
Pengurusan Jasa IMB DPMPTSP
Urus IMB sekarang bisa lebih mudah. Lewat Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda mengurus IMB resmi melalui DPMPTSP, OSS, dan SIMBG tanpa ribet dan tanpa antre panjang.
Cocok untuk rumah, tempat kos, hingga bangunan usaha.
Mengapa Harus Mengurus IMB?
IMB adalah bukti bahwa bangunan Anda legal dan sesuai aturan tata ruang.
Tanpa IMB, pembangunan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi atau denda.
Kapan IMB Dibutuhkan?
IMB wajib diurus sebelum pembangunan atau renovasi besar dilakukan. Semua jenis bangunan — rumah tinggal, tempat kos, gedung usaha — harus memiliki IMB.
Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?
Berikut dokumen yang diperlukan untuk pengurusan IMB lewat DPMPTSP:
- KTP pemilik bangunan
- Sertifikat tanah (SHM/HGB)
- Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
- Bukti PBB
- Surat zonasi atau SKTR
- Surat pernyataan tetangga (jika dibutuhkan)
Mengapa Memilih Jasa Kami?
Jasa Pengurusan IMB telah terbukti membantu banyak pemilik bangunan mengurus IMB lewat DPMPTSP secara resmi dan cepat.
Kami menguasai alur OSS dan SIMBG serta tahu persyaratan setiap daerah.
Tanpa pungli, tanpa repot.
Biaya Pembuatan Gambar IMB
Berikut tarif gambar IMB sesuai kebutuhan Anda:
Rumah Tinggal 1 Lantai
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Rumah Tinggal 2 Lantai
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
- Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Tempat Kos / Bangunan Usaha
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Untuk memulai proses, siapkan:
- Titik koordinat lokasi atau alamat lengkap
- Sertifikat tanah & ukuran lahan
- Jenis bangunan (rumah, tempat kos, toko, dll)
- Foto kondisi lokasi
- Informasi batas lahan
Proses IMB Melalui DPMPTSP
IMB resmi diterbitkan & diserahkan ke Anda
Konsultasi dan verifikasi data
Pengajuan melalui OSS RBA & SIMBG
Berkas diteruskan ke DPMPTSP
Dinas teknis menilai & memverifikasi
Bayar retribusi
Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?
Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.
Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply