
JJasa IMB sebagai Syarat BPHTB
Sedang mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)? Salah satu syarat penting dalam proses ini adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lewat layanan Jasa IMB sebagai Syarat BPHTB, kami bantu Anda mengurus legalitas bangunan agar proses pajak dan peralihan hak berjalan lancar dan resmi.
Apa itu BPHTB?
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar menukar.
Untuk menghitung nilai BPHTB secara tepat, dibutuhkan IMB sebagai dasar legalitas bangunan yang dinilai.
Mengapa IMB Dibutuhkan untuk BPHTB?
IMB menunjukkan bahwa bangunan yang berdiri sah dan memiliki izin resmi.
Tanpa IMB, nilai bangunan bisa dianggap nol atau tidak valid, sehingga penghitungan pajak menjadi tidak akurat dan berisiko ditolak oleh BPN atau notaris.
Dengan IMB lengkap, Anda akan:
- Mempercepat proses perhitungan BPHTB
- Menghindari revisi data objek pajak
- Memastikan proses jual beli atau warisan sah
- Menghindari penalti karena data tidak lengkap
Kapan IMB Harus Dilengkapi?
IMB dibutuhkan saat Anda:
- Membayar BPHTB atas jual beli rumah
- Menerima warisan atau hibah tanah dan bangunan
- Mengajukan balik nama sertifikat di BPN
- Mengurus akta peralihan di notaris/PPAT
Syarat Mengurus IMB untuk BPHTB
Untuk mengurus IMB sebagai syarat BPHTB, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Sertifikat tanah (SHM/HGB)
- Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan
- Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
- Ukuran tanah dan bangunan
- Foto kondisi bangunan
- Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Jika Anda belum memiliki gambar bangunan, kami siap bantu buatkan sesuai standar SIMBG.
Mengapa Memilih Jasa Kami?
Kami adalah penyedia Jasa IMB terpercaya yang telah berpengalaman dalam membantu proses legalitas bangunan untuk kebutuhan perpajakan, termasuk BPHTB.
Keunggulan kami:
- Proses cepat dan sesuai aturan OSS & SIMBG
- Didukung tim arsitek dan legal profesional
- Terdaftar resmi dan transparan
- Tanpa pungli dan konsultasi gratis
- Cocok untuk rumah tinggal, ruko, hingga tanah warisan
Estimasi Biaya Pengurusan IMB
Biaya tergantung luas bangunan dan kondisi data:
Rumah Tinggal / Bangunan Usaha
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Belum termasuk jasa gambar dan retribusi daerah (jika ada).
Alur Pengurusan IMB
- Konsultasi dan pengecekan dokumen
- Pembuatan gambar teknis
- Pengajuan IMB melalui OSS & SIMBG
- Verifikasi dari dinas teknis
- Pembayaran retribusi resmi
- IMB terbit dan bisa digunakan untuk pengurusan BPHTB
Durasi proses normal: 10–21 hari kerja.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply