
Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Usaha
Memulai usaha? Bangun tempat usaha? Jangan lupakan satu hal penting: IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Melalui layanan Jasa Pengurusan IMB, kami bantu para pemilik usaha mendapatkan izin bangunan yang resmi, legal, dan sesuai peraturan, tanpa ribet.
Mengapa Harus Mengurus IMB?
IMB atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah syarat legalitas untuk setiap bangunan, termasuk tempat usaha.
IMB membuktikan bahwa bangunan Anda sesuai dengan tata ruang, aman, dan diakui secara hukum.
Selain itu, IMB juga penting untuk:
- Mengurus izin usaha
- Mengurus sertifikasi bangunan
- Mengajukan pinjaman bank
- Proses jual beli atau alih fungsi bangunan
Kapan IMB Dibutuhkan oleh Pemilik Usaha?
Sebagai pelaku usaha, Anda wajib mengurus IMB saat:
- Mendirikan bangunan baru (toko, ruko, restoran, gudang, dll)
- Merenovasi atau memperluas bangunan usaha
- Mengubah fungsi dari rumah ke tempat usaha
- Menambahkan elemen seperti reklame, rooftop, pagar, atau akses parkir
Apa Saja Syarat yang Diperlukan?
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan IMB:
- KTP pemilik usaha
- Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
- Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi usaha
- Informasi ukuran tanah dan bangunan
- Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
- Foto kondisi lokasi (jika tersedia)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Jangan khawatir jika belum punya gambar teknis—kami siap bantu buatkan sesuai standar pemerintah.
Mengapa Memilih Jasa Kami?
Kami paham bahwa Anda sibuk mengurus bisnis.
Dengan Jasa Pengurusan IMB, Anda tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga mengurus izin ke sana ke mari.
Keunggulan layanan kami:
- Dikerjakan oleh tim profesional dan berpengalaman
- Terdaftar dan sesuai sistem OSS & SIMBG
- Proses cepat dan transparan
- Tidak perlu antre ke dinas atau mengurus sendiri
- Biaya jelas, tanpa pungli
Biaya Pengurusan IMB Bangunan Usaha
Berikut adalah estimasi biaya berdasarkan luas bangunan:
Tempat Usaha (Toko, Ruko, Restoran, Gudang, dll)
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Biaya belum termasuk retribusi pemerintah dan jasa gambar tambahan (jika diperlukan).
Alur Pengurusan IMB
- Konsultasi awal dan pengecekan kelengkapan data
- Pembuatan atau penyesuaian gambar teknis
- Pengajuan IMB melalui OSS dan SIMBG
- Proses verifikasi dinas terkait
- Pembayaran retribusi
- IMB terbit dan dikirim ke Anda
Proses umumnya memakan waktu 10–21 hari kerja, tergantung data dan lokasi usaha
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply