Jasa IMB Legalitas Aman, +62 856-4861-4694

Jasa IMB Legalitas Aman

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini tidak perlu repot dan ragu soal keabsahan. Dengan Jasa Pengurusan IMB, Anda bisa mendapatkan IMB secara legal, aman, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami hadir untuk memastikan bangunan Anda tidak hanya berdiri kokoh, tapi juga sah di mata hukum.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa bangunan Anda sudah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan teknis dari pemerintah.
Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan rawan terkena sanksi hingga pembongkaran.


Kapan IMB Dibutuhkan?

IMB diperlukan saat Anda:

  • Mendirikan bangunan baru (rumah, ruko, tempat usaha)
  • Merenovasi besar, menambah lantai, atau memperluas bangunan
  • Mengubah fungsi bangunan, seperti dari rumah menjadi usaha
  • Membangun fasilitas tambahan seperti pagar, rooftop, basement

Apa Saja Syarat Mengurus IMB?

Agar proses pengurusan IMB berjalan lancar, berikut syarat umum yang perlu disiapkan:

  1. KTP pemilik atau penanggung jawab
  2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan
  3. Titik koordinat lokasi atau alamat lengkap
  4. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
  5. Surat pernyataan atau kuasa (jika diwakilkan)
  6. Foto kondisi lahan (opsional)
  7. Informasi tujuan bangunan (rumah, toko, kos, dll)

Jika Anda belum memiliki gambar teknis, tim kami siap bantu membuatkannya.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Kami adalah jasa IMB legalitas aman yang mengutamakan kejelasan proses, transparansi biaya, dan hasil akhir yang sah di mata hukum.
Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, kami telah membantu ratusan klien dari rumah tinggal hingga bangunan usaha.

Keunggulan Layanan Kami:

  • Legal dan sesuai sistem OSS & SIMBG
  • Dibantu tim arsitek & staf perizinan berpengalaman
  • Proses cepat dan efisien
  • Konsultasi gratis sebelum mulai
  • Bebas pungli dan tidak ada biaya tersembunyi

Estimasi Biaya IMB

Biaya tergantung dari jenis dan luas bangunan. Berikut estimasi umum:

Rumah Tinggal

  • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

Rumah 2 Lantai

  • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

Tempat Kos / Usaha

  • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

Untuk bangunan di atas 200 m² atau fungsi khusus, kami sarankan konsultasi lebih lanjut.

Catatan: Harga belum termasuk retribusi resmi dari pemerintah daerah.


Prosedur Pengurusan IMB

  1. Konsultasi awal dan pengecekan kelengkapan dokumen
  2. Pembuatan atau perbaikan gambar teknis
  3. Pengajuan IMB melalui OSS dan SIMBG
  4. Verifikasi dari dinas teknis dan tata ruang
  5. Pembayaran retribusi (resmi dan tercatat)
  6. Terbitnya IMB atau PBG yang sah

Waktu pengurusan umumnya 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *