
Jasa Urus IMB untuk Pinjaman Bank
Ingin mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan rumah atau bangunan? Salah satu syarat pentingnya adalah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Lewat layanan Jasa Urus IMB, kami bantu Anda mengurus dokumen ini secara legal, cepat, dan tanpa ribet.
Mengapa Harus Mengurus IMB?
IMB adalah bukti bahwa bangunan Anda sah secara hukum dan sesuai dengan tata ruang daerah.
Bank umumnya tidak menerima jaminan bangunan tanpa IMB, karena statusnya dianggap belum lengkap atau tidak legal.
Dengan memiliki IMB, proses pengajuan kredit, refinancing, atau pinjaman modal usaha bisa diproses lebih cepat dan lancar.
Kapan IMB Dibutuhkan untuk Pinjaman Bank?
Anda perlu segera mengurus IMB jika:
- Bangunan Anda belum memiliki IMB sejak awal berdiri
- IMB hilang atau tidak ditemukan saat pengecekan bank
- Anda ingin mengajukan kredit rumah, usaha, atau refinancing dengan jaminan properti
- Anda sedang dalam proses legalisasi tanah dan bangunan
Apa Saja Syarat yang Diperlukan?
Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pengurusan IMB guna keperluan bank:
- KTP pemilik bangunan
- Sertifikat tanah / Hak Guna Bangunan (HGB)
- Surat pernyataan kepemilikan (jika belum balik nama)
- Titik koordinat atau alamat lokasi properti
- Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
- Informasi luas tanah dan bangunan
- Foto kondisi bangunan
- Surat kuasa (jika dikuasakan ke pihak ketiga)
Belum punya gambar bangunan? Kami bantu buatkan gambar teknis sesuai standar PBG.
Mengapa Memilih Jasa Kami?
Kami adalah penyedia Jasa Urus IMB yang telah berpengalaman menangani permohonan perorangan maupun bisnis untuk berbagai keperluan, termasuk pinjaman bank.
Keunggulan kami:
- Proses cepat dan sesuai prosedur resmi
- Terdaftar di sistem OSS & SIMBG
- Legalitas aman dan dapat dipertanggungjawabkan
- Bantuan lengkap dari awal hingga IMB terbit
- Konsultasi awal gratis tanpa biaya
Estimasi Biaya Jasa Urus IMB
Biaya pengurusan IMB tergantung pada jenis dan luas bangunan:
Bangunan untuk Jaminan Bank
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Biaya belum termasuk retribusi resmi pemerintah dan jasa gambar tambahan (jika dibutuhkan).
Kami pastikan tidak ada pungli, dan setiap pembayaran tercatat dengan jelas.
Prosedur Pengurusan IMB
- Konsultasi awal & pengecekan berkas
- Pembuatan/revisi gambar teknis
- Pengajuan IMB ke OSS & SIMBG
- Verifikasi dari dinas teknis
- Pembayaran retribusi resmi
- IMB terbit dan dikirimkan
Estimasi waktu proses: 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan kelengkapan data.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply