Jasa IMB Legal dan Aman, +62 856-4861-4694

Jasa IMB Legal dan Aman

Bangun rumah, tempat usaha, atau renovasi gedung tidak bisa sembarangan. Anda wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Bersama Jasa Pengurusan IMB, kami bantu proses perizinan bangunan Anda dengan cara legal, aman, dan bebas ribet.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

IMB adalah bukti bahwa bangunan Anda sah secara hukum dan sesuai dengan tata ruang wilayah.
Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena denda, pembongkaran, atau sulit dijual.


Kapan IMB Dibutuhkan?

Anda membutuhkan IMB saat:

  • Membangun rumah, ruko, gudang, tempat usaha
  • Menambah lantai atau merenovasi total bangunan
  • Mengubah fungsi bangunan (contoh: dari rumah ke kantor)
  • Membangun basement, rooftop, atau ruang tambahan lainnya

Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

Dokumen umum yang harus disiapkan antara lain:

  • KTP pemilik atau penanggung jawab
  • Sertifikat tanah
  • Ukuran dan luas lahan
  • Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan)
  • Titik koordinat lokasi bangunan
  • Foto kondisi bangunan (jika renovasi)
  • Surat pernyataan penggunaan lahan

Belum punya gambar teknis? Kami bisa bantu dari awal.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Kami adalah jasa IMB legal dan aman yang sudah berpengalaman mengurus ratusan izin di berbagai daerah dan jenis bangunan.
Dengan dukungan tim arsitek dan perizinan berpengalaman, kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan.

Keunggulan kami:

  • Legalitas lengkap sesuai OSS RBA dan SIMBG
  • Proses cepat & transparan
  • Tanpa pungli, tanpa biaya tersembunyi
  • Bisa konsultasi gratis sebelum mulai
  • Dibantu dari awal sampai IMB keluar

Biaya Gambar dan Pengurusan IMB

Berikut estimasi biaya jasa IMB legal dan aman:

Rumah Tinggal

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi langsung

Rumah 2 Lantai

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

Tempat Kos / Usaha

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi langsung

Biaya belum termasuk retribusi daerah yang ditentukan pemerintah.


Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Untuk mempercepat proses, siapkan:

  • Alamat lengkap atau titik koordinat lahan
  • Sertifikat tanah
  • Jenis bangunan dan kebutuhan penggunaan
  • Ukuran tanah dan batas lahan
  • Foto lokasi atau bangunan

Alur Pengurusan IMB Legal dan Aman

  1. Konsultasi awal dan pengecekan data
  2. Pembuatan gambar teknis jika belum ada
  3. Pengajuan melalui OSS dan SIMBG
  4. Verifikasi dinas tata ruang atau teknis
  5. Pembayaran retribusi resmi
  6. Terbitnya IMB atau PBG dari pemerintah

Durasi: sekitar 10–21 hari kerja (tergantung wilayah dan kelengkapan dokumen).

Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?

Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.

Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *