Jasa IMB Tingkat Kota, +62 856-4861-4694

Jasa IMB Tingkat Kota

Urus IMB di tingkat kota sering kali terasa rumit dan menyita waktu. Banyak yang bingung harus mulai dari mana dan ke instansi mana. Lewat layanan Jasa IMB Tingkat Kota, semua urusan perizinan bangunan bisa selesai dengan mudah, cepat, dan tentu saja legal.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, yang kini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), adalah dokumen resmi untuk bangunan Anda.
Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan terkena sanksi administratif.

Manfaat IMB tingkat kota:

  • Menjamin legalitas bangunan sesuai peraturan daerah
  • Diperlukan saat mengurus sertifikat atau jual beli rumah
  • Syarat untuk KPR atau pinjaman bank
  • Membantu melindungi investasi properti Anda

Kapan IMB Diperlukan?

IMB diperlukan setiap kali Anda ingin:

  • Membangun rumah atau ruko baru
  • Menambah lantai atau merenovasi besar
  • Mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah ke tempat usaha
  • Menyertakan dokumen legal untuk akta notaris atau balik nama tanah

Jika Anda mengurus di tingkat kota, prosesnya melibatkan kelurahan, kecamatan, hingga dinas teknis seperti Dinas Cipta Karya atau DPMPTSP.


Apa Saja Syarat Mengurus IMB Tingkat Kota?

Berikut syarat umum yang dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP dan NPWP
  • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
  • Denah atau gambar rencana bangunan
  • Surat keterangan RT/RW dan kelurahan
  • Koordinat atau alamat lengkap lokasi tanah
  • Ukuran dan batas-batas lahan
  • Foto lokasi dan kondisi bangunan (jika sudah berdiri)
  • Formulir permohonan IMB/PBG dari dinas kota

Tenang saja, Jasa IMB Tingkat Kota akan bantu Anda lengkapi semuanya dari awal sampai akhir.


Biaya Pengurusan IMB Tingkat Kota

Estimasi biaya disesuaikan dengan luas dan fungsi bangunan:

Rumah Tinggal:

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

Rumah Tinggal 2 Lantai:

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

Tempat Kos / Bangunan Usaha:

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Semua biaya sudah termasuk gambar teknis, pengurusan ke kelurahan hingga dinas kota, dan pendampingan OSS/SIMBG.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Kami adalah bagian dari Jasa Pengurusan IMB yang fokus melayani kebutuhan legalitas bangunan hingga ke tingkat kota.

Keunggulan kami:

  • Pendampingan lengkap dari RT/RW hingga dinas kota
  • Proses cepat dan sesuai aturan terbaru
  • Bantuan gambar dan teknis profesional
  • Konsultasi gratis dan transparan
  • Tidak ada pungutan liar atau biaya tersembunyi
  • Bisa diurus secara online

Area Layanan

Kami melayani pengurusan IMB untuk:

  • Bangunan rumah, ruko, usaha, tempat kos
  • Tingkat kota (kota/kabupaten di seluruh Indonesia)
  • Pengurusan melalui sistem manual dan online (OSS / SIMBG)

Apa yang Harus Disiapkan?

Untuk mulai menggunakan Jasa IMB Tingkat Kota, Anda cukup siapkan:

  • Identitas pemilik dan dokumen tanah
  • Data lokasi dan ukuran tanah
  • Informasi rencana bangunan
  • Kebutuhan gambar teknis (kami bantu siapkan)

Kami bantu dari awal hingga izin resmi keluar — Anda tinggal terima hasilnya tanpa repot.

Cek Regulasi IMB Surabaya

Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *