Jasa Pengurusan Bikin IMB, +62 856-4861-4694

Jasa Pengurusan Bikin IMB

Punya bangunan tapi belum punya IMB? Atau ingin membangun rumah dan bingung mulai dari mana? Tenang, layanan Jasa Pengurusan Bikin IMB hadir untuk bantu Anda mengurus izin mendirikan bangunan secara resmi, cepat, dan tanpa ribet.


Apa Itu IMB?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan yang Anda dirikan sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis.
Sekarang, IMB sudah mulai digantikan dengan sistem baru yang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


Mengapa IMB Penting?

Bangunan tanpa IMB bisa dianggap tidak sah secara hukum. Tanpa IMB, Anda bisa kesulitan:

  • Menjual atau menyewakan properti
  • Mengajukan KPR ke bank
  • Mengurus balik nama sertifikat
  • Mengurus pajak seperti BPHTB
  • Mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi sengketa

Dengan menggunakan Jasa Pengurusan Bikin IMB, semua proses menjadi lebih mudah, aman, dan resmi.


Siapa yang Butuh Jasa Ini?

Layanan ini cocok untuk:

  • Pemilik rumah pribadi
  • Pemilik ruko, toko, atau tempat usaha
  • Developer perorangan
  • Kontraktor dan arsitek
  • Pemilik properti warisan atau tanpa IMB

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus IMB, Anda perlu menyiapkan:

  1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
  2. Fotokopi KTP pemilik
  3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
  4. Ukuran dan batas tanah
  5. Foto bangunan atau lokasi
  6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
  7. Surat kuasa jika diwakilkan

Tidak punya gambar teknis? Kami siap bantu buatkan sesuai standar SIMBG.


Biaya Pengurusan IMB

Biaya tergantung jenis dan luas bangunan:

Rumah Tinggal / Tempat Usaha

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya belum termasuk gambar dan retribusi daerah.


Proses Pengurusan IMB

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Konsultasi awal dan pengecekan dokumen
  2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
  3. Pengajuan IMB/PBG melalui OSS & SIMBG
  4. Verifikasi oleh dinas teknis
  5. Pembayaran retribusi resmi
  6. IMB terbit dan siap digunakan

Estimasi proses: 10–21 hari kerja tergantung lokasi.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *