
Jasa Pengurusan IMB Terjangkau
Mau bangun rumah atau tempat usaha, tapi bingung mengurus IMB karena biayanya? Tenang saja! Jasa Pengurusan IMB hadir untuk membantu Anda mengurus izin bangunan secara legal, cepat, dan dengan biaya terjangkau. Solusi ideal bagi Anda yang ingin proses mudah tanpa menguras kantong.
Mengapa Harus Mengurus IMB?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi yang diperlukan sebelum Anda membangun atau merenovasi.
Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal, sulit diproses saat jual beli, dan tidak bisa didaftarkan ke instansi seperti PLN atau PDAM.
Kapan IMB Dibutuhkan?
IMB dibutuhkan saat Anda:
- Mendirikan bangunan baru (rumah, ruko, kos, tempat ibadah)
- Merenovasi besar-besaran atau menambah lantai
- Mengubah fungsi bangunan (misalnya dari rumah ke tempat usaha)
- Membangun fasilitas tambahan seperti gudang, rooftop, atau basement
Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?
Dokumen umum yang perlu disiapkan:
- KTP pemilik bangunan
- Sertifikat tanah
- Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
- Titik koordinat atau alamat lengkap
- Foto kondisi lahan atau bangunan
- Surat keterangan zonasi (jika diminta dinas)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Jika Anda belum punya gambar teknis, kami bantu buatkan sekalian dalam paket.
Mengapa Memilih Jasa Kami?
Kami adalah jasa pengurusan IMB terjangkau yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun mengurus izin berbagai jenis bangunan: rumah tinggal, kos, ruko, gudang, hingga gedung sekolah.
Didukung tim arsitek dan staf perizinan berpengalaman, kami tahu cara membuat proses Anda cepat, tepat, dan resmi.
Keunggulan Layanan Kami:
- Biaya transparan, tidak ada tambahan di tengah jalan
- Proses legal sesuai sistem OSS & SIMBG
- Bisa konsultasi dulu tanpa biaya
- Dibantu dari awal sampai IMB keluar
- Bebas pungli dan bebas ribet
Biaya Gambar & Pengurusan IMB
Berikut estimasi biaya layanan kami (tergantung luas dan fungsi bangunan):
Rumah Tinggal
- < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Rumah 2 Lantai
- < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
- 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
Tempat Kos / Usaha
- < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- 200 m² → Konsultasi langsung
Catatan: biaya belum termasuk retribusi dari pemerintah daerah setempat.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Untuk mempercepat proses, mohon siapkan:
- Titik koordinat atau alamat lengkap
- Sertifikat tanah dan data ukuran lahan
- Tujuan pembangunan (rumah, usaha, gudang, dll)
- Foto lokasi (jika memungkinkan)
- Kontak penanggung jawab
Kami akan bantu seluruh proses sampai selesai.
Prosedur Pengurusan IMB
- Konsultasi & verifikasi data
- Pembuatan gambar teknis (jika belum ada)
- Pengajuan IMB via OSS/SIMBG
- Verifikasi teknis oleh dinas tata ruang
- Pembayaran retribusi (resmi & transparan)
- IMB atau PBG diterbitkan dan dikirim ke Anda
Estimasi waktu: 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan data.
Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?
Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.
Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply