Jasa Urus Izin Bangun, +62 856-4861-4694

Jasa Urus Izin Bangun

Ingin membangun rumah, ruko, atau bangunan usaha tapi bingung urus perizinannya? Lewat layanan Jasa Urus Izin Bangun, kami bantu Anda mendapatkan izin resmi untuk mendirikan bangunan, tanpa ribet dan sesuai aturan yang berlaku.


Apa Itu Izin Bangun?

Izin Bangun adalah dokumen legal dari pemerintah yang mengizinkan seseorang untuk membangun atau merenovasi bangunan di atas tanah miliknya.
Izin ini dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan sekarang disesuaikan menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Dokumen ini penting untuk:

  • Membangun rumah atau tempat usaha secara sah
  • Mendapatkan perlindungan hukum atas properti
  • Mengurus KPR, BPHTB, hingga balik nama sertifikat
  • Menjual atau mewariskan properti tanpa hambatan

Siapa yang Membutuhkan Jasa Ini?

Layanan Jasa Urus Izin Bangun cocok untuk:

  • Pemilik rumah pribadi
  • Pemilik tanah kosong yang ingin membangun
  • Developer kecil/perorangan
  • Pemilik ruko, toko, atau tempat usaha
  • Arsitek dan kontraktor yang ingin bantu klien

Apa Saja Syarat Mengurus Izin Bangun?

Untuk mengurus izin bangunan (IMB/PBG), Anda perlu menyiapkan:

  1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
  2. KTP pemilik tanah
  3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi
  4. Ukuran tanah dan luas bangunan
  5. Foto lokasi atau bangunan
  6. Gambar teknis (denah, tampak depan, samping, potongan)
  7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

Belum punya gambar teknis? Tim kami siap bantu buatkan sesuai standar SIMBG.


Biaya Layanan Jasa Urus Izin Bangun

Biaya tergantung pada jenis dan luas bangunan:

Rumah Tinggal / Usaha

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya belum termasuk jasa gambar dan retribusi dari pemerintah daerah.


Proses Pengurusan Izin Bangun

  1. Konsultasi dan pengecekan kelengkapan dokumen
  2. Pembuatan gambar teknis sesuai kebutuhan
  3. Pengajuan izin melalui sistem OSS & SIMBG
  4. Verifikasi oleh dinas teknis daerah
  5. Pembayaran retribusi (resmi)
  6. Izin bangunan terbit dan siap digunakan

Estimasi waktu proses: 10–21 hari kerja.


Mengapa Pilih Jasa Kami?

Kami adalah penyedia Jasa Urus Izin Bangun profesional dengan pengalaman panjang dalam pengurusan IMB dan PBG di berbagai kota.

Keunggulan layanan kami:

Cocok untuk semua jenis bangunan: rumah, ruko, hingga kos-kosan

Proses cepat, resmi, dan transparan

Dikerjakan oleh arsitek dan konsultan berpengalaman

Tanpa pungli dan biaya tersembunyi

Konsultasi gratis dari awal hingga izin keluar

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *