Jasa IMB dan PBG Surabaya, +62 856-4861-4694

Jasa IMB dan PBG

Masih bingung soal IMB dan PBG? Jangan khawatir! Lewat layanan Jasa IMB dan PBG, kami bantu semua urusan perizinan bangunan Anda dari awal hingga tuntas, resmi, dan sesuai aturan terbaru. Anda tinggal terima beres, tanpa harus repot mengurus ke berbagai instansi.


Apa Itu IMB dan PBG?

Sebelum 2021, semua bangunan wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Namun, aturan berubah. Sekarang IMB sudah digantikan dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Walaupun berbeda nama, fungsinya tetap sama: izin legal untuk mendirikan, mengubah, merenovasi, atau memperluas bangunan.


Mengapa Harus Mengurus IMB dan PBG?

Legalitas bangunan sangat penting untuk perlindungan jangka panjang.
Tanpa IMB atau PBG, bangunan Anda bisa dianggap tidak sah dan berisiko dibongkar atau didenda.

Manfaat mengurus IMB dan PBG:

  • Bukti bangunan sesuai tata ruang dan teknis
  • Syarat pengajuan KPR atau sertifikat
  • Dibutuhkan saat menjual properti
  • Aman dari masalah hukum di kemudian hari

Kapan IMB dan PBG Dibutuhkan?

  • Mendirikan rumah tinggal atau ruko baru
  • Renovasi total atau tambah lantai
  • Ubah fungsi bangunan (misalnya dari rumah ke tempat usaha)
  • Pengurusan balik nama atau sertifikat

Kami bantu Anda mengurus semua jenis bangunan: rumah, tempat kos, toko, gudang, hingga gedung usaha.


Apa Saja Syarat Mengurus IMB dan PBG?

Berikut berkas umum yang diperlukan:

  • KTP dan NPWP pemilik
  • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
  • Informasi fungsi bangunan
  • Ukuran tanah dan batas lahan
  • Titik koordinat lokasi
  • Denah atau gambar bangunan
  • Foto lokasi (jika tersedia)
  • Surat pengantar RT/RW dan kelurahan (kami bantu urus)

Jika Anda belum memiliki denah bangunan, tim kami bisa bantu membuatkan.


Biaya Pengurusan IMB dan PBG

Harga tergantung luas dan jenis bangunan. Estimasi:

Rumah Tinggal:

  • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

Rumah 2 Lantai:

  • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

Tempat Kos / Bangunan Usaha:

  • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Semua sudah termasuk gambar teknis, formulir, dan pengajuan PBG lewat sistem OSS atau SIMBG.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Kami dari Jasa Pengurusan IMB siap bantu Anda dengan proses cepat, legal, dan sesuai aturan terbaru.

Kelebihan kami:

  • Pengurusan lengkap dari A sampai Z
  • Tim profesional berpengalaman
  • Gambar bangunan disiapkan oleh arsitek ahli
  • Proses manual dan online (via OSS/SIMBG)
  • Tidak ribet dan bebas pungli
  • Bisa konsultasi gratis terlebih dahulu

Area Layanan

Kami melayani pengurusan IMB dan PBG untuk:

  • Rumah tinggal, ruko, tempat kos, gudang
  • Bangunan usaha, toko, kantor, atau cafe
  • Individu, pengembang, arsitek, atau kontraktor
  • Wilayah kota besar maupun daerah pelosok

Apa yang Perlu Disiapkan?

Untuk mulai menggunakan Jasa IMB dan PBG, cukup siapkan:

  • Sertifikat tanah dan KTP
  • Informasi rencana bangunan
  • Ukuran dan lokasi lahan
  • Tujuan penggunaan bangunan

Kami bantu seluruh proses dari awal sampai izin resmi keluar.

Cek Regulasi IMB Surabaya

Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *