Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Toko, +62 856-4861-4694

Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Toko

Punya toko baru atau ingin renovasi bangunan usaha? Jangan lupa urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) agar toko Anda resmi dan aman secara hukum. Lewat layanan Jasa Pengurusan IMB, kami bantu pemilik toko dalam mengurus izin tanpa ribet dan tanpa harus bolak-balik ke kantor pemerintahan.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

IMB atau sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen penting sebagai bukti legalitas bangunan.
Bagi pemilik toko, IMB juga diperlukan untuk izin usaha, pengajuan pinjaman, hingga sertifikasi.

Tanpa IMB, toko bisa dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi atau kesulitan saat dijual atau dialihkan.


Kapan IMB Dibutuhkan?

Sebagai pemilik toko, Anda perlu mengurus IMB saat:

  • Mendirikan bangunan toko baru
  • Merenovasi atau menambah lantai toko
  • Mengubah fungsi bangunan dari rumah ke toko
  • Menambah fasilitas seperti kanopi, pagar, atau papan reklame

Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

Untuk memudahkan proses, siapkan beberapa dokumen berikut:

  1. KTP pemilik toko
  2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
  3. Alamat lengkap atau titik koordinat toko
  4. Gambar teknis (denah, tampak, potongan bangunan)
  5. Informasi luas tanah dan bangunan
  6. Foto lokasi (jika ada)
  7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

Belum punya gambar teknis? Tenang, kami bisa bantu buatkan sesuai standar pemerintah.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Sebagai Jasa Pengurusan IMB terpercaya, kami tahu betul kebutuhan pemilik toko: proses yang cepat, biaya jelas, dan hasil legal.
Kami urus izin mulai dari pengumpulan data, pengajuan ke sistem OSS/SIMBG, hingga IMB terbit.

Keunggulan layanan kami:

  • Tim profesional dan berpengalaman
  • Proses legal sesuai regulasi terbaru
  • Tidak perlu antre atau datang ke kantor dinas
  • Estimasi waktu cepat dan transparan
  • Biaya tanpa pungli atau tambahan tersembunyi

Estimasi Biaya Pengurusan IMB

Berikut kisaran biaya jasa pengurusan IMB untuk toko:

Bangunan Usaha / Toko

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya belum termasuk retribusi resmi dari pemerintah.

Jika Anda juga butuh revisi gambar atau desain fasad toko, kami bisa bantu dalam satu paket lengkap.


Alur Pengurusan IMB

  1. Konsultasi dan pengecekan syarat
  2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
  3. Pengajuan IMB melalui OSS dan SIMBG
  4. Verifikasi oleh dinas terkait
  5. Pembayaran retribusi
  6. IMB resmi terbit dan dikirim ke Anda

Durasi proses umumnya 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *