Jasa IMB Cepat dan Murah, +62 856-4861-4694

Jasa Pengurusan IMB Cepat

Mau bangun rumah, ruko, tempat usaha, atau renovasi bangunan? Jangan lupa urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dulu! Bersama Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda mendapatkan IMB dengan proses cepat, legal, dan biaya terjangkau.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

IMB adalah bukti bahwa bangunan Anda sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal, sulit dijual, atau ditolak saat mengurus sambungan listrik dan air.


Kapan IMB Dibutuhkan?

IMB wajib diurus saat Anda:

  • Membangun rumah dari awal
  • Renovasi total atau menambah lantai
  • Mendirikan tempat usaha seperti ruko atau kafe
  • Membangun fasilitas publik seperti masjid, sekolah, gudang, atau kos-kosan

Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?

Untuk pengurusan IMB, Anda perlu menyiapkan:

  • KTP pemilik bangunan
  • Sertifikat tanah
  • Ukuran dan luas tanah
  • Rencana bangunan (bisa kami bantu buatkan)
  • Titik koordinat lokasi
  • Foto bangunan (jika renovasi)
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan (jika bukan atas nama sendiri)

Mengapa Memilih Jasa Kami?

Jasa Pengurusan IMB hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang ingin mengurus IMB tanpa ribet.
Kami bantu mulai dari pembuatan gambar teknis hingga izin keluar. Proses cepat dan biaya bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Kami juga paham sistem OSS RBA dan SIMBG, jadi pengajuan Anda lebih lancar dan resmi.


Biaya Pembuatan Gambar IMB

Berikut estimasi biaya pengurusan IMB (termasuk gambar teknis):

Rumah Tinggal

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi langsung

Rumah 2 Lantai

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

Tempat Kos / Usaha

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Catatan: Biaya belum termasuk retribusi resmi dari pemerintah setempat.


Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Jika Anda ingin menggunakan jasa kami, cukup siapkan:

  • Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
  • Sertifikat tanah dan luas kavling
  • Tujuan bangunan (rumah tinggal, kos, usaha, dll)
  • Foto lokasi (jika ada)
  • Ukuran tanah dan batas lahan

Kami akan bantu urus sisanya dari awal sampai IMB jadi.


Proses Cepat, Tanpa Ribet

  1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
  2. Pembuatan gambar teknis bangunan
  3. Pengajuan IMB melalui sistem OSS/SIMBG
  4. Verifikasi dari dinas tata ruang
  5. IMB diterbitkan secara resmi

Estimasi waktu proses: 7–14 hari kerja, tergantung lokasi dan data.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *