
Jasa IMB untuk Jual Beli Rumah
Sedang berencana membeli atau menjual rumah? Pastikan rumah tersebut memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sah. Lewat layanan Jasa IMB untuk Jual Beli Rumah, kami bantu Anda mengurus dokumen IMB agar transaksi properti berlangsung lancar, aman, dan legal.
Mengapa Harus Mengurus IMB?
IMB, atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), adalah bukti bahwa bangunan sudah sesuai aturan tata ruang dan layak digunakan.
Tanpa IMB, bangunan dianggap tidak sah secara hukum, dan hal ini bisa membuat proses jual beli gagal di tengah jalan.
Bank, notaris, atau calon pembeli pun biasanya akan mengecek kelengkapan IMB sebelum transaksi dilanjutkan.
Kapan IMB Dibutuhkan dalam Proses Jual Beli?
Dokumen IMB wajib ada saat:
- Menjual rumah ke pembeli perorangan atau badan usaha
- Mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
- Mengurus balik nama sertifikat
- Melengkapi dokumen untuk notaris dan perbankan
- Menjamin kelayakan bangunan secara hukum
Apa Saja Syarat yang Diperlukan?
Untuk pengurusan IMB rumah yang akan dijual atau dibeli, berikut syarat yang harus disiapkan:
- Sertifikat tanah (SHM/HGB)
- KTP pemilik bangunan
- Alamat lengkap atau titik koordinat rumah
- Data luas tanah dan bangunan
- Foto bangunan dan kondisi sekitar
- Gambar teknis (jika tersedia)
- Surat kuasa (jika dikuasakan ke pihak lain)
Jika gambar teknis belum tersedia, tim kami bisa bantu membuatkannya sesuai ketentuan dari Dinas Cipta Karya dan sistem SIMBG.
Mengapa Memilih Jasa Kami?
Sebagai penyedia Jasa IMB untuk jual beli rumah, kami sudah membantu banyak individu maupun agen properti mengurus izin bangunan hingga tuntas.
Keunggulan layanan kami:
- Proses cepat dan sesuai aturan
- Terdaftar resmi di sistem OSS dan SIMBG
- Didukung arsitek dan konsultan berpengalaman
- Tanpa pungli dan laporan proses transparan
- Cocok untuk rumah tinggal, ruko, atau rumah second
Estimasi Biaya Pengurusan IMB
Berikut simulasi biaya berdasarkan luas bangunan rumah:
Rumah Tinggal
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Biaya belum termasuk retribusi resmi daerah dan pembuatan gambar (jika diperlukan).
Alur Pengurusan IMB
- Konsultasi dan pengecekan dokumen
- Pembuatan atau perbaikan gambar teknis
- Pengajuan ke sistem OSS & SIMBG
- Proses verifikasi dari dinas
- Pembayaran retribusi
- IMB resmi diterbitkan dan dikirimkan
Proses umumnya memakan waktu sekitar 10–20 hari kerja, tergantung kondisi data dan lokasi.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply