Author: jasapengurusanimb

  • Jasa Pengurusan IMB E-Government, +62 856-4861-4694

    JJasa Pengurusan IMB E-Government

    Kini mengurus izin mendirikan bangunan tidak lagi ribet. Melalui sistem e-Government, proses pengajuan IMB bisa dilakukan secara online, cepat, dan resmi. Kami hadir lewat layanan Jasa Pengurusan IMB E-Government untuk membantu Anda menyelesaikan semua prosedur tanpa stres.


    Apa Itu IMB E-Government?

    IMB E-Government adalah sistem digital berbasis pemerintah yang memudahkan masyarakat mengurus izin bangunan secara online.
    Prosesnya menggunakan platform resmi seperti:

    • OSS (Online Single Submission)
    • SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)

    Sistem ini membuat perizinan lebih transparan, cepat, dan terintegrasi lintas instansi.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal juga sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sangat penting untuk legalitas properti. Tanpa izin resmi, bangunan Anda bisa:

    • Dianggap ilegal
    • Dikenai sanksi atau pembongkaran
    • Sulit dijual atau diagunkan
    • Bermasalah saat proses balik nama
    • Tidak bisa digunakan untuk urusan legalitas lainnya

    Lewat Jasa Pengurusan IMB E-Government, proses jadi lebih mudah dan legal sepenuhnya.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    IMB atau PBG wajib diurus dalam kondisi berikut:

    • Membangun rumah atau tempat usaha
    • Renovasi besar atau penambahan bangunan
    • Perubahan fungsi bangunan
    • Bangunan lama yang belum memiliki izin
    • Pengajuan KPR atau kredit bank

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    Untuk proses IMB berbasis e-Government, siapkan:

    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • KTP pemilik
    • Gambar bangunan (denah, tampak, potongan)
    • Ukuran dan batas lahan
    • Titik koordinat atau alamat lengkap
    • Foto kondisi bangunan/lahan
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)

    Jika belum memiliki gambar bangunan, kami siap bantu membuatkannya sesuai standar dinas.


    Prosedur Pengurusan IMB E-Government

    Lewat Jasa Pengurusan IMB E-Government, prosesnya meliputi:

    1. Konsultasi kebutuhan bangunan
    2. Persiapan dokumen dan gambar teknis
    3. Pengajuan melalui SIMBG dan OSS
    4. Verifikasi oleh dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi
    6. Penerbitan PBG atau IMB resmi secara digital

    Durasi proses sekitar 10–21 hari kerja tergantung kelengkapan data dan wilayah.


    Biaya Jasa IMB E-Government

    Estimasi biaya disesuaikan dengan luas dan jenis bangunan:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya bisa berbeda tergantung lokasi, retribusi daerah, dan kompleksitas gambar teknis.


    Mengapa Memilih Layanan Kami?

    Kami sudah membantu ratusan pemilik bangunan, dari rumah pribadi hingga tempat usaha, untuk legalisasi bangunan mereka melalui sistem pemerintah.

    Kelebihan kami:

    Bisa diakses dari mana saja

    Pengurusan resmi, cepat, dan legal

    Tim ahli perizinan & arsitek berpengalaman

    Konsultasi dan pendampingan dari awal hingga selesai

    Tanpa pungli dan biaya tersembunyi

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB Digital, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan IMB Digital

    Mengurus izin mendirikan bangunan kini makin mudah lewat sistem digital. Melalui Jasa Pengurusan IMB Digital, kami bantu Anda mengurus seluruh proses perizinan secara online—cepat, aman, dan resmi. Cocok untuk rumah, ruko, kos-kosan, hingga bangunan usaha.


    Apa Itu IMB Digital?

    IMB digital adalah proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan secara daring (online) melalui platform pemerintah seperti OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
    IMB saat ini sudah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun fungsi dan tujuannya tetap sama—yakni melegalkan bangunan secara hukum.


    Mengapa Harus Mengurus IMB Digital?

    Mengurus IMB digital wajib dilakukan agar bangunan Anda:

    • Memiliki kekuatan hukum
    • Tidak terkena denda atau pembongkaran
    • Bisa diajukan ke bank (KPR atau kredit usaha)
    • Legal saat dijual atau diwariskan
    • Terhindar dari masalah perizinan

    Lewat Jasa Pengurusan IMB Digital, Anda tidak perlu repot. Kami bantu semua proses dari awal hingga izin terbit.


    Kapan IMB Digital Dibutuhkan?

    IMB atau PBG diperlukan untuk:

    • Bangun rumah baru
    • Renovasi atau perluasan bangunan
    • Menambah lantai
    • Mengubah fungsi bangunan
    • Mengurus izin bangunan yang sudah berdiri

    Dokumen yang Dibutuhkan

    Untuk pengajuan IMB digital, Anda perlu menyiapkan:

    • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • KTP pemilik bangunan
    • Alamat lengkap atau titik koordinat
    • Ukuran dan batas lahan
    • Foto lokasi
    • Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    • Surat kuasa (jika dikuasakan)

    Tidak punya gambar teknis? Tenang, kami bisa bantu buatkan sesuai standar.


    Proses Pengurusan IMB Digital

    Dengan menggunakan Jasa Pengurusan IMB Digital, prosesnya jadi lebih mudah:

    1. Konsultasi kebutuhan & dokumen awal
    2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
    3. Pengajuan IMB lewat OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi dinas teknis terkait
    5. Pembayaran retribusi
    6. Terbit IMB atau PBG resmi

    Estimasi waktu proses: 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen.


    Estimasi Biaya Pengurusan

    Biaya tergantung jenis bangunan dan luasnya:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Hubungi kami untuk konsultasi

    Biaya belum termasuk jasa gambar dan retribusi daerah.


    Keunggulan Jasa Kami

    Kami sudah membantu berbagai kalangan—mulai dari pemilik rumah pribadi, pengusaha, hingga developer properti.

    Kelebihan kami:

    Aman tanpa pungli

    Proses legal, cepat, dan transparan

    Ditangani tim arsitek & perizinan profesional

    Tidak perlu datang ke kantor dinas

    Konsultasi gratis hingga izin keluar

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan IMB via Online, +62 856-4861-4694

    JJasa Pengurusan IMB via Online

    Ingin membangun rumah, ruko, atau tempat usaha tapi bingung urus izinnya? Sekarang, Anda tidak perlu repot datang ke kantor dinas. Lewat Jasa Pengurusan IMB via Online, semua proses bisa dilakukan dari rumah—cepat, resmi, dan aman.


    Apa Itu IMB Online?

    IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen resmi yang dibutuhkan sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan.
    Saat ini, pengurusan IMB sudah menggunakan sistem digital melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dan OSS (Online Single Submission).

    Lewat sistem ini, Anda bisa mengajukan izin secara online tanpa harus antre manual. Kami hadir untuk membantu seluruh prosesnya secara profesional.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    Tanpa IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), bangunan Anda dianggap ilegal. Akibatnya:

    • Bisa dikenai denda atau pembongkaran
    • Sulit mengurus sertifikat tanah atau KPR
    • Tidak bisa dijual secara resmi
    • Berisiko saat terjadi pemeriksaan atau sengketa

    Dengan bantuan jasa pengurusan IMB via online, Anda tidak perlu pusing menghadapi prosedur birokrasi yang rumit.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    Pengurusan IMB dibutuhkan dalam kondisi berikut:

    • Membangun rumah dari awal
    • Merenovasi atau memperluas bangunan
    • Mengubah fungsi bangunan (misalnya jadi usaha)
    • Menambah lantai atau struktur
    • Mengurus legalitas properti untuk jual beli atau warisan

    Dokumen yang Diperlukan

    Untuk proses pengajuan IMB online, Anda perlu menyiapkan:

    • Fotokopi sertifikat tanah (SHM/HGB)
    • Fotokopi KTP pemilik tanah
    • Alamat lengkap atau titik koordinat
    • Ukuran dan batas lahan
    • Foto lokasi terkini
    • Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)

    Belum punya gambar teknis? Kami siap bantu buatkan sesuai standar pemerintah.


    Proses Pengurusan IMB via Online

    Melalui Jasa Pengurusan IMB via Online, prosesnya meliputi:

    1. Konsultasi dan pengecekan kelengkapan data
    2. Pembuatan/revisi gambar teknis
    3. Pengajuan IMB melalui OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi oleh dinas teknis daerah
    5. Pembayaran retribusi secara resmi
    6. IMB atau PBG diterbitkan digital

    Waktu proses: sekitar 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan dokumen.


    Biaya Jasa Pengurusan IMB Online

    Harga tergantung jenis dan luas bangunan:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk jasa gambar teknis dan retribusi daerah.


    Kenapa Memilih Kami?

    Kami berpengalaman mengurus IMB untuk:

    • Rumah tinggal
    • Ruko
    • Tempat kos
    • Gudang
    • Pabrik kecil
    • Bangunan usaha

    Keunggulan layanan kami:

    Tanpa pungli atau biaya tersembunyi

    Legal, aman, dan transparan

    Didampingi arsitek dan konsultan perizinan

    Proses cepat tanpa ribet

    Konsultasi gratis hingga izin terbit

    Cek Regulasi IMB Surabaya

    Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Online Terpercaya, +62 856-4861-4694

    JJasa IMB Online Terpercaya

    Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini bisa dilakukan secara online. Melalui Jasa IMB Online Terpercaya, proses perizinan menjadi lebih cepat, praktis, dan tetap resmi. Cocok untuk Anda yang ingin bangun rumah, renovasi, atau ubah fungsi bangunan tanpa repot datang ke kantor dinas.


    Apa Itu Jasa IMB Online?

    Jasa IMB Online adalah layanan pengurusan izin bangunan yang dilakukan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
    Dengan sistem ini, Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor dinas. Semua bisa kami bantu dari jarak jauh.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini telah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), adalah syarat wajib agar bangunan Anda sah di mata hukum.
    Tanpa izin resmi, Anda bisa menghadapi:

    • Denda atau pembongkaran
    • Kesulitan mengurus sertifikat tanah
    • Masalah saat pengajuan KPR atau pinjaman
    • Hambatan saat jual beli properti

    Keunggulan Jasa IMB Online Terpercaya

    Dengan menggunakan Jasa IMB Online Terpercaya, Anda akan mendapatkan:

    • Layanan resmi dan legal
    • Pengurusan cepat dari mana saja
    • Bimbingan lengkap dari awal hingga izin terbit
    • Didampingi oleh tim profesional (arsitek & konsultan hukum)
    • Biaya transparan dan sesuai aturan

    Kami sudah membantu banyak pemilik rumah, ruko, tempat kos, dan usaha lain mengurus IMB tanpa kendala.


    Proses Pengurusan IMB Online

    Berikut tahapan yang kami bantu secara lengkap:

    1. Konsultasi kebutuhan dan pengecekan data awal
    2. Persiapan gambar teknis bangunan
    3. Pengajuan izin melalui OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi oleh dinas teknis terkait
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. IMB atau PBG diterbitkan secara digital

    Estimasi waktu: 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan kelengkapan dokumen.


    Dokumen yang Perlu Disiapkan

    Untuk pengurusan IMB online, siapkan dokumen berikut:

    • Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    • Fotokopi KTP pemilik
    • Alamat atau titik koordinat lokasi
    • Ukuran dan batas lahan
    • Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    • Foto lokasi
    • Surat kuasa jika dikuasakan

    Tidak punya gambar teknis? Kami bantu buatkan sesuai standar pemerintah.


    Biaya Jasa IMB Online

    Biaya pengurusan disesuaikan dengan jenis dan luas bangunan:

    • Bangunan < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Bangunan 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Bangunan > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Harga bisa berbeda tergantung lokasi dan tingkat kesulitan kasus.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Legalisasi Izin Bangunan, +62 856-4861-4694

    Jasa Legalisasi Izin Bangunan

    Sudah terlanjur membangun tapi belum punya izin resmi? Tenang, kami siap bantu. Layanan Jasa Legalisasi Izin Bangunan membantu Anda mengurus legalitas bangunan yang sudah berdiri agar sah secara hukum, aman, dan tidak terkena sanksi.


    Apa Itu Legalisasi Izin Bangunan?

    Legalisasi izin bangunan adalah proses pengurusan dokumen resmi agar bangunan Anda memiliki status hukum yang sah.
    Biasanya dilakukan untuk:

    • Bangunan yang sudah dibangun tanpa IMB
    • Bangunan lama yang belum memiliki izin
    • Properti yang akan dijual, diwariskan, atau diagunkan

    Dengan legalisasi, Anda akan mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau versi terbarunya, yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


    Mengapa Harus Melegalkan Bangunan?

    Bangunan tanpa izin resmi dianggap ilegal dan berisiko terkena:

    • Denda atau pembongkaran
    • Masalah saat proses jual beli
    • Kesulitan dalam pengajuan KPR atau pinjaman
    • Hambatan saat balik nama atau warisan
    • Persoalan hukum saat terjadi sengketa

    Melalui jasa legalisasi izin bangunan, semua proses akan kami bantu dari awal hingga surat izin resmi Anda terbit.


    Apa Saja Syarat Legalisasi Izin Bangunan?

    Untuk memulai proses legalisasi, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

    1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    2. KTP pemilik
    3. Foto kondisi bangunan
    4. Ukuran tanah dan batas lahan
    5. Gambar teknis bangunan yang sudah ada
    6. Alamat atau titik koordinat lokasi
    7. Surat pernyataan atau kuasa (jika dikuasakan)

    Tidak ada gambar teknis? Kami bisa bantu buatkan ulang sesuai kondisi eksisting.


    Estimasi Biaya Legalisasi

    Biaya legalisasi disesuaikan dengan jenis dan luas bangunan:

    • Bangunan < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Bangunan 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Bangunan > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya bisa berbeda tergantung lokasi, tingkat kesulitan, dan retribusi daerah.


    Proses Legalisasi Izin Bangunan

    Layanan Jasa Legalisasi Izin Bangunan kami meliputi:

    1. Konsultasi awal & pengecekan dokumen
    2. Pembuatan ulang gambar bangunan (jika diperlukan)
    3. Pengajuan legalisasi melalui SIMBG dan OSS
    4. Verifikasi lapangan oleh dinas terkait
    5. Pembayaran retribusi
    6. Penerbitan surat izin (IMB atau PBG)

    Waktu proses sekitar 10–21 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan wilayah.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami telah membantu berbagai jenis bangunan untuk dilegalkan, mulai dari rumah tinggal, tempat kos, ruko, hingga gudang dan pabrik.

    Keunggulan kami:

    Bebas pungli dan kendala birokrasi

    Proses legal dan transparan

    Tim arsitek & legal berpengalaman

    Harga terjangkau

    Konsultasi gratis

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan Surat IMB, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan Surat IMB

    Sedang membangun atau ingin renovasi rumah? Jangan lupa urus izin resminya. Melalui layanan Jasa Pengurusan Surat IMB, kami bantu Anda mengurus semua keperluan dokumen izin mendirikan bangunan secara legal, cepat, dan tanpa ribet.


    Apa Itu Surat IMB?

    Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah sesuai dengan peruntukan lahan dan aturan teknis pembangunan.
    Saat ini, sistem IMB telah diperbarui menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun banyak orang masih menyebutnya sebagai surat IMB.


    Mengapa Harus Mengurus Surat IMB?

    Mengurus surat IMB penting agar bangunan Anda:

    • Sah secara hukum
    • Tidak terkena sanksi atau denda
    • Bisa digunakan untuk syarat KPR atau pinjaman bank
    • Dapat dijual atau diwariskan tanpa kendala
    • Tidak terkena masalah saat ada pemeriksaan dari pemerintah

    Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan bisa dikenakan tindakan pembongkaran.


    Kapan IMB Dibutuhkan?

    Anda wajib memiliki surat IMB atau PBG saat:

    • Membangun rumah baru
    • Menambah lantai atau luas bangunan
    • Renovasi besar yang mengubah struktur
    • Mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah menjadi tempat usaha
    • Mengurus legalitas untuk jual-beli rumah atau properti

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

    Untuk mengurus surat IMB, siapkan beberapa dokumen berikut:

    1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    2. Fotokopi KTP pemilik
    3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi
    4. Foto bangunan atau lahan
    5. Ukuran tanah dan batas-batas lahan
    6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa jika dikuasakan

    Jika Anda belum memiliki gambar teknis, tim kami siap bantu membuatkan sesuai ketentuan dari dinas terkait.


    Biaya Pengurusan Surat IMB

    Estimasi biaya pengurusan IMB bergantung pada jenis dan luas bangunan:

    Rumah Tinggal / Tempat Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya tidak termasuk pembuatan gambar teknis dan retribusi daerah.


    Proses Pengurusan IMB

    Dengan menggunakan Jasa Pengurusan Surat IMB, Anda cukup siapkan dokumen, dan kami yang urus semuanya:

    1. Konsultasi dan cek dokumen awal
    2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
    3. Pengajuan IMB atau PBG melalui OSS & SIMBG
    4. Verifikasi dari dinas terkait
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. Surat IMB atau PBG diterbitkan

    Estimasi waktu: 10–21 hari kerja tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen.


    Keunggulan Layanan Kami

    Kami sudah berpengalaman menangani berbagai jenis bangunan: rumah pribadi, ruko, kantor, gudang, dan tempat usaha.

    Keuntungan menggunakan jasa kami:

    Layanan lengkap dari awal sampai seles

    Proses legal, aman, dan transparan

    Didampingi arsitek & konsultan izin bangunan

    Konsultasi gratis hingga izin keluar

    Biaya terjangkau, tanpa pungli

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Izin Mendirikan Rumah, +62 856-4861-4694

    Jasa Izin Mendirikan Rumah

    Ingin membangun rumah impian tanpa ribet urusan perizinan? Tenang, layanan Jasa Izin Mendirikan Rumah siap membantu Anda mengurus seluruh proses legalitas bangunan secara cepat, resmi, dan sesuai aturan pemerintah.


    Mengapa Harus Mengurus Izin Mendirikan Rumah?

    Izin Mendirikan Rumah atau yang dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa pembangunan Anda sah secara hukum.
    Kini, sistemnya telah diperbarui menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun fungsinya tetap sama: memberi izin resmi untuk membangun.

    Jika rumah dibangun tanpa izin, Anda berisiko:

    • Dikenai sanksi atau pembongkaran
    • Sulit mengajukan KPR ke bank
    • Terkendala saat menjual atau mengurus sertifikat tanah
    • Tidak bisa balik nama atau mengurus BPHTB

    Kapan Izin Mendirikan Rumah Dibutuhkan?

    Izin diperlukan dalam kondisi berikut:

    • Membangun rumah dari awal
    • Menambah lantai atau memperluas bangunan
    • Renovasi besar yang mengubah struktur bangunan
    • Perubahan fungsi rumah menjadi tempat usaha
    • Pengurusan legalitas untuk keperluan jual-beli

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

    Untuk mengajukan izin mendirikan rumah, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

    1. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
    2. Fotokopi KTP pemilik
    3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi
    4. Ukuran dan batas lahan
    5. Foto lokasi
    6. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

    Tidak punya gambar teknis? Kami bisa bantu buatkan sesuai standar OSS dan SIMBG.


    Estimasi Biaya Pengurusan Izin

    Biaya tergantung pada luas bangunan yang akan didirikan:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Hubungi kami untuk konsultasi

    Biaya belum termasuk jasa gambar teknis dan retribusi daerah.


    Proses Pengurusan Izin

    Dengan menggunakan Jasa Izin Mendirikan Rumah, Anda tidak perlu repot. Kami urus semua tahapan:

    1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
    2. Pembuatan/revisi gambar teknis
    3. Pengajuan izin melalui OSS & SIMBG
    4. Verifikasi dinas teknis terkait
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. Izin (PBG/IMB) diterbitkan

    Estimasi waktu: 10–21 hari kerja.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami memiliki pengalaman menangani berbagai jenis izin bangunan, mulai dari rumah pribadi, tempat usaha, hingga proyek developer.

    Keunggulan kami:

    Cocok untuk pemilik rumah baru, pemilik tanah, maupun renovasi

    Proses resmi dan transparan

    Didampingi tim arsitek dan konsultan perizinan

    Konsultasi gratis hingga izin keluar

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Pengurusan Pengajuan IMB, +62 856-4861-4694

    Jasa Pengurusan Pengajuan IMB

    Sedang berencana membangun rumah atau tempat usaha? Jangan lupa urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. Lewat layanan Jasa Pengurusan Pengajuan IMB, kami bantu semua proses dari awal sampai izin resmi terbit—cepat, aman, dan tanpa ribet.


    Mengapa Harus Mengurus IMB?

    IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen legal dari pemerintah yang menyatakan bahwa bangunan Anda sesuai dengan rencana tata ruang dan aturan teknis.
    Saat ini, sistem IMB sudah diperbarui menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun fungsinya tetap sama: untuk melegalkan bangunan.

    Tanpa IMB, Anda berisiko:

    • Terkena sanksi atau denda
    • Bangunan dianggap ilegal
    • Kesulitan mengurus KPR, BPHTB, atau balik nama
    • Tidak bisa menjual properti secara resmi

    Kapan IMB Dibutuhkan?

    Anda wajib mengajukan IMB saat:

    • Membangun rumah baru
    • Merenovasi atau memperluas bangunan
    • Mengubah fungsi bangunan (misalnya jadi tempat usaha)
    • Menambah lantai atau struktur
    • Legalitas untuk jual beli atau warisan

    Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

    Untuk memulai proses pengajuan IMB, siapkan dokumen berikut:

    1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    2. KTP pemilik tanah
    3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
    4. Ukuran dan batas-batas lahan
    5. Foto lokasi atau bangunan
    6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa jika dikuasakan

    Belum punya gambar bangunan? Kami bisa bantu buatkan sesuai standar dinas dan sistem SIMBG.


    Biaya Pengajuan IMB

    Harga pengurusan IMB menyesuaikan jenis dan luas bangunan:

    Rumah Tinggal / Usaha

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Biaya belum termasuk gambar teknis dan retribusi resmi daerah.


    Proses Pengajuan IMB Lewat Jasa Kami

    Dengan menggunakan Jasa Pengurusan Pengajuan IMB, Anda cukup siapkan dokumen. Kami yang akan urus semua tahapannya:

    1. Konsultasi dan cek kelengkapan dokumen
    2. Pembuatan/revisi gambar teknis
    3. Pengajuan IMB/PBG lewat OSS dan SIMBG
    4. Verifikasi oleh dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi secara resmi
    6. IMB/PBG terbit

    Waktu proses umumnya 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan kelengkapan dokumen.


    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami adalah penyedia jasa pengurusan IMB terpercaya dengan pengalaman menangani ratusan klien dari berbagai latar belakang: individu, kontraktor, hingga perusahaan.

    Keunggulan layanan kami:

    Cocok untuk rumah, ruko, tempat kos, gudang, dan lainnya

    Proses legal, cepat, dan transparan

    Konsultasi gratis dari awal

    Biaya jelas dan tanpa pungli

    Didukung arsitek & konsultan perizinan

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa IMB Izin Renovasi, +62 856-4861-4694

    Jasa IMB Izin Renovasi

    Sedang berencana merenovasi rumah atau bangunan usaha? Jangan lupa, renovasi juga butuh izin resmi. Melalui layanan Jasa IMB Izin Renovasi, kami bantu Anda mengurus semua dokumen legal secara cepat, mudah, dan sesuai aturan pemerintah.


    Mengapa Renovasi Butuh IMB?

    Banyak orang mengira bahwa hanya membangun dari nol yang butuh izin. Padahal, renovasi yang mengubah bentuk, luas, struktur, atau fungsi bangunan juga wajib memiliki IMB atau PBG.

    Tanpa izin renovasi, Anda bisa:

    • Dikenakan sanksi administratif
    • Kesulitan menjual bangunan
    • Menghadapi masalah saat mengurus KPR atau legalitas
    • Terhambat saat mengurus sertifikat tanah dan pajak

    Apa Itu IMB untuk Renovasi?

    IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah syarat wajib agar renovasi Anda sah di mata hukum.
    Lewat Jasa IMB Izin Renovasi, kami bantu Anda mengurus proses ini dari awal sampai terbit.


    Kapan Harus Mengurus IMB Renovasi?

    Anda wajib mengurus IMB/PBG saat melakukan:

    • Penambahan lantai
    • Perluasan bangunan
    • Perubahan fasad/tampak bangunan
    • Perubahan fungsi, misalnya rumah jadi tempat usaha
    • Renovasi besar yang mengubah struktur bangunan

    Syarat Mengurus IMB untuk Renovasi

    Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:

    1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    2. Fotokopi KTP pemilik
    3. Foto kondisi bangunan lama
    4. Ukuran bangunan yang akan direnovasi
    5. Gambar teknis rencana renovasi
    6. Surat kuasa (jika diwakilkan)

    Jika Anda belum punya gambar teknis, tim kami bisa bantu membuatkannya.


    Biaya Pengurusan IMB Renovasi

    Biaya tergantung pada jenis renovasi dan luas bangunan:

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Harga tidak termasuk gambar teknis dan retribusi daerah.


    Proses Pengurusan IMB Renovasi

    1. Konsultasi dan cek kelengkapan dokumen
    2. Pembuatan/revisi gambar teknis renovasi
    3. Pengajuan IMB/PBG via OSS & SIMBG
    4. Verifikasi oleh dinas teknis
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. Izin terbit dan renovasi bisa dilanjutkan

    Estimasi waktu: 10–21 hari kerja.


    Keunggulan Jasa Kami

    Layanan Jasa IMB Izin Renovasi kami didukung oleh arsitek dan tim legal yang berpengalaman. Kami bantu Anda sampai izin resmi terbit, tanpa hambatan

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com

  • Jasa Izin Pembangunan, +62 856-4861-4694

    Jasa Izin Pembangunan

    Ingin membangun rumah, ruko, tempat usaha, atau properti lainnya? Salah satu hal paling penting yang harus Anda urus sebelum memulai pembangunan adalah izin mendirikan bangunan. Lewat layanan Jasa Izin Pembangunan, kami bantu Anda mengurus perizinan secara legal, cepat, dan tanpa ribet.


    Mengapa Izin Pembangunan Itu Penting?

    Izin pembangunan, yang dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan kini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan Anda dibangun secara sah.

    Tanpa izin ini, bangunan bisa dianggap tidak legal, dan Anda berisiko:

    • Dikenai sanksi atau denda
    • Dilarang melanjutkan pembangunan
    • Bangunan dibongkar oleh pemerintah
    • Kesulitan jual-beli atau mengurus KPR

    Kapan Izin Pembangunan Dibutuhkan?

    Izin ini wajib diurus saat Anda ingin:

    • Membangun bangunan baru
    • Merenovasi total rumah atau bangunan
    • Mengubah fungsi bangunan, misalnya rumah jadi tempat usaha
    • Menambah lantai atau perluasan area bangunan
    • Mengurus legalitas bangunan yang sudah berdiri

    Apa Saja Syarat Mengurus Izin Pembangunan?

    Untuk mengurus izin secara resmi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

    1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    2. KTP pemilik tanah
    3. Denah lokasi atau titik koordinat
    4. Ukuran dan batas lahan
    5. Foto lokasi atau bangunan
    6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
    7. Surat kuasa jika diwakilkan

    Belum punya gambar teknis? Kami siap bantu buatkan dengan standar pemerintah (SIMBG dan OSS).


    Estimasi Biaya Pengurusan Izin

    Biaya menyesuaikan luas dan jenis bangunan:

    Rumah Tinggal

    • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
    • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
    • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

    Harga belum termasuk jasa gambar dan retribusi daerah.


    Proses Pengurusan Izin Pembangunan

    Kami bantu Anda dari awal sampai izin diterbitkan. Prosesnya:

    1. Konsultasi dan pengecekan kelengkapan dokumen
    2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
    3. Pengajuan izin via OSS & SIMBG
    4. Verifikasi oleh dinas terkait
    5. Pembayaran retribusi resmi
    6. Izin PBG/IMB diterbitkan

    Estimasi waktu: 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan dokumen.


    Mengapa Pilih Jasa Izin Pembangunan dari Kami?

    Kami adalah penyedia jasa perizinan terpercaya dan berpengalaman. Didukung arsitek, konsultan legal, dan tim profesional, kami memastikan proses berjalan cepat dan aman.

    Keunggulan layanan kami:

    Didampingi hingga izin terbit

    Proses resmi dan legal

    Bebas pungli, biaya transparan

    Konsultasi gratis

    Bisa urus semua jenis bangunan

    Mengapa Memilih Jasa Kami?

    Kami berpengalaman dalam membantu kontraktor di Surabaya mengurus IMB berbagai tipe proyek. Dari rumah tinggal hingga bangunan komersial.

    Tim kami cepat, profesional, dan tahu seluk-beluk regulasi lokal. Anda cukup fokus pada konstruksi, urusan izin biar kami tangani.

    Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

    Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
    Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
    Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

    Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

    +62 856-4861-4694
    Email: archikandi@gmail.com