Jasa Pengurusan Pengajuan IMB, +62 856-4861-4694

Jasa Pengurusan Pengajuan IMB

Sedang berencana membangun rumah atau tempat usaha? Jangan lupa urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. Lewat layanan Jasa Pengurusan Pengajuan IMB, kami bantu semua proses dari awal sampai izin resmi terbit—cepat, aman, dan tanpa ribet.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen legal dari pemerintah yang menyatakan bahwa bangunan Anda sesuai dengan rencana tata ruang dan aturan teknis.
Saat ini, sistem IMB sudah diperbarui menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun fungsinya tetap sama: untuk melegalkan bangunan.

Tanpa IMB, Anda berisiko:

  • Terkena sanksi atau denda
  • Bangunan dianggap ilegal
  • Kesulitan mengurus KPR, BPHTB, atau balik nama
  • Tidak bisa menjual properti secara resmi

Kapan IMB Dibutuhkan?

Anda wajib mengajukan IMB saat:

  • Membangun rumah baru
  • Merenovasi atau memperluas bangunan
  • Mengubah fungsi bangunan (misalnya jadi tempat usaha)
  • Menambah lantai atau struktur
  • Legalitas untuk jual beli atau warisan

Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

Untuk memulai proses pengajuan IMB, siapkan dokumen berikut:

  1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
  2. KTP pemilik tanah
  3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
  4. Ukuran dan batas-batas lahan
  5. Foto lokasi atau bangunan
  6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
  7. Surat kuasa jika dikuasakan

Belum punya gambar bangunan? Kami bisa bantu buatkan sesuai standar dinas dan sistem SIMBG.


Biaya Pengajuan IMB

Harga pengurusan IMB menyesuaikan jenis dan luas bangunan:

Rumah Tinggal / Usaha

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya belum termasuk gambar teknis dan retribusi resmi daerah.


Proses Pengajuan IMB Lewat Jasa Kami

Dengan menggunakan Jasa Pengurusan Pengajuan IMB, Anda cukup siapkan dokumen. Kami yang akan urus semua tahapannya:

  1. Konsultasi dan cek kelengkapan dokumen
  2. Pembuatan/revisi gambar teknis
  3. Pengajuan IMB/PBG lewat OSS dan SIMBG
  4. Verifikasi oleh dinas teknis
  5. Pembayaran retribusi secara resmi
  6. IMB/PBG terbit

Waktu proses umumnya 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan kelengkapan dokumen.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Kami adalah penyedia jasa pengurusan IMB terpercaya dengan pengalaman menangani ratusan klien dari berbagai latar belakang: individu, kontraktor, hingga perusahaan.

Keunggulan layanan kami:

Cocok untuk rumah, ruko, tempat kos, gudang, dan lainnya

Proses legal, cepat, dan transparan

Konsultasi gratis dari awal

Biaya jelas dan tanpa pungli

Didukung arsitek & konsultan perizinan

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *