Jasa Pengurusan IMB E-Government, +62 856-4861-4694

JJasa Pengurusan IMB E-Government

Kini mengurus izin mendirikan bangunan tidak lagi ribet. Melalui sistem e-Government, proses pengajuan IMB bisa dilakukan secara online, cepat, dan resmi. Kami hadir lewat layanan Jasa Pengurusan IMB E-Government untuk membantu Anda menyelesaikan semua prosedur tanpa stres.


Apa Itu IMB E-Government?

IMB E-Government adalah sistem digital berbasis pemerintah yang memudahkan masyarakat mengurus izin bangunan secara online.
Prosesnya menggunakan platform resmi seperti:

  • OSS (Online Single Submission)
  • SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)

Sistem ini membuat perizinan lebih transparan, cepat, dan terintegrasi lintas instansi.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal juga sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sangat penting untuk legalitas properti. Tanpa izin resmi, bangunan Anda bisa:

  • Dianggap ilegal
  • Dikenai sanksi atau pembongkaran
  • Sulit dijual atau diagunkan
  • Bermasalah saat proses balik nama
  • Tidak bisa digunakan untuk urusan legalitas lainnya

Lewat Jasa Pengurusan IMB E-Government, proses jadi lebih mudah dan legal sepenuhnya.


Kapan IMB Dibutuhkan?

IMB atau PBG wajib diurus dalam kondisi berikut:

  • Membangun rumah atau tempat usaha
  • Renovasi besar atau penambahan bangunan
  • Perubahan fungsi bangunan
  • Bangunan lama yang belum memiliki izin
  • Pengajuan KPR atau kredit bank

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk proses IMB berbasis e-Government, siapkan:

  • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
  • KTP pemilik
  • Gambar bangunan (denah, tampak, potongan)
  • Ukuran dan batas lahan
  • Titik koordinat atau alamat lengkap
  • Foto kondisi bangunan/lahan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Jika belum memiliki gambar bangunan, kami siap bantu membuatkannya sesuai standar dinas.


Prosedur Pengurusan IMB E-Government

Lewat Jasa Pengurusan IMB E-Government, prosesnya meliputi:

  1. Konsultasi kebutuhan bangunan
  2. Persiapan dokumen dan gambar teknis
  3. Pengajuan melalui SIMBG dan OSS
  4. Verifikasi oleh dinas teknis
  5. Pembayaran retribusi
  6. Penerbitan PBG atau IMB resmi secara digital

Durasi proses sekitar 10–21 hari kerja tergantung kelengkapan data dan wilayah.


Biaya Jasa IMB E-Government

Estimasi biaya disesuaikan dengan luas dan jenis bangunan:

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya bisa berbeda tergantung lokasi, retribusi daerah, dan kompleksitas gambar teknis.


Mengapa Memilih Layanan Kami?

Kami sudah membantu ratusan pemilik bangunan, dari rumah pribadi hingga tempat usaha, untuk legalisasi bangunan mereka melalui sistem pemerintah.

Kelebihan kami:

Bisa diakses dari mana saja

Pengurusan resmi, cepat, dan legal

Tim ahli perizinan & arsitek berpengalaman

Konsultasi dan pendampingan dari awal hingga selesai

Tanpa pungli dan biaya tersembunyi

Cek Regulasi IMB Surabaya

Ingin tahu dasar hukum atau aturan IMB di Surabaya? Silakan kunjungi Dinas Cipta Karya Surabaya untuk info lebih lanjut.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *