Jasa Izin Mendirikan Rumah, +62 856-4861-4694

Jasa Izin Mendirikan Rumah

Ingin membangun rumah impian tanpa ribet urusan perizinan? Tenang, layanan Jasa Izin Mendirikan Rumah siap membantu Anda mengurus seluruh proses legalitas bangunan secara cepat, resmi, dan sesuai aturan pemerintah.


Mengapa Harus Mengurus Izin Mendirikan Rumah?

Izin Mendirikan Rumah atau yang dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa pembangunan Anda sah secara hukum.
Kini, sistemnya telah diperbarui menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun fungsinya tetap sama: memberi izin resmi untuk membangun.

Jika rumah dibangun tanpa izin, Anda berisiko:

  • Dikenai sanksi atau pembongkaran
  • Sulit mengajukan KPR ke bank
  • Terkendala saat menjual atau mengurus sertifikat tanah
  • Tidak bisa balik nama atau mengurus BPHTB

Kapan Izin Mendirikan Rumah Dibutuhkan?

Izin diperlukan dalam kondisi berikut:

  • Membangun rumah dari awal
  • Menambah lantai atau memperluas bangunan
  • Renovasi besar yang mengubah struktur bangunan
  • Perubahan fungsi rumah menjadi tempat usaha
  • Pengurusan legalitas untuk keperluan jual-beli

Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

Untuk mengajukan izin mendirikan rumah, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
  2. Fotokopi KTP pemilik
  3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi
  4. Ukuran dan batas lahan
  5. Foto lokasi
  6. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
  7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

Tidak punya gambar teknis? Kami bisa bantu buatkan sesuai standar OSS dan SIMBG.


Estimasi Biaya Pengurusan Izin

Biaya tergantung pada luas bangunan yang akan didirikan:

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Hubungi kami untuk konsultasi

Biaya belum termasuk jasa gambar teknis dan retribusi daerah.


Proses Pengurusan Izin

Dengan menggunakan Jasa Izin Mendirikan Rumah, Anda tidak perlu repot. Kami urus semua tahapan:

  1. Konsultasi dan pengecekan dokumen
  2. Pembuatan/revisi gambar teknis
  3. Pengajuan izin melalui OSS & SIMBG
  4. Verifikasi dinas teknis terkait
  5. Pembayaran retribusi resmi
  6. Izin (PBG/IMB) diterbitkan

Estimasi waktu: 10–21 hari kerja.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Kami memiliki pengalaman menangani berbagai jenis izin bangunan, mulai dari rumah pribadi, tempat usaha, hingga proyek developer.

Keunggulan kami:

Cocok untuk pemilik rumah baru, pemilik tanah, maupun renovasi

Proses resmi dan transparan

Didampingi tim arsitek dan konsultan perizinan

Konsultasi gratis hingga izin keluar

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *