Jasa IMB untuk Balik Nama Sertifikat, +62 856-4861-4694

Jasa IMB untuk Balik Nama Sertifikat

Proses balik nama sertifikat tanah atau rumah tidak bisa berjalan mulus jika bangunan belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lewat layanan Jasa IMB untuk Balik Nama, kami bantu Anda mendapatkan izin resmi bangunan agar proses legalitas sertifikat tidak terhambat.


Mengapa IMB Dibutuhkan untuk Balik Nama?

Salah satu syarat administrasi untuk balik nama sertifikat di notaris atau BPN adalah bangunan harus sudah memiliki IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
IMB membuktikan bahwa bangunan sah secara hukum dan sesuai dengan izin tata ruang.

Jika bangunan tidak memiliki IMB, proses balik nama bisa tertunda atau ditolak. Apalagi jika bangunan sudah berdiri lama tapi belum pernah diurus legalitasnya.


Situasi Umum yang Membutuhkan IMB untuk Balik Nama

  • Membeli rumah second / bekas
  • Mewarisi rumah dari orang tua
  • Membeli tanah beserta bangunan di atasnya
  • Melengkapi dokumen jual beli properti
  • Persiapan untuk pengajuan KPR atau pinjaman

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus IMB guna keperluan balik nama sertifikat, Anda perlu menyiapkan:

  1. KTP pemilik tanah saat ini
  2. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
  3. Alamat lokasi atau titik koordinat
  4. Informasi ukuran tanah dan bangunan
  5. Foto kondisi bangunan
  6. Gambar teknis bangunan (jika ada)
  7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Belum punya gambar teknis? Tim kami siap bantu buatkan sesuai standar yang dibutuhkan OSS & SIMBG.


Mengapa Menggunakan Jasa Kami?

Kami adalah penyedia Jasa IMB untuk keperluan balik nama yang terpercaya dan profesional. Tim kami telah menangani banyak kasus properti baik dari individu maupun notaris rekanan.

Keunggulan kami:

  • Proses cepat dan sesuai peraturan
  • Dikerjakan oleh tim arsitek dan legal berpengalaman
  • Terdaftar resmi di OSS dan SIMBG
  • Laporan proses transparan
  • Cocok untuk rumah tinggal, toko, atau warisan keluarga

Estimasi Biaya Pengurusan IMB

Biaya tergantung pada luas dan kondisi bangunan:

Rumah Tinggal

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Harga belum termasuk jasa pembuatan gambar dan retribusi daerah.


Proses Pengurusan IMB

  1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
  2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
  3. Pengajuan ke OSS & SIMBG
  4. Verifikasi dari dinas teknis setempat
  5. Pembayaran retribusi resmi
  6. IMB atau PBG terbit dan dapat digunakan untuk balik nama

Estimasi waktu pengurusan: 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan kelengkapan data.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *