Jasa Pengurusan IMB untuk Arsitek, +62 856-4861-4694

Jasa Pengurusan IMB untuk Arsitek

Sebagai arsitek, Anda tentu ingin fokus pada desain dan pengembangan konsep bangunan. Tapi bagaimana dengan urusan legalitas? Di sinilah Jasa Pengurusan IMB hadir untuk membantu. Kami menawarkan layanan khusus untuk arsitek yang ingin pengurusan IMB berjalan cepat, legal, dan tidak menghambat proses pembangunan.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

IMB atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap bangunan.
Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan tidak bisa diproses jual beli, sertifikasi, atau pengajuan keuangan.


Kapan IMB Dibutuhkan?

IMB diperlukan pada tahap awal ketika:

  • Mendirikan bangunan baru (rumah, kos, ruko, apartemen, dll)
  • Menambah lantai atau merombak total desain eksisting
  • Mengubah fungsi bangunan (dari hunian menjadi komersial)
  • Membuat struktur tambahan seperti rooftop, basement, pagar, atau reklame

Sebagai arsitek, pengurusan IMB yang tertunda bisa menghambat timeline proyek klien Anda.


Layanan IMB Khusus untuk Arsitek

Kami bekerja sama dengan banyak arsitek dan studio desain.
Dengan memahami alur kerja arsitektur, kami bisa melengkapi dokumen legal, mengisi data di OSS/SIMBG, dan melakukan komunikasi dengan dinas terkait — agar Anda bisa tetap fokus pada pekerjaan desain dan klien.


Apa Saja yang Dibutuhkan?

Berikut dokumen standar untuk mengurus IMB:

  1. Sertifikat tanah dan bukti kepemilikan
  2. Gambar arsitektur lengkap (denah, tampak, potongan)
  3. Rencana fungsi bangunan
  4. Titik koordinat lokasi
  5. Foto lokasi (jika renovasi atau bangunan eksisting)
  6. Informasi luas, jumlah lantai, dan material struktur
  7. Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)

Jika gambar belum lengkap sesuai standar SIMBG, tim kami bisa bantu revisi atau melengkapinya.


Kenapa Arsitek Harus Gunakan Jasa Kami?

Kami memahami arsitek bekerja dengan timeline ketat dan seringkali harus mengurus beberapa proyek sekaligus.
Itulah kenapa kami hadir sebagai partner backend legalitas yang bisa diandalkan.

Keunggulan Layanan Kami:

  • Tim profesional berpengalaman di sistem OSS & SIMBG
  • Bisa komunikasi langsung antar tim (dengan arsitek atau klien)
  • Tidak perlu antre atau bolak-balik ke kantor dinas
  • Proses cepat dan sesuai peraturan terbaru
  • Tersedia paket kerja sama untuk proyek berulang

Estimasi Biaya Pengurusan IMB

Berikut kisaran biaya jasa IMB berdasarkan luas bangunan dan jenis proyek:

Rumah Tinggal

  • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

Rumah 2 Lantai

  • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

Tempat Kos / Usaha

  • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

Untuk proyek skala besar seperti apartemen, sekolah, atau hotel — silakan konsultasi langsung.

Biaya belum termasuk retribusi pemerintah dan revisi gambar struktur (jika diperlukan).


Waktu dan Alur Proses

  1. Konsultasi awal (arsitek–tim kami)
  2. Verifikasi gambar & syarat teknis
  3. Pengajuan OSS–SIMBG
  4. Proses verifikasi oleh dinas
  5. Pembayaran retribusi
  6. Terbitnya IMB / PBG

Estimasi waktu: 10–21 hari kerja, tergantung jenis bangunan dan lokasi.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *