jenis bangunan. Berikut estimasi untuk individu:

    Rumah Tinggal / Bangunan Perorangan

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk retribusi daerah dan jasa gambar teknis tambahan.


    Prosedur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
    2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
    3. Pengajuan melalui OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi oleh dinas terkait
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. Terbitnya IMB/PBG dan dikirim ke Anda

    Waktu pengurusan rata-rata 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan data.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Usaha, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Usaha

    Memulai usaha? Bangun tempat usaha? Jangan lupakan satu hal penting: IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Melalui layanan Jasa Pengurusan IMB, kami bantu para pemilik usaha mendapatkan izin bangunan yang resmi, legal, dan sesuai peraturan, tanpa ribet.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah syarat legalitas untuk setiap bangunan, termasuk tempat usaha.
    IMB membuktikan bahwa bangunan Anda sesuai dengan tata ruang, aman, dan diakui secara hukum.

    Selain itu, IMB juga penting untuk:

    • Mengurus izin usaha
    • Mengurus sertifikasi bangunan
    • Mengajukan pinjaman bank
    • Proses jual beli atau alih fungsi bangunan

    Kapan IMB Dibutuhkan oleh Pemilik Usaha?

    Sebagai pelaku usaha, Anda wajib mengurus IMB saat:

    • Mendirikan bangunan baru (toko, ruko, restoran, gudang, dll)
    • Merenovasi atau memperluas bangunan usaha
    • Mengubah fungsi dari rumah ke tempat usaha
    • Menambahkan elemen seperti reklame, rooftop, pagar, atau akses parkir

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan IMB:

    1. KTP pemilik usaha
    2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
    3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi usaha
    4. Informasi ukuran tanah dan bangunan
    5. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    6. Foto kondisi lokasi (jika tersedia)
    7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

    Jangan khawatir jika belum punya gambar teknis—kami siap bantu buatkan sesuai standar pemerintah.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami paham bahwa Anda sibuk mengurus bisnis.
    Dengan Jasa Pengurusan IMB, Anda tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga mengurus izin ke sana ke mari.

    Keunggulan layanan kami:

    • Dikerjakan oleh tim profesional dan berpengalaman
    • Terdaftar dan sesuai sistem OSS & SIMBG
    • Proses cepat dan transparan
    • Tidak perlu antre ke dinas atau mengurus sendiri
    • Biaya jelas, tanpa pungli

    Biaya Pengurusan IMB Bangunan Usaha

    Berikut adalah estimasi biaya berdasarkan luas bangunan:

    Tempat Usaha (Toko, Ruko, Restoran, Gudang, dll)

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk retribusi pemerintah dan jasa gambar tambahan (jika diperlukan).


    Alur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi awal dan pengecekan kelengkapan data
    2. Pembuatan atau penyesuaian gambar teknis
    3. Pengajuan IMB melalui OSS dan SIMBG
    4. Proses verifikasi dinas terkait
    5. Pembayaran retribusi
    6. IMB terbit dan dikirim ke Anda

    Proses umumnya memakan waktu 10–21 hari kerja, tergantung data dan lokasi usaha

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Apartemen, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Apartemen

    Memiliki unit apartemen atau hendak membangun apartemen sendiri? Pastikan Anda sudah mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau saat ini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Melalui Jasa Pengurusan IMB, kami bantu pemilik apartemen untuk mengurus perizinan secara legal, mudah, dan cepat tanpa ribet.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB adalah bukti sah bahwa bangunan apartemen Anda telah memenuhi standar tata ruang dan peraturan pemerintah.
    Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif bahkan pembongkaran.

    Selain itu, IMB juga menjadi syarat utama dalam pengurusan legalitas usaha properti, sertifikat strata title, hingga proses jual-beli unit.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    Sebagai pemilik apartemen, Anda perlu mengurus IMB dalam situasi berikut:

    • Pembangunan apartemen baru dari awal
    • Renovasi besar atau perubahan struktur bangunan
    • Penambahan fasilitas seperti rooftop, parkiran, atau ruang komersial
    • Perluasan bangunan ke area lain
    • Penyesuaian fungsi dari hunian menjadi campuran (mixed-use)

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Untuk memperlancar pengurusan IMB apartemen, siapkan dokumen berikut:

    1. Sertifikat tanah (atas nama pribadi/badan hukum)
    2. Data pemilik/pengelola bangunan
    3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi apartemen
    4. Gambar teknis bangunan (denah, potongan, tampak, struktur)
    5. Data luas bangunan, jumlah lantai, jumlah unit
    6. Surat kuasa (jika diwakilkan)
    7. Foto kondisi lahan atau bangunan

    Tim kami juga siap membantu Anda menyusun dokumen dan menggambar ulang sesuai standar PBG terbaru.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Sebagai penyedia Jasa Pengurusan IMB untuk pemilik apartemen, kami memahami bahwa bangunan bertingkat membutuhkan penanganan profesional.
    Tim kami terdiri dari ahli teknis dan konsultan perizinan yang berpengalaman menangani bangunan besar dan high-rise.

    Keunggulan Layanan Kami:

    • Pengurusan legal sesuai OSS dan SIMBG
    • Didukung tim arsitek, sipil, dan perizinan berpengalaman
    • Laporan berkala tentang status permohonan
    • Proses transparan, tanpa pungli
    • Layanan konsultasi awal gratis

    Biaya Pengurusan IMB Apartemen

    Estimasi biaya tergantung pada skala proyek dan jumlah lantai/unit. Berikut simulasi awal:

    Apartemen / Bangunan Tinggi

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m²Konsultasi lebih lanjut (tergantung kompleksitas)

    Biaya belum termasuk retribusi dan jasa gambar teknis tambahan.

    Untuk proyek apartemen skala besar, kami sarankan diskusi langsung agar dapat menghitung estimasi lebih akurat.


    Alur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi awal dan pengumpulan data
    2. Pemeriksaan atau pembuatan gambar teknis
    3. Pengajuan melalui sistem OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi dari dinas terkait
    5. Pembayaran retribusi daerah
    6. Terbitnya dokumen IMB/PBG resmi

    Durasi proses berkisar 14–30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan skala proyek.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB Pemilik Pabrik, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Pabrik

    Anda pemilik pabrik dan ingin membangun atau memperluas bangunan industri? Jangan lewatkan satu hal penting: izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan menggunakan Jasa Pengurusan IMB, proses perizinan menjadi lebih cepat, legal, dan tanpa repot.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB/PBG adalah syarat mutlak untuk setiap jenis bangunan, termasuk bangunan industri seperti pabrik.
    Tanpa IMB, bangunan pabrik bisa dinyatakan ilegal dan berisiko terkena denda, pembongkaran, atau tidak bisa digunakan untuk pengajuan izin usaha lainnya.

    Selain itu, IMB juga menjadi syarat saat mengurus NPWP badan usaha, izin operasional, hingga pengajuan pinjaman bank.


    Kapan IMB Dibutuhkan oleh Pemilik Pabrik?

    Sebagai pemilik pabrik, Anda perlu mengurus IMB ketika:

    • Membangun pabrik baru dari awal
    • Merenovasi bangunan industri secara besar-besaran
    • Memperluas pabrik atau menambah fasilitas seperti gudang, parkir, rooftop, atau kantor
    • Mengubah fungsi bangunan menjadi kawasan industri

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Untuk memperlancar proses pengurusan IMB, berikut dokumen utama yang perlu disiapkan:

    1. Sertifikat tanah (atas nama pribadi/perusahaan)
    2. KTP pemilik / penanggung jawab
    3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi pabrik
    4. Gambar teknis (denah, tampak, potongan, struktur)
    5. Data luas bangunan dan jumlah lantai
    6. Surat kuasa (jika diwakilkan pihak ketiga)
    7. Foto kondisi lahan atau bangunan eksisting

    Tim kami juga bisa membantu membuat gambar teknis sesuai standar SIMBG jika Anda belum memilikinya.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Jasa Pengurusan IMB kami dirancang khusus untuk kebutuhan bangunan skala besar seperti pabrik.
    Kami memahami kompleksitas proyek industri dan membantu mempercepat pengurusan tanpa melanggar aturan.

    Keunggulan layanan kami:

    • Dikerjakan oleh tim profesional di bidang perizinan dan arsitektur
    • Terdaftar dan terintegrasi dengan OSS dan SIMBG
    • Legalitas jelas dan sesuai peraturan daerah
    • Konsultasi gratis untuk pemilik pabrik baru
    • Proses cepat dan transparan, tanpa pungli

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Biaya pengurusan IMB untuk bangunan pabrik tergantung luas dan kompleksitasnya. Berikut estimasi awal:

    Bangunan Industri (Pabrik)

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Harga belum termasuk retribusi resmi dan biaya gambar teknis tambahan (jika diperlukan).

    Untuk proyek besar, tersedia sistem kerja sama berjangka atau pengurusan per lokasi.


    Prosedur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi dan pengecekan awal dokumen
    2. Pembuatan atau revisi gambar teknis bangunan
    3. Pengajuan IMB melalui OSS dan SIMBG
    4. Proses verifikasi dari dinas terkait
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. Terbitnya dokumen IMB/PBG resmi

    Durasi proses: sekitar 10–30 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan jenis bangunan industri.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Toko, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Toko

    Punya toko baru atau ingin renovasi bangunan usaha? Jangan lupa urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) agar toko Anda resmi dan aman secara hukum. Lewat layanan Jasa Pengurusan IMB, kami bantu pemilik toko dalam mengurus izin tanpa ribet dan tanpa harus bolak-balik ke kantor pemerintahan.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen penting sebagai bukti legalitas bangunan.
    Bagi pemilik toko, IMB juga diperlukan untuk izin usaha, pengajuan pinjaman, hingga sertifikasi.

    Tanpa IMB, toko bisa dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi atau kesulitan saat dijual atau dialihkan.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    Sebagai pemilik toko, Anda perlu mengurus IMB saat:

    • Mendirikan bangunan toko baru
    • Merenovasi atau menambah lantai toko
    • Mengubah fungsi bangunan dari rumah ke toko
    • Menambah fasilitas seperti kanopi, pagar, atau papan reklame

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Untuk memudahkan proses, siapkan beberapa dokumen berikut:

    1. KTP pemilik toko
    2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
    3. Alamat lengkap atau titik koordinat toko
    4. Gambar teknis (denah, tampak, potongan bangunan)
    5. Informasi luas tanah dan bangunan
    6. Foto lokasi (jika ada)
    7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

    Belum punya gambar teknis? Tenang, kami bisa bantu buatkan sesuai standar pemerintah.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Sebagai Jasa Pengurusan IMB terpercaya, kami tahu betul kebutuhan pemilik toko: proses yang cepat, biaya jelas, dan hasil legal.
    Kami urus izin mulai dari pengumpulan data, pengajuan ke sistem OSS/SIMBG, hingga IMB terbit.

    Keunggulan layanan kami:

    • Tim profesional dan berpengalaman
    • Proses legal sesuai regulasi terbaru
    • Tidak perlu antre atau datang ke kantor dinas
    • Estimasi waktu cepat dan transparan
    • Biaya tanpa pungli atau tambahan tersembunyi

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Berikut kisaran biaya jasa pengurusan IMB untuk toko:

    Bangunan Usaha / Toko

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk retribusi resmi dari pemerintah.

    Jika Anda juga butuh revisi gambar atau desain fasad toko, kami bisa bantu dalam satu paket lengkap.


    Alur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi dan pengecekan syarat
    2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
    3. Pengajuan IMB melalui OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi oleh dinas terkait
    5. Pembayaran retribusi
    6. IMB resmi terbit dan dikirim ke Anda

    Durasi proses umumnya 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB untuk Pemula, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB untuk Pemula

    Baru pertama kali mau mengurus IMB dan bingung harus mulai dari mana? Tenang saja. Melalui Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda yang masih pemula dalam proses izin mendirikan bangunan. Semua jadi lebih mudah, jelas, dan cepat — tanpa harus bolak-balik ke dinas atau pusing urus dokumen.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah agar bangunan Anda dianggap sah dan sesuai hukum.
    Dengan IMB, bangunan Anda dilindungi secara legal dan terhindar dari denda atau pembongkaran.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    Sebagai pemilik bangunan pemula, Anda butuh IMB saat:

    • Membangun rumah dari awal
    • Renovasi besar atau menambah lantai
    • Mengubah fungsi bangunan menjadi tempat usaha
    • Membuat pagar, garasi, rooftop, atau struktur lain

    Syarat Umum Mengurus IMB

    Berikut adalah daftar dokumen yang perlu Anda siapkan:

    1. KTP pemilik atau yang mengurus
    2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
    3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
    4. Luas tanah dan batas lahan
    5. Informasi jenis bangunan yang akan didirikan
    6. Gambar teknis bangunan (kami bisa bantu buatkan)
    7. Foto lokasi (jika ada)

    Untuk pemula, kami siap dampingi dari awal hingga akhir pengurusan.


    Keunggulan Jasa Kami

    Sebagai Jasa Pengurusan IMB untuk pemula, kami mengerti bahwa Anda butuh panduan dan proses yang jelas.
    Kami bantu semua proses dengan mudah dipahami, tanpa istilah teknis yang membingungkan.

    Kenapa Harus Pakai Jasa Kami?

    • Panduan lengkap dari awal hingga IMB terbit
    • Konsultasi gratis dan ramah untuk pemula
    • Proses legal melalui sistem OSS & SIMBG
    • Gambar teknis bisa dibantu oleh tim arsitek kami
    • Biaya transparan, tidak ada pungli

    Estimasi Biaya Jasa IMB

    Harga tergantung dari luas bangunan dan jenis proyek. Berikut kisaran umum:

    Rumah Tinggal

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Rumah Tinggal 2 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

    Tempat Kos / Bangunan Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

    Biaya belum termasuk retribusi resmi pemerintah.


    Prosedur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi awal: Kami jelaskan alur secara sederhana
    2. Cek dan lengkapi dokumen
    3. Gambar teknis dibuat atau disesuaikan
    4. Pengajuan melalui OSS & SIMBG
    5. Verifikasi dari dinas
    6. IMB resmi terbit dan dikirim ke Anda

    Waktu pengurusan rata-rata 10–21 hari kerja tergantung lokasi dan data yang tersedia.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Rumah, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Rumah

    Ingin membangun atau merenovasi rumah tanpa ribet urusan izin? Sekarang Anda bisa tenang. Jasa Pengurusan IMB hadir untuk membantu pemilik rumah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) secara legal, aman, dan cepat. Semua proses kami tangani dari awal hingga izin terbit.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi dari pemerintah untuk membangun atau merenovasi rumah.
    Dengan IMB, rumah Anda dianggap sah secara hukum dan terlindungi dari risiko pelanggaran.

    Tanpa IMB, bangunan bisa terkena sanksi, termasuk pembongkaran atau sulit dijual.


    Kapan IMB Dibutuhkan oleh Pemilik Rumah?

    Sebagai pemilik rumah, Anda membutuhkan IMB saat:

    • Membangun rumah baru
    • Merenovasi total, memperluas, atau menambah lantai rumah
    • Mengubah fungsi rumah menjadi tempat usaha
    • Menambah struktur seperti pagar, garasi, rooftop, atau balkon

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus IMB rumah:

    1. Fotokopi KTP pemilik
    2. Sertifikat tanah
    3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
    4. Informasi ukuran tanah dan luas bangunan
    5. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    6. Foto kondisi lokasi (opsional)
    7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

    Belum punya gambar teknis? Tim kami siap bantu buatkan.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami mengerti bahwa Anda ingin proses yang cepat dan tidak merepotkan.
    Dengan Jasa Pengurusan IMB, Anda cukup serahkan data, kami yang urus semuanya.

    Keunggulan Layanan Kami:

    • Didukung tim arsitek dan perizinan berpengalaman
    • Proses legal, sesuai sistem OSS & SIMBG
    • Tanpa antre atau bolak-balik ke dinas
    • Biaya transparan, tanpa pungli
    • Konsultasi gratis sebelum pengurusan

    Biaya Pembuatan Gambar & IMB

    Berikut estimasi biaya berdasarkan luas dan jenis rumah:

    Rumah Tinggal

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Rumah Tinggal 2 Lantai

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk retribusi pemerintah dan gambar teknis tambahan jika diperlukan.


    Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

    Jika Anda ingin menggunakan jasa kami, siapkan hal-hal berikut:

    • Alamat lokasi atau titik koordinat tanah
    • Sertifikat tanah dan ukuran kavling
    • Tujuan bangunan (rumah tinggal, renovasi, dll)
    • Ukuran dan batas-batas tanah
    • Foto lokasi (jika tersedia)

    Tim kami akan bantu menyusun berkas dan mengurus langsung ke sistem OSS/SIMBG.


    Estimasi Lama Proses

    Umumnya proses pengurusan IMB membutuhkan waktu 10–21 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan lokasi.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com