Jasa IMB untuk Akta Notaris, +62 856-4861-4694

Jasa IMB untuk Akta Notaris

Sedang mengurus jual beli properti di notaris? Salah satu dokumen penting yang wajib dilampirkan adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lewat layanan Jasa IMB untuk Akta Notaris, kami bantu Anda menyiapkan izin bangunan secara legal dan cepat agar proses di notaris tidak terhambat.


Mengapa IMB Dibutuhkan di Notaris?

Notaris akan meminta kelengkapan dokumen saat menyusun Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen peralihan hak milik.
Salah satu syarat wajibnya adalah IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Tanpa IMB, bangunan dianggap belum sah secara hukum, sehingga akta tidak bisa diterbitkan.

IMB ini menunjukkan bahwa bangunan dibangun di atas tanah dengan izin resmi dari pemerintah.


Kapan IMB Wajib Dilampirkan?

Dokumen IMB dibutuhkan saat Anda:

  • Menjual rumah atau properti ke pihak lain
  • Membeli rumah second melalui notaris
  • Mengurus warisan atau hibah properti
  • Mengajukan KPR dengan akta dari notaris
  • Balik nama sertifikat melalui PPAT/notaris

Syarat Mengurus IMB untuk Keperluan Notaris

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
  2. Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan
  3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
  4. Ukuran tanah dan bangunan
  5. Foto kondisi bangunan
  6. Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
  7. Surat kuasa jika proses dikuasakan

Belum memiliki gambar teknis? Kami bantu buatkan sesuai standar SIMBG dan OSS.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Sebagai penyedia Jasa IMB untuk keperluan notaris, kami telah membantu berbagai transaksi properti agar dapat berjalan tanpa kendala legalitas.

Keunggulan kami:

  • Terdaftar resmi di sistem OSS dan SIMBG
  • Dikerjakan oleh arsitek dan konsultan bersertifikat
  • Proses cepat dan transparan
  • Tidak ada pungli, semua biaya jelas
  • Cocok untuk rumah pribadi, warisan, hingga ruko

Estimasi Biaya Jasa IMB

Biaya pengurusan IMB tergantung luas bangunan dan kondisi lokasi:

Rumah / Ruko / Tanah Bangunan

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Harga tidak termasuk jasa gambar dan retribusi daerah (jika ada).


Proses Pengurusan IMB

  1. Konsultasi awal dan cek dokumen
  2. Pembuatan atau revisi gambar teknis
  3. Pengajuan IMB via OSS & SIMBG
  4. Verifikasi dan peninjauan dari dinas teknis
  5. Pembayaran retribusi resmi
  6. IMB terbit dan bisa digunakan di notaris

Waktu proses: 10–21 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan wilayah.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *