Jasa Izin Pembangunan, +62 856-4861-4694

Jasa Izin Pembangunan

Ingin membangun rumah, ruko, tempat usaha, atau properti lainnya? Salah satu hal paling penting yang harus Anda urus sebelum memulai pembangunan adalah izin mendirikan bangunan. Lewat layanan Jasa Izin Pembangunan, kami bantu Anda mengurus perizinan secara legal, cepat, dan tanpa ribet.


Mengapa Izin Pembangunan Itu Penting?

Izin pembangunan, yang dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan kini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan Anda dibangun secara sah.

Tanpa izin ini, bangunan bisa dianggap tidak legal, dan Anda berisiko:

  • Dikenai sanksi atau denda
  • Dilarang melanjutkan pembangunan
  • Bangunan dibongkar oleh pemerintah
  • Kesulitan jual-beli atau mengurus KPR

Kapan Izin Pembangunan Dibutuhkan?

Izin ini wajib diurus saat Anda ingin:

  • Membangun bangunan baru
  • Merenovasi total rumah atau bangunan
  • Mengubah fungsi bangunan, misalnya rumah jadi tempat usaha
  • Menambah lantai atau perluasan area bangunan
  • Mengurus legalitas bangunan yang sudah berdiri

Apa Saja Syarat Mengurus Izin Pembangunan?

Untuk mengurus izin secara resmi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
  2. KTP pemilik tanah
  3. Denah lokasi atau titik koordinat
  4. Ukuran dan batas lahan
  5. Foto lokasi atau bangunan
  6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
  7. Surat kuasa jika diwakilkan

Belum punya gambar teknis? Kami siap bantu buatkan dengan standar pemerintah (SIMBG dan OSS).


Estimasi Biaya Pengurusan Izin

Biaya menyesuaikan luas dan jenis bangunan:

Rumah Tinggal

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Harga belum termasuk jasa gambar dan retribusi daerah.


Proses Pengurusan Izin Pembangunan

Kami bantu Anda dari awal sampai izin diterbitkan. Prosesnya:

  1. Konsultasi dan pengecekan kelengkapan dokumen
  2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
  3. Pengajuan izin via OSS & SIMBG
  4. Verifikasi oleh dinas terkait
  5. Pembayaran retribusi resmi
  6. Izin PBG/IMB diterbitkan

Estimasi waktu: 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan dokumen.


Mengapa Pilih Jasa Izin Pembangunan dari Kami?

Kami adalah penyedia jasa perizinan terpercaya dan berpengalaman. Didukung arsitek, konsultan legal, dan tim profesional, kami memastikan proses berjalan cepat dan aman.

Keunggulan layanan kami:

Didampingi hingga izin terbit

Proses resmi dan legal

Bebas pungli, biaya transparan

Konsultasi gratis

Bisa urus semua jenis bangunan

Mengapa Memilih Jasa Kami?

Kami berpengalaman dalam membantu kontraktor di Surabaya mengurus IMB berbagai tipe proyek. Dari rumah tinggal hingga bangunan komersial.

Tim kami cepat, profesional, dan tahu seluk-beluk regulasi lokal. Anda cukup fokus pada konstruksi, urusan izin biar kami tangani.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *