Jasa Legalisasi Izin Bangunan, +62 856-4861-4694

Jasa Legalisasi Izin Bangunan

Sudah terlanjur membangun tapi belum punya izin resmi? Tenang, kami siap bantu. Layanan Jasa Legalisasi Izin Bangunan membantu Anda mengurus legalitas bangunan yang sudah berdiri agar sah secara hukum, aman, dan tidak terkena sanksi.


Apa Itu Legalisasi Izin Bangunan?

Legalisasi izin bangunan adalah proses pengurusan dokumen resmi agar bangunan Anda memiliki status hukum yang sah.
Biasanya dilakukan untuk:

  • Bangunan yang sudah dibangun tanpa IMB
  • Bangunan lama yang belum memiliki izin
  • Properti yang akan dijual, diwariskan, atau diagunkan

Dengan legalisasi, Anda akan mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau versi terbarunya, yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


Mengapa Harus Melegalkan Bangunan?

Bangunan tanpa izin resmi dianggap ilegal dan berisiko terkena:

  • Denda atau pembongkaran
  • Masalah saat proses jual beli
  • Kesulitan dalam pengajuan KPR atau pinjaman
  • Hambatan saat balik nama atau warisan
  • Persoalan hukum saat terjadi sengketa

Melalui jasa legalisasi izin bangunan, semua proses akan kami bantu dari awal hingga surat izin resmi Anda terbit.


Apa Saja Syarat Legalisasi Izin Bangunan?

Untuk memulai proses legalisasi, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
  2. KTP pemilik
  3. Foto kondisi bangunan
  4. Ukuran tanah dan batas lahan
  5. Gambar teknis bangunan yang sudah ada
  6. Alamat atau titik koordinat lokasi
  7. Surat pernyataan atau kuasa (jika dikuasakan)

Tidak ada gambar teknis? Kami bisa bantu buatkan ulang sesuai kondisi eksisting.


Estimasi Biaya Legalisasi

Biaya legalisasi disesuaikan dengan jenis dan luas bangunan:

  • Bangunan < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Bangunan 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Bangunan > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya bisa berbeda tergantung lokasi, tingkat kesulitan, dan retribusi daerah.


Proses Legalisasi Izin Bangunan

Layanan Jasa Legalisasi Izin Bangunan kami meliputi:

  1. Konsultasi awal & pengecekan dokumen
  2. Pembuatan ulang gambar bangunan (jika diperlukan)
  3. Pengajuan legalisasi melalui SIMBG dan OSS
  4. Verifikasi lapangan oleh dinas terkait
  5. Pembayaran retribusi
  6. Penerbitan surat izin (IMB atau PBG)

Waktu proses sekitar 10–21 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan wilayah.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Kami telah membantu berbagai jenis bangunan untuk dilegalkan, mulai dari rumah tinggal, tempat kos, ruko, hingga gudang dan pabrik.

Keunggulan kami:

Bebas pungli dan kendala birokrasi

Proses legal dan transparan

Tim arsitek & legal berpengalaman

Harga terjangkau

Konsultasi gratis

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *