Jasa IMB untuk KPR, +62 856-4861-4694

Jasa IMB untuk KPR

Ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Pastikan semua dokumen bangunan Anda lengkap, termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lewat layanan Jasa IMB untuk KPR, kami bantu proses legalitas bangunan agar pengajuan kredit Anda disetujui tanpa kendala.


Mengapa IMB Wajib untuk KPR?

Bank hanya akan memproses KPR jika rumah atau bangunan sudah memiliki IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
IMB membuktikan bahwa bangunan yang berdiri legal dan sesuai dengan aturan tata ruang serta teknis dari pemerintah.

Tanpa IMB, bank bisa:

  • Menolak pengajuan KPR
  • Menunda proses appraisal
  • Tidak mencairkan dana meski persyaratan lain lengkap

Siapa Saja yang Membutuhkan Jasa IMB untuk KPR?

Layanan ini cocok bagi:

  • Pembeli rumah second yang belum punya IMB
  • Pemilik rumah yang ingin menjual dengan skema KPR
  • Developer kecil/perseorangan yang belum urus IMB
  • Pemilik rumah warisan yang ingin diagunkan ke bank
  • Individu yang membangun rumah secara mandiri

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus IMB guna pengajuan KPR, siapkan:

  1. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
  2. Fotokopi KTP pemilik bangunan
  3. Lokasi atau titik koordinat tanah
  4. Ukuran tanah dan luas bangunan
  5. Foto kondisi bangunan
  6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
  7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Belum punya gambar teknis? Kami bantu buatkan sesuai standar OSS & SIMBG.


Mengapa Pilih Layanan Jasa IMB Kami?

Kami adalah penyedia Jasa IMB untuk KPR yang terpercaya dan berpengalaman menangani kebutuhan legalitas properti hingga ke tahap bank.

Keunggulan kami:

  • Terdaftar resmi di OSS dan SIMBG
  • Dikerjakan oleh arsitek dan legal bersertifikat
  • Proses cepat dan transparan
  • Tanpa pungli dan konsultasi gratis
  • Cocok untuk rumah tinggal, ruko, hingga properti investasi

Estimasi Biaya Pengurusan IMB

Biaya menyesuaikan dengan jenis dan luas bangunan:

Rumah Tinggal

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya belum termasuk jasa gambar teknis dan retribusi daerah.


Alur Pengurusan IMB

  1. Konsultasi awal dan pengecekan dokumen
  2. Pembuatan gambar teknis (jika belum ada)
  3. Pengajuan IMB via OSS & SIMBG
  4. Verifikasi dari dinas teknis
  5. Pembayaran retribusi resmi
  6. IMB diterbitkan dan bisa digunakan untuk pengajuan KPR

Proses biasanya memakan waktu 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan kelengkapan dokumen.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *