Jasa IMB Bangunan Lama, +62 856-4861-4694

Jasa IMB Bangunan Lama

Punya bangunan lama tapi belum punya IMB? Tenang, sekarang Anda bisa mengurusnya dengan mudah lewat layanan Jasa IMB Bangunan Lama. Kami bantu semua proses legalisasi bangunan lama Anda agar sah secara hukum dan aman dari risiko pelanggaran.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau yang sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin wajib untuk semua bangunan, baik baru maupun lama.
IMB bukan hanya soal izin mendirikan, tapi juga bentuk pengakuan hukum atas keberadaan bangunan.

Manfaat IMB untuk bangunan lama:

  • Melindungi dari sanksi pembongkaran
  • Diperlukan saat jual beli properti
  • Syarat balik nama sertifikat
  • Dibutuhkan untuk proses KPR atau asuransi
  • Legalitas lengkap untuk pengajuan usaha

Kapan IMB Dibutuhkan untuk Bangunan Lama?

Pengurusan IMB sangat disarankan jika Anda:

  • Mempunyai bangunan yang berdiri tanpa IMB
  • Ingin merenovasi atau menambah lantai
  • Akan menjual atau mengalihkan hak milik
  • Mengurus dokumen legal seperti akta notaris, KPR, atau perizinan usaha

Melalui Jasa IMB Bangunan Lama, kami bantu urus izin dengan data dan kondisi bangunan yang sudah ada.


Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB Bangunan Lama?

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
  • KTP dan NPWP pemilik
  • Ukuran dan lokasi bangunan
  • Foto bangunan eksisting
  • Informasi batas lahan dan gambar situasi
  • Denah bangunan (bisa kami bantu buatkan)
  • Surat pernyataan bangunan lama (jika dibutuhkan)

Kami bantu verifikasi kondisi lapangan dan menyusun dokumen teknis agar sesuai ketentuan terbaru.


Biaya Pengurusan IMB Bangunan Lama

Biaya tergantung luas dan jenis bangunan. Berikut estimasi:

Rumah Tinggal:

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

Rumah 2 Lantai:

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

Tempat Kos / Usaha:

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya termasuk gambar teknis dan pengurusan ke sistem resmi (OSS/SIMBG).


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Jasa Pengurusan IMB adalah brand terpercaya yang telah menangani banyak bangunan lama dari berbagai jenis dan ukuran. Kami tahu prosesnya dan siap bantu sampai tuntas.

Keunggulan kami:

  • Proses cepat dan efisien
  • Legalitas resmi sesuai aturan
  • Bisa diurus online dari mana saja
  • Tim teknis dan arsitek berpengalaman
  • Tidak ada pungli atau biaya tersembunyi
  • Konsultasi gratis hingga dokumen lengkap

Area Layanan

Kami melayani pengurusan IMB bangunan lama di:

  • Surabaya dan sekitarnya
  • Sidoarjo, Gresik, dan wilayah lain (bisa online)
  • Seluruh Indonesia untuk sistem OSS berbasis daring

Apa yang Harus Disiapkan?

Untuk memulai, Anda cukup menyiapkan:

  • Sertifikat tanah
  • KTP dan NPWP pemilik
  • Data ukuran dan fungsi bangunan
  • Foto bangunan eksisting
  • Informasi batas lahan dan koordinat

Kami akan bantu mulai dari pengumpulan data hingga terbitnya izin bangunan Anda.

Cek Regulasi IMB Surabaya

Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *