Jasa IMB sebagai Syarat Notaris, +62 856-4861-4694

Jasa IMB sebagai Syarat Notaris

Saat mengurus jual beli rumah, hibah, atau warisan melalui notaris, salah satu syarat penting yang harus disiapkan adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Melalui layanan Jasa IMB sebagai Syarat Notaris, kami bantu Anda mengurus legalitas bangunan agar proses di notaris bisa berjalan lancar dan sah di mata hukum.


Mengapa IMB Dibutuhkan oleh Notaris?

Notaris wajib memastikan bahwa bangunan yang tercantum dalam sertifikat telah memiliki IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Tanpa IMB, bangunan dianggap tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga akta jual beli, hibah, atau warisan tidak dapat dibuat.

IMB menjadi bukti bahwa bangunan sudah sesuai dengan tata ruang dan aturan teknis daerah.


Kapan IMB Wajib Dilengkapi?

Dokumen IMB diperlukan saat Anda ingin:

  • Menjual rumah melalui notaris
  • Menghibahkan properti kepada keluarga
  • Mewarisi tanah dan bangunan
  • Mengajukan balik nama sertifikat di PPAT
  • Melakukan peralihan hak milik bangunan

Dengan Jasa IMB, semua dokumen legal Anda akan lengkap sebelum masuk proses notaris.


Apa Saja Syarat Mengurus IMB?

Untuk mengurus IMB sebagai syarat di notaris, Anda perlu menyiapkan:

  1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
  2. Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan
  3. Titik koordinat atau alamat lokasi
  4. Ukuran tanah dan bangunan
  5. Foto kondisi fisik bangunan
  6. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
  7. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Jika Anda belum memiliki gambar bangunan, tim kami bisa bantu buatkan sesuai standar OSS & SIMBG.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Kami adalah penyedia Jasa IMB terpercaya yang berpengalaman dalam mendampingi proses legalitas properti hingga ke tahap notaris.

Keunggulan layanan kami:

  • Proses cepat dan sesuai aturan pemerintah
  • Didukung arsitek dan legal konsultan profesional
  • Terdaftar resmi di OSS dan SIMBG
  • Tidak ada pungli, semua transparan
  • Cocok untuk rumah, toko, ruko, hingga warisan keluarga

Estimasi Biaya Pengurusan IMB

Biaya pengurusan IMB bervariasi tergantung pada jenis dan luas bangunan:

Rumah Tinggal atau Ruko

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya belum termasuk jasa gambar teknis dan retribusi daerah.


Alur Pengurusan IMB

  1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
  2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
  3. Pengajuan IMB melalui OSS & SIMBG
  4. Verifikasi dinas teknis setempat
  5. Pembayaran retribusi resmi
  6. IMB terbit dan siap digunakan untuk proses di notaris

Durasi proses umumnya 10–21 hari kerja, tergantung wilayah dan kelengkapan data

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *