Author: jasapengurusanimb

  • Jasa Pengurusan Bikin IMB, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan Bikin IMB

    Punya bangunan tapi belum punya IMB? Atau ingin membangun rumah dan bingung mulai dari mana? Tenang, layanan Jasa Pengurusan Bikin IMB hadir untuk bantu Anda mengurus izin mendirikan bangunan secara resmi, cepat, dan tanpa ribet.


    Apa Itu IMB?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan yang Anda dirikan sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis.
    Sekarang, IMB sudah mulai digantikan dengan sistem baru yang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


    Mengapa IMB Penting?

    Bangunan tanpa IMB bisa dianggap tidak sah secara hukum. Tanpa IMB, Anda bisa kesulitan:

    • Menjual atau menyewakan properti
    • Mengajukan KPR ke bank
    • Mengurus balik nama sertifikat
    • Mengurus pajak seperti BPHTB
    • Mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi sengketa

    Dengan menggunakan Jasa Pengurusan Bikin IMB, semua proses menjadi lebih mudah, aman, dan resmi.


    Siapa yang Butuh Jasa Ini?

    Layanan ini cocok untuk:

    • Pemilik rumah pribadi
    • Pemilik ruko, toko, atau tempat usaha
    • Developer perorangan
    • Kontraktor dan arsitek
    • Pemilik properti warisan atau tanpa IMB

    Dokumen yang Diperlukan

    Untuk mengurus IMB, Anda perlu menyiapkan:

    1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    2. Fotokopi KTP pemilik
    3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
    4. Ukuran dan batas tanah
    5. Foto bangunan atau lokasi
    6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa jika diwakilkan

    Tidak punya gambar teknis? Kami siap bantu buatkan sesuai standar SIMBG.


    Biaya Pengurusan IMB

    Biaya tergantung jenis dan luas bangunan:

    Rumah Tinggal / Tempat Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk gambar dan retribusi daerah.


    Proses Pengurusan IMB

    Berikut langkah-langkahnya:

    1. Konsultasi awal dan pengecekan dokumen
    2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
    3. Pengajuan IMB/PBG melalui OSS & SIMBG
    4. Verifikasi oleh dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB terbit dan siap digunakan

    Estimasi proses: 10–21 hari kerja tergantung lokasi.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Urus Izin Bangun, +62 856-4861-4694

    Jasa Urus Izin Bangun

    Ingin membangun rumah, ruko, atau bangunan usaha tapi bingung urus perizinannya? Lewat layanan Jasa Urus Izin Bangun, kami bantu Anda mendapatkan izin resmi untuk mendirikan bangunan, tanpa ribet dan sesuai aturan yang berlaku.


    Apa Itu Izin Bangun?

    Izin Bangun adalah dokumen legal dari pemerintah yang mengizinkan seseorang untuk membangun atau merenovasi bangunan di atas tanah miliknya.
    Izin ini dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan sekarang disesuaikan menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

    Dokumen ini penting untuk:

    • Membangun rumah atau tempat usaha secara sah
    • Mendapatkan perlindungan hukum atas properti
    • Mengurus KPR, BPHTB, hingga balik nama sertifikat
    • Menjual atau mewariskan properti tanpa hambatan

    Siapa yang Membutuhkan Jasa Ini?

    Layanan Jasa Urus Izin Bangun cocok untuk:

    • Pemilik rumah pribadi
    • Pemilik tanah kosong yang ingin membangun
    • Developer kecil/perorangan
    • Pemilik ruko, toko, atau tempat usaha
    • Arsitek dan kontraktor yang ingin bantu klien

    Apa Saja Syarat Mengurus Izin Bangun?

    Untuk mengurus izin bangunan (IMB/PBG), Anda perlu menyiapkan:

    1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    2. KTP pemilik tanah
    3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi
    4. Ukuran tanah dan luas bangunan
    5. Foto lokasi atau bangunan
    6. Gambar teknis (denah, tampak depan, samping, potongan)
    7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

    Belum punya gambar teknis? Tim kami siap bantu buatkan sesuai standar SIMBG.


    Biaya Layanan Jasa Urus Izin Bangun

    Biaya tergantung pada jenis dan luas bangunan:

    Rumah Tinggal / Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk jasa gambar dan retribusi dari pemerintah daerah.


    Proses Pengurusan Izin Bangun

    1. Konsultasi dan pengecekan kelengkapan dokumen
    2. Pembuatan gambar teknis sesuai kebutuhan
    3. Pengajuan izin melalui sistem OSS & SIMBG
    4. Verifikasi oleh dinas teknis daerah
    5. Pembayaran retribusi (resmi)
    6. Izin bangunan terbit dan siap digunakan

    Estimasi waktu proses: 10–21 hari kerja.


    Mengapa Pilih Jasa Kami?

    Kami adalah penyedia Jasa Urus Izin Bangun profesional dengan pengalaman panjang dalam pengurusan IMB dan PBG di berbagai kota.

    Keunggulan layanan kami:

    Cocok untuk semua jenis bangunan: rumah, ruko, hingga kos-kosan

    Proses cepat, resmi, dan transparan

    Dikerjakan oleh arsitek dan konsultan berpengalaman

    Tanpa pungli dan biaya tersembunyi

    Konsultasi gratis dari awal hingga izin keluar

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan Buat IMB Surabaya, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan Buat IMB

    Sedang mencari cara mudah dan cepat untuk membuat IMB? Lewat layanan Jasa Pengurusan Buat IMB, kami bantu Anda mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara resmi, tanpa ribet, dan sesuai aturan pemerintah.


    Apa Itu IMB dan Kenapa Harus Diurus?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang memberi izin kepada Anda untuk membangun, merenovasi, atau memperluas bangunan.
    Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap tidak sah dan berisiko terkena denda atau pembongkaran.

    IMB juga dibutuhkan untuk:

    • Menjual rumah melalui notaris
    • Mengajukan KPR di bank
    • Mengurus pajak BPHTB
    • Balik nama sertifikat tanah
    • Mendapatkan legalitas penuh atas properti

    Siapa yang Butuh Jasa Pengurusan Buat IMB?

    Layanan ini cocok untuk:

    • Pemilik rumah pribadi
    • Pemilik ruko atau toko
    • Pemilik bangunan tanpa IMB
    • Developer perorangan
    • Pemilik properti warisan
    • Kontraktor dan arsitek

    Syarat Umum Mengurus IMB

    Untuk mengurus IMB, Anda perlu menyiapkan:

    1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    2. Fotokopi KTP pemilik tanah
    3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi
    4. Ukuran tanah dan luas bangunan
    5. Foto lokasi atau bangunan
    6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

    Jika belum punya gambar teknis, tim kami siap bantu buatkan.


    Biaya Pengurusan IMB

    Harga layanan tergantung pada luas dan jenis bangunan:

    Bangunan Sederhana / Rumah Tinggal

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk gambar teknis dan retribusi dari pemerintah daerah.


    Proses Pengurusan IMB

    Kami bantu dari awal hingga IMB terbit. Prosesnya:

    1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
    2. Pembuatan atau pengecekan gambar teknis
    3. Pengajuan melalui OSS & SIMBG
    4. Verifikasi dari dinas terkait
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB diterbitkan dan bisa digunakan

    Proses normal: 10–21 hari kerja.


    Mengapa Pilih Jasa Kami?

    Kami adalah penyedia jasa pengurusan IMB terpercaya yang sudah berpengalaman di berbagai kota. Kami menjamin proses yang:

    Cocok untuk semua jenis bangunan

    Cepat dan aman

    Resmi dan sesuai peraturan

    Transparan tanpa pungli

    Didampingi konsultan dan arsitek profesional

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Legalitas Properti, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Legalitas Properti,

    Ingin memastikan properti Anda legal dan terlindungi secara hukum? Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Melalui layanan Jasa IMB Legalitas Properti, kami bantu Anda mengurus semua kebutuhan perizinan bangunan agar properti Anda sah secara administratif dan hukum.


    Mengapa IMB Penting untuk Legalitas Properti?

    IMB bukan hanya formalitas. IMB adalah dokumen hukum yang menyatakan bahwa bangunan Anda dibangun sesuai dengan tata ruang, struktur teknis, dan ketentuan daerah.
    Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal, bahkan berisiko terkena denda atau dibongkar oleh pihak berwenang.

    IMB juga dibutuhkan saat Anda:

    • Menjual properti melalui notaris
    • Mengajukan KPR atau pinjaman bank
    • Mengurus balik nama sertifikat
    • Membayar pajak BPHTB secara akurat
    • Mewariskan atau menghibahkan properti

    Siapa yang Membutuhkan Jasa IMB?

    Layanan ini cocok untuk:

    • Pemilik rumah tinggal
    • Pemilik ruko atau tempat usaha
    • Pemilik properti warisan
    • Developer perorangan
    • Investor properti
    • Pemilik bangunan tanpa IMB lama

    Dokumen yang Diperlukan

    Untuk mengurus IMB dan memastikan legalitas properti Anda, siapkan:

    1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    2. Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan
    3. Lokasi atau titik koordinat tanah
    4. Ukuran dan batas lahan
    5. Foto kondisi bangunan
    6. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

    Jika belum memiliki gambar teknis, kami siap bantu buatkan sesuai standar SIMBG dan OSS.


    Keunggulan Layanan Kami

    Kami adalah penyedia Jasa IMB terpercaya yang fokus membantu proses legalitas properti secara resmi dan aman.

    Apa yang kami tawarkan:

    • Terdaftar resmi di OSS dan SIMBG
    • Dikerjakan oleh arsitek dan tim legal berpengalaman
    • Proses cepat dan transparan
    • Konsultasi gratis dan tanpa pungli
    • Cocok untuk semua jenis bangunan

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Biaya tergantung pada luas dan kondisi bangunan:

    Rumah / Ruko / Properti Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Harga belum termasuk jasa gambar dan retribusi daerah.


    Proses Pengurusan IMB

    1. Konsultasi dan pengecekan kelengkapan dokumen
    2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
    3. Pengajuan IMB melalui OSS & SIMBG
    4. Verifikasi oleh dinas terkait
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB terbit dan bangunan Anda sah di mata hukum

    Estimasi durasi proses: 10–21 hari kerja.

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB untuk KPR, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB untuk KPR

    Ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Pastikan semua dokumen bangunan Anda lengkap, termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lewat layanan Jasa IMB untuk KPR, kami bantu proses legalitas bangunan agar pengajuan kredit Anda disetujui tanpa kendala.


    Mengapa IMB Wajib untuk KPR?

    Bank hanya akan memproses KPR jika rumah atau bangunan sudah memiliki IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
    IMB membuktikan bahwa bangunan yang berdiri legal dan sesuai dengan aturan tata ruang serta teknis dari pemerintah.

    Tanpa IMB, bank bisa:

    • Menolak pengajuan KPR
    • Menunda proses appraisal
    • Tidak mencairkan dana meski persyaratan lain lengkap

    Siapa Saja yang Membutuhkan Jasa IMB untuk KPR?

    Layanan ini cocok bagi:

    • Pembeli rumah second yang belum punya IMB
    • Pemilik rumah yang ingin menjual dengan skema KPR
    • Developer kecil/perseorangan yang belum urus IMB
    • Pemilik rumah warisan yang ingin diagunkan ke bank
    • Individu yang membangun rumah secara mandiri

    Dokumen yang Diperlukan

    Untuk mengurus IMB guna pengajuan KPR, siapkan:

    1. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    2. Fotokopi KTP pemilik bangunan
    3. Lokasi atau titik koordinat tanah
    4. Ukuran tanah dan luas bangunan
    5. Foto kondisi bangunan
    6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

    Belum punya gambar teknis? Kami bantu buatkan sesuai standar OSS & SIMBG.


    Mengapa Pilih Layanan Jasa IMB Kami?

    Kami adalah penyedia Jasa IMB untuk KPR yang terpercaya dan berpengalaman menangani kebutuhan legalitas properti hingga ke tahap bank.

    Keunggulan kami:

    • Terdaftar resmi di OSS dan SIMBG
    • Dikerjakan oleh arsitek dan legal bersertifikat
    • Proses cepat dan transparan
    • Tanpa pungli dan konsultasi gratis
    • Cocok untuk rumah tinggal, ruko, hingga properti investasi

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Biaya menyesuaikan dengan jenis dan luas bangunan:

    Rumah Tinggal

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk jasa gambar teknis dan retribusi daerah.


    Alur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi awal dan pengecekan dokumen
    2. Pembuatan gambar teknis (jika belum ada)
    3. Pengajuan IMB via OSS & SIMBG
    4. Verifikasi dari dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB diterbitkan dan bisa digunakan untuk pengajuan KPR

    Proses biasanya memakan waktu 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan kelengkapan dokumen.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB sebagai Syarat BPHTB, +62 856-4861-4694

    JJasa IMB sebagai Syarat BPHTB

    Sedang mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)? Salah satu syarat penting dalam proses ini adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lewat layanan Jasa IMB sebagai Syarat BPHTB, kami bantu Anda mengurus legalitas bangunan agar proses pajak dan peralihan hak berjalan lancar dan resmi.


    Apa itu BPHTB?

    BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar menukar.
    Untuk menghitung nilai BPHTB secara tepat, dibutuhkan IMB sebagai dasar legalitas bangunan yang dinilai.


    Mengapa IMB Dibutuhkan untuk BPHTB?

    IMB menunjukkan bahwa bangunan yang berdiri sah dan memiliki izin resmi.
    Tanpa IMB, nilai bangunan bisa dianggap nol atau tidak valid, sehingga penghitungan pajak menjadi tidak akurat dan berisiko ditolak oleh BPN atau notaris.

    Dengan IMB lengkap, Anda akan:

    • Mempercepat proses perhitungan BPHTB
    • Menghindari revisi data objek pajak
    • Memastikan proses jual beli atau warisan sah
    • Menghindari penalti karena data tidak lengkap

    Kapan IMB Harus Dilengkapi?

    IMB dibutuhkan saat Anda:

    • Membayar BPHTB atas jual beli rumah
    • Menerima warisan atau hibah tanah dan bangunan
    • Mengajukan balik nama sertifikat di BPN
    • Mengurus akta peralihan di notaris/PPAT

    Syarat Mengurus IMB untuk BPHTB

    Untuk mengurus IMB sebagai syarat BPHTB, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

    1. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    2. Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan
    3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
    4. Ukuran tanah dan bangunan
    5. Foto kondisi bangunan
    6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

    Jika Anda belum memiliki gambar bangunan, kami siap bantu buatkan sesuai standar SIMBG.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah penyedia Jasa IMB terpercaya yang telah berpengalaman dalam membantu proses legalitas bangunan untuk kebutuhan perpajakan, termasuk BPHTB.

    Keunggulan kami:

    • Proses cepat dan sesuai aturan OSS & SIMBG
    • Didukung tim arsitek dan legal profesional
    • Terdaftar resmi dan transparan
    • Tanpa pungli dan konsultasi gratis
    • Cocok untuk rumah tinggal, ruko, hingga tanah warisan

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Biaya tergantung luas bangunan dan kondisi data:

    Rumah Tinggal / Bangunan Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Belum termasuk jasa gambar dan retribusi daerah (jika ada).


    Alur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
    2. Pembuatan gambar teknis
    3. Pengajuan IMB melalui OSS & SIMBG
    4. Verifikasi dari dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB terbit dan bisa digunakan untuk pengurusan BPHTB

    Durasi proses normal: 10–21 hari kerja.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB sebagai Syarat Notaris, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB sebagai Syarat Notaris

    Saat mengurus jual beli rumah, hibah, atau warisan melalui notaris, salah satu syarat penting yang harus disiapkan adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Melalui layanan Jasa IMB sebagai Syarat Notaris, kami bantu Anda mengurus legalitas bangunan agar proses di notaris bisa berjalan lancar dan sah di mata hukum.


    Mengapa IMB Dibutuhkan oleh Notaris?

    Notaris wajib memastikan bahwa bangunan yang tercantum dalam sertifikat telah memiliki IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
    Tanpa IMB, bangunan dianggap tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga akta jual beli, hibah, atau warisan tidak dapat dibuat.

    IMB menjadi bukti bahwa bangunan sudah sesuai dengan tata ruang dan aturan teknis daerah.


    Kapan IMB Wajib Dilengkapi?

    Dokumen IMB diperlukan saat Anda ingin:

    • Menjual rumah melalui notaris
    • Menghibahkan properti kepada keluarga
    • Mewarisi tanah dan bangunan
    • Mengajukan balik nama sertifikat di PPAT
    • Melakukan peralihan hak milik bangunan

    Dengan Jasa IMB, semua dokumen legal Anda akan lengkap sebelum masuk proses notaris.


    Apa Saja Syarat Mengurus IMB?

    Untuk mengurus IMB sebagai syarat di notaris, Anda perlu menyiapkan:

    1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    2. Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan
    3. Titik koordinat atau alamat lokasi
    4. Ukuran tanah dan bangunan
    5. Foto kondisi fisik bangunan
    6. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

    Jika Anda belum memiliki gambar bangunan, tim kami bisa bantu buatkan sesuai standar OSS & SIMBG.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah penyedia Jasa IMB terpercaya yang berpengalaman dalam mendampingi proses legalitas properti hingga ke tahap notaris.

    Keunggulan layanan kami:

    • Proses cepat dan sesuai aturan pemerintah
    • Didukung arsitek dan legal konsultan profesional
    • Terdaftar resmi di OSS dan SIMBG
    • Tidak ada pungli, semua transparan
    • Cocok untuk rumah, toko, ruko, hingga warisan keluarga

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Biaya pengurusan IMB bervariasi tergantung pada jenis dan luas bangunan:

    Rumah Tinggal atau Ruko

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk jasa gambar teknis dan retribusi daerah.


    Alur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
    2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
    3. Pengajuan IMB melalui OSS & SIMBG
    4. Verifikasi dinas teknis setempat
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB terbit dan siap digunakan untuk proses di notaris

    Durasi proses umumnya 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan kelengkapan data

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB untuk Akta Notaris, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB untuk Akta Notaris

    Sedang mengurus jual beli properti di notaris? Salah satu dokumen penting yang wajib dilampirkan adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lewat layanan Jasa IMB untuk Akta Notaris, kami bantu Anda menyiapkan izin bangunan secara legal dan cepat agar proses di notaris tidak terhambat.


    Mengapa IMB Dibutuhkan di Notaris?

    Notaris akan meminta kelengkapan dokumen saat menyusun Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen peralihan hak milik.
    Salah satu syarat wajibnya adalah IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Tanpa IMB, bangunan dianggap belum sah secara hukum, sehingga akta tidak bisa diterbitkan.

    IMB ini menunjukkan bahwa bangunan dibangun di atas tanah dengan izin resmi dari pemerintah.


    Kapan IMB Wajib Dilampirkan?

    Dokumen IMB dibutuhkan saat Anda:

    • Menjual rumah atau properti ke pihak lain
    • Membeli rumah second melalui notaris
    • Mengurus warisan atau hibah properti
    • Mengajukan KPR dengan akta dari notaris
    • Balik nama sertifikat melalui PPAT/notaris

    Syarat Mengurus IMB untuk Keperluan Notaris

    Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

    1. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    2. Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan
    3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
    4. Ukuran tanah dan bangunan
    5. Foto kondisi bangunan
    6. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa jika proses dikuasakan

    Belum memiliki gambar teknis? Kami bantu buatkan sesuai standar SIMBG dan OSS.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Sebagai penyedia Jasa IMB untuk keperluan notaris, kami telah membantu berbagai transaksi properti agar dapat berjalan tanpa kendala legalitas.

    Keunggulan kami:

    • Terdaftar resmi di sistem OSS dan SIMBG
    • Dikerjakan oleh arsitek dan konsultan bersertifikat
    • Proses cepat dan transparan
    • Tidak ada pungli, semua biaya jelas
    • Cocok untuk rumah pribadi, warisan, hingga ruko

    Estimasi Biaya Jasa IMB

    Biaya pengurusan IMB tergantung luas bangunan dan kondisi lokasi:

    Rumah / Ruko / Tanah Bangunan

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Harga tidak termasuk jasa gambar dan retribusi daerah (jika ada).


    Proses Pengurusan IMB

    1. Konsultasi awal dan cek dokumen
    2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
    3. Pengajuan IMB via OSS & SIMBG
    4. Verifikasi dan peninjauan dari dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB terbit dan bisa digunakan di notaris

    Waktu proses: 10–21 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan wilayah.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB untuk Balik Nama Sertifikat, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB untuk Balik Nama Sertifikat

    Proses balik nama sertifikat tanah atau rumah tidak bisa berjalan mulus jika bangunan belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lewat layanan Jasa IMB untuk Balik Nama, kami bantu Anda mendapatkan izin resmi bangunan agar proses legalitas sertifikat tidak terhambat.


    Mengapa IMB Dibutuhkan untuk Balik Nama?

    Salah satu syarat administrasi untuk balik nama sertifikat di notaris atau BPN adalah bangunan harus sudah memiliki IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
    IMB membuktikan bahwa bangunan sah secara hukum dan sesuai dengan izin tata ruang.

    Jika bangunan tidak memiliki IMB, proses balik nama bisa tertunda atau ditolak. Apalagi jika bangunan sudah berdiri lama tapi belum pernah diurus legalitasnya.


    Situasi Umum yang Membutuhkan IMB untuk Balik Nama

    • Membeli rumah second / bekas
    • Mewarisi rumah dari orang tua
    • Membeli tanah beserta bangunan di atasnya
    • Melengkapi dokumen jual beli properti
    • Persiapan untuk pengajuan KPR atau pinjaman

    Dokumen yang Diperlukan

    Untuk mengurus IMB guna keperluan balik nama sertifikat, Anda perlu menyiapkan:

    1. KTP pemilik tanah saat ini
    2. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    3. Alamat lokasi atau titik koordinat
    4. Informasi ukuran tanah dan bangunan
    5. Foto kondisi bangunan
    6. Gambar teknis bangunan (jika ada)
    7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

    Belum punya gambar teknis? Tim kami siap bantu buatkan sesuai standar yang dibutuhkan OSS & SIMBG.


    Mengapa Menggunakan Jasa Kami?

    Kami adalah penyedia Jasa IMB untuk keperluan balik nama yang terpercaya dan profesional. Tim kami telah menangani banyak kasus properti baik dari individu maupun notaris rekanan.

    Keunggulan kami:

    • Proses cepat dan sesuai peraturan
    • Dikerjakan oleh tim arsitek dan legal berpengalaman
    • Terdaftar resmi di OSS dan SIMBG
    • Laporan proses transparan
    • Cocok untuk rumah tinggal, toko, atau warisan keluarga

    Estimasi Biaya Pengurusan IMB

    Biaya tergantung pada luas dan kondisi bangunan:

    Rumah Tinggal

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Harga belum termasuk jasa pembuatan gambar dan retribusi daerah.


    Proses Pengurusan IMB

    1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
    2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
    3. Pengajuan ke OSS & SIMBG
    4. Verifikasi dari dinas teknis setempat
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB atau PBG terbit dan dapat digunakan untuk balik nama

    Estimasi waktu pengurusan: 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan kelengkapan data.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Berdasarkan Sertifikat Tanah, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Berdasarkan Sertifikat Tanah

    Punya sertifikat tanah tapi belum ada bangunan atau belum mengurus IMB? Jangan tunggu bermasalah. Gunakan Jasa IMB berdasarkan sertifikat tanah untuk mendapatkan legalitas bangunan sejak awal, tanpa ribet. Kami bantu mulai dari konsultasi sampai izin resmi terbit.


    Mengapa Harus Mengurus IMB dari Sekarang?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut legal.
    Meski sudah punya sertifikat tanah, Anda tetap wajib mengurus IMB jika ingin membangun rumah atau bangunan lainnya.

    IMB menunjukkan bahwa rencana bangunan Anda sudah sesuai dengan aturan tata ruang dan teknis dari pemerintah.


    IMB dan Sertifikat Tanah: Hubungan Keduanya

    Sertifikat tanah membuktikan kepemilikan tanah.
    Namun, itu tidak otomatis mengizinkan Anda membangun di atasnya.
    Untuk membangun, Anda perlu mendapatkan izin melalui IMB atau PBG.

    Bank, notaris, dan instansi pemerintah juga mewajibkan dua dokumen ini jika Anda ingin:

    • Mengajukan kredit bangunan
    • Menjual atau membeli properti
    • Balik nama sertifikat
    • Mengubah fungsi tanah (misalnya jadi tempat usaha)

    Syarat Mengurus IMB Berdasarkan Sertifikat Tanah

    Berikut syarat utama yang dibutuhkan untuk mengurus IMB:

    1. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    2. Fotokopi KTP pemilik tanah
    3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi
    4. Ukuran tanah dan rencana bangunan
    5. Foto kondisi lahan (jika tersedia)
    6. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

    Belum punya gambar teknis bangunan? Kami siap bantu buatkan sesuai standar pemerintah.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah penyedia Jasa IMB berdasarkan sertifikat tanah yang sudah berpengalaman menangani ratusan pengajuan untuk rumah tinggal, ruko, tempat usaha, dan bangunan lainnya.

    Keunggulan layanan kami:

    • Proses legal dan sesuai aturan OSS & SIMBG
    • Didampingi tim arsitek dan konsultan bersertifikat
    • Transparan dan bebas pungli
    • Cocok untuk individu, pemula, atau pemilik tanah warisan
    • Bisa konsultasi online sebelum memulai

    Estimasi Biaya Jasa IMB

    Berikut simulasi harga berdasarkan jenis dan luas bangunan:

    Bangunan Baru dari Tanah Kosong

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Harga belum termasuk jasa gambar dan retribusi daerah.


    Alur Pengurusan IMB

    1. Konsultasi dan pengecekan sertifikat tanah
    2. Pengukuran dan gambar teknis
    3. Pengajuan melalui OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB atau PBG diterbitkan

    Rata-rata waktu proses: 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com