
Jasa Pengurusan IMB untuk Kontraktor
Sebagai kontraktor, Anda tentu ingin fokus pada proses pembangunan. Namun, sering kali pengurusan IMB memakan waktu dan menghambat proyek. Untuk itu, Jasa Pengurusan IMB hadir membantu kontraktor dalam mengurus izin mendirikan bangunan secara cepat, legal, dan tanpa ribet.
Mengapa Harus Mengurus IMB?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat hukum yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai.
Tanpa IMB, proyek bisa dianggap ilegal dan terancam sanksi dari pemerintah.
Kapan IMB Dibutuhkan?
Sebagai kontraktor, Anda wajib mengurus IMB saat:
- Membangun rumah tinggal, ruko, kos, gedung, gudang, atau fasilitas umum
- Merenovasi bangunan secara menyeluruh atau menambah lantai
- Mengubah fungsi bangunan, seperti rumah menjadi tempat usaha
- Melakukan ekspansi atau perluasan proyek
Syarat Pengurusan IMB
Untuk mempercepat proses, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Sertifikat tanah dan data pemilik
- Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi proyek
- Gambar teknis: denah, tampak, potongan (jika belum ada, kami bantu)
- Data luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsinya
- Surat kuasa (jika diwakilkan kontraktor)
- Foto kondisi lahan atau bangunan eksisting
- Surat keterangan rencana teknis (bila dibutuhkan)
Kami siap mendampingi sejak awal pengurusan hingga izin terbit.
Mengapa Kontraktor Harus Menggunakan Jasa Kami?
Kami memahami bahwa waktu adalah kunci dalam proyek konstruksi. Dengan menggunakan jasa pengurusan IMB untuk kontraktor, Anda tidak perlu lagi mengurus perizinan ke dinas satu per satu.
Keunggulan Kami:
- Proses cepat, legal, dan sesuai regulasi
- Didukung tim arsitek dan teknis berpengalaman
- Terintegrasi dengan OSS dan SIMBG
- Laporan berkala dan update status pengajuan
- Cocok untuk kontraktor yang menangani banyak proyek
Biaya Pengurusan IMB
Berikut estimasi biaya pengurusan IMB berdasarkan jenis dan luas bangunan:
Rumah Tinggal
- < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
Rumah 2 Lantai
- < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
- 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
Tempat Kos / Bangunan Usaha
- < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
Untuk bangunan di atas 200 m², seperti gedung bertingkat, sekolah, atau fasilitas umum, kami sarankan konsultasi langsung.
Biaya belum termasuk retribusi pemerintah daerah dan revisi gambar teknis.
Proses Pengurusan IMB
- Konsultasi awal dan pengecekan dokumen
- Revisi atau pembuatan gambar teknis
- Pengajuan melalui OSS dan SIMBG
- Verifikasi teknis oleh dinas
- Pembayaran retribusi
- IMB (PBG) resmi terbit dan dikirim ke kontraktor/klien
Proses umumnya berlangsung 10–21 hari kerja, tergantung kompleksitas proyek dan kelengkapan data.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply