Jasa Pengurusan Surat IMB, +62 856-4861-4694

Jasa Pengurusan Surat IMB

Sedang membangun atau ingin renovasi rumah? Jangan lupa urus izin resminya. Melalui layanan Jasa Pengurusan Surat IMB, kami bantu Anda mengurus semua keperluan dokumen izin mendirikan bangunan secara legal, cepat, dan tanpa ribet.


Apa Itu Surat IMB?

Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah sesuai dengan peruntukan lahan dan aturan teknis pembangunan.
Saat ini, sistem IMB telah diperbarui menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun banyak orang masih menyebutnya sebagai surat IMB.


Mengapa Harus Mengurus Surat IMB?

Mengurus surat IMB penting agar bangunan Anda:

  • Sah secara hukum
  • Tidak terkena sanksi atau denda
  • Bisa digunakan untuk syarat KPR atau pinjaman bank
  • Dapat dijual atau diwariskan tanpa kendala
  • Tidak terkena masalah saat ada pemeriksaan dari pemerintah

Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan bisa dikenakan tindakan pembongkaran.


Kapan IMB Dibutuhkan?

Anda wajib memiliki surat IMB atau PBG saat:

  • Membangun rumah baru
  • Menambah lantai atau luas bangunan
  • Renovasi besar yang mengubah struktur
  • Mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah menjadi tempat usaha
  • Mengurus legalitas untuk jual-beli rumah atau properti

Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

Untuk mengurus surat IMB, siapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
  2. Fotokopi KTP pemilik
  3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi
  4. Foto bangunan atau lahan
  5. Ukuran tanah dan batas-batas lahan
  6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
  7. Surat kuasa jika dikuasakan

Jika Anda belum memiliki gambar teknis, tim kami siap bantu membuatkan sesuai ketentuan dari dinas terkait.


Biaya Pengurusan Surat IMB

Estimasi biaya pengurusan IMB bergantung pada jenis dan luas bangunan:

Rumah Tinggal / Tempat Usaha

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya tidak termasuk pembuatan gambar teknis dan retribusi daerah.


Proses Pengurusan IMB

Dengan menggunakan Jasa Pengurusan Surat IMB, Anda cukup siapkan dokumen, dan kami yang urus semuanya:

  1. Konsultasi dan cek dokumen awal
  2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
  3. Pengajuan IMB atau PBG melalui OSS & SIMBG
  4. Verifikasi dari dinas terkait
  5. Pembayaran retribusi resmi
  6. Surat IMB atau PBG diterbitkan

Estimasi waktu: 10–21 hari kerja tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen.


Keunggulan Layanan Kami

Kami sudah berpengalaman menangani berbagai jenis bangunan: rumah pribadi, ruko, kantor, gudang, dan tempat usaha.

Keuntungan menggunakan jasa kami:

Layanan lengkap dari awal sampai seles

Proses legal, aman, dan transparan

Didampingi arsitek & konsultan izin bangunan

Konsultasi gratis hingga izin keluar

Biaya terjangkau, tanpa pungli

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *