
Jasa IMB Berdasarkan Sertifikat Tanah
Punya sertifikat tanah tapi belum ada bangunan atau belum mengurus IMB? Jangan tunggu bermasalah. Gunakan Jasa IMB berdasarkan sertifikat tanah untuk mendapatkan legalitas bangunan sejak awal, tanpa ribet. Kami bantu mulai dari konsultasi sampai izin resmi terbit.
Mengapa Harus Mengurus IMB dari Sekarang?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut legal.
Meski sudah punya sertifikat tanah, Anda tetap wajib mengurus IMB jika ingin membangun rumah atau bangunan lainnya.
IMB menunjukkan bahwa rencana bangunan Anda sudah sesuai dengan aturan tata ruang dan teknis dari pemerintah.
IMB dan Sertifikat Tanah: Hubungan Keduanya
Sertifikat tanah membuktikan kepemilikan tanah.
Namun, itu tidak otomatis mengizinkan Anda membangun di atasnya.
Untuk membangun, Anda perlu mendapatkan izin melalui IMB atau PBG.
Bank, notaris, dan instansi pemerintah juga mewajibkan dua dokumen ini jika Anda ingin:
- Mengajukan kredit bangunan
- Menjual atau membeli properti
- Balik nama sertifikat
- Mengubah fungsi tanah (misalnya jadi tempat usaha)
Syarat Mengurus IMB Berdasarkan Sertifikat Tanah
Berikut syarat utama yang dibutuhkan untuk mengurus IMB:
- Sertifikat tanah (SHM/HGB)
- Fotokopi KTP pemilik tanah
- Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi
- Ukuran tanah dan rencana bangunan
- Foto kondisi lahan (jika tersedia)
- Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Belum punya gambar teknis bangunan? Kami siap bantu buatkan sesuai standar pemerintah.
Mengapa Memilih Jasa Kami?
Kami adalah penyedia Jasa IMB berdasarkan sertifikat tanah yang sudah berpengalaman menangani ratusan pengajuan untuk rumah tinggal, ruko, tempat usaha, dan bangunan lainnya.
Keunggulan layanan kami:
- Proses legal dan sesuai aturan OSS & SIMBG
- Didampingi tim arsitek dan konsultan bersertifikat
- Transparan dan bebas pungli
- Cocok untuk individu, pemula, atau pemilik tanah warisan
- Bisa konsultasi online sebelum memulai
Estimasi Biaya Jasa IMB
Berikut simulasi harga berdasarkan jenis dan luas bangunan:
Bangunan Baru dari Tanah Kosong
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Harga belum termasuk jasa gambar dan retribusi daerah.
Alur Pengurusan IMB
- Konsultasi dan pengecekan sertifikat tanah
- Pengukuran dan gambar teknis
- Pengajuan melalui OSS dan SIMBG
- Verifikasi dinas teknis
- Pembayaran retribusi resmi
- IMB atau PBG diterbitkan
Rata-rata waktu proses: 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply