
Jasa Pengurusan IMB untuk Pemula
Baru pertama kali mau mengurus IMB dan bingung harus mulai dari mana? Tenang saja. Melalui Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda yang masih pemula dalam proses izin mendirikan bangunan. Semua jadi lebih mudah, jelas, dan cepat — tanpa harus bolak-balik ke dinas atau pusing urus dokumen.
Mengapa Harus Mengurus IMB?
IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah agar bangunan Anda dianggap sah dan sesuai hukum.
Dengan IMB, bangunan Anda dilindungi secara legal dan terhindar dari denda atau pembongkaran.
Kapan IMB Dibutuhkan?
Sebagai pemilik bangunan pemula, Anda butuh IMB saat:
- Membangun rumah dari awal
- Renovasi besar atau menambah lantai
- Mengubah fungsi bangunan menjadi tempat usaha
- Membuat pagar, garasi, rooftop, atau struktur lain
Syarat Umum Mengurus IMB
Berikut adalah daftar dokumen yang perlu Anda siapkan:
- KTP pemilik atau yang mengurus
- Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
- Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
- Luas tanah dan batas lahan
- Informasi jenis bangunan yang akan didirikan
- Gambar teknis bangunan (kami bisa bantu buatkan)
- Foto lokasi (jika ada)
Untuk pemula, kami siap dampingi dari awal hingga akhir pengurusan.
Keunggulan Jasa Kami
Sebagai Jasa Pengurusan IMB untuk pemula, kami mengerti bahwa Anda butuh panduan dan proses yang jelas.
Kami bantu semua proses dengan mudah dipahami, tanpa istilah teknis yang membingungkan.
Kenapa Harus Pakai Jasa Kami?
- Panduan lengkap dari awal hingga IMB terbit
- Konsultasi gratis dan ramah untuk pemula
- Proses legal melalui sistem OSS & SIMBG
- Gambar teknis bisa dibantu oleh tim arsitek kami
- Biaya transparan, tidak ada pungli
Estimasi Biaya Jasa IMB
Harga tergantung dari luas bangunan dan jenis proyek. Berikut kisaran umum:
Rumah Tinggal
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Rumah Tinggal 2 Lantai
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
Tempat Kos / Bangunan Usaha
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
Biaya belum termasuk retribusi resmi pemerintah.
Prosedur Pengurusan IMB
- Konsultasi awal: Kami jelaskan alur secara sederhana
- Cek dan lengkapi dokumen
- Gambar teknis dibuat atau disesuaikan
- Pengajuan melalui OSS & SIMBG
- Verifikasi dari dinas
- IMB resmi terbit dan dikirim ke Anda
Waktu pengurusan rata-rata 10–21 hari kerja tergantung lokasi dan data yang tersedia.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply