Jasa Pengurusan IMB untuk Individu, +62 856-4861-4694

Jasa Pengurusan IMB untuk Individu

Ingin membangun rumah, merenovasi bangunan, atau membuat tempat usaha pribadi? Pastikan Anda mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lebih dulu. Bagi perorangan, proses ini bisa terasa rumit—tapi tenang, melalui layanan Jasa Pengurusan IMB, semua bisa kami bantu urus sampai tuntas, cepat, dan legal.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan Anda sah secara hukum.
Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal, terkena denda, atau bahkan dibongkar oleh pemerintah.

Selain itu, IMB dibutuhkan untuk:

  • Mengurus sambungan listrik dan air
  • Menjual bangunan ke pihak lain
  • Mengajukan pinjaman ke bank
  • Legalitas untuk tempat usaha pribadi

Kapan IMB Dibutuhkan oleh Individu?

Sebagai pemilik pribadi, Anda perlu mengurus IMB saat:

  • Membangun rumah tinggal baru
  • Menambah lantai atau renovasi besar
  • Mengubah fungsi bangunan (misalnya rumah jadi toko)
  • Membangun garasi, pagar, rooftop, atau perluasan bangunan

Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

Untuk mempercepat proses, berikut syarat utama yang perlu Anda siapkan:

  1. KTP pemilik bangunan
  2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
  3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
  4. Informasi luas tanah dan bangunan
  5. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
  6. Foto kondisi lahan (jika tersedia)
  7. Surat kuasa (jika dikuasakan ke pihak lain)

Belum punya gambar teknis? Kami bisa bantu buatkan sesuai standar PBG dari pemerintah.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Sebagai penyedia Jasa Pengurusan IMB untuk individu, kami paham bahwa Anda mungkin belum terbiasa dengan prosedur izin bangunan.
Kami bantu mulai dari konsultasi, pengecekan data, hingga IMB resmi diterbitkan.

Keunggulan layanan kami:

  • Tim profesional di bidang perizinan dan arsitektur
  • Terdaftar di OSS dan SIMBG
  • Proses cepat dan transparan
  • Tanpa pungli, tanpa ribet
  • Cocok untuk pemilik rumah, toko kecil, atau tanah pribadi

Estimasi Biaya Jasa Pengurusan IMB

Biaya tergantung luas dan jenis bangunan. Berikut estimasi untuk individu:

Rumah Tinggal / Bangunan Perorangan

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya belum termasuk retribusi daerah dan jasa gambar teknis tambahan.


Prosedur Pengurusan IMB

  1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
  2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
  3. Pengajuan melalui OSS dan SIMBG
  4. Verifikasi oleh dinas terkait
  5. Pembayaran retribusi resmi
  6. Terbitnya IMB/PBG dan dikirim ke Anda

Waktu pengurusan rata-rata 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan data.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *