
Jasa IMB sebagai Syarat Jual Rumah
Ingin menjual rumah? Pastikan Anda memiliki dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang lengkap dan legal. IMB menjadi salah satu syarat penting dalam proses jual beli properti. Melalui layanan Jasa IMB, kami bantu Anda mengurus dokumen ini agar penjualan rumah berjalan lancar, cepat, dan tanpa kendala hukum.
Mengapa Harus Mengurus IMB?
IMB (sekarang dikenal sebagai PBG – Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan Anda dibangun sesuai peraturan.
Tanpa IMB, rumah dianggap tidak legal dan bisa menimbulkan masalah saat proses jual beli, terutama saat pemeriksaan oleh notaris atau pihak bank.
IMB sebagai Syarat Jual Rumah
IMB menjadi syarat wajib dalam proses penjualan rumah karena:
- Dibutuhkan saat pembuatan akta jual beli
- Dibutuhkan dalam proses balik nama sertifikat
- Menjadi pertimbangan bank saat pembeli mengajukan KPR
- Memberi kepastian hukum kepada pembeli
- Menunjukkan bahwa rumah dibangun secara legal dan sesuai tata ruang
Jika rumah belum memiliki IMB, maka transaksi bisa tertunda atau bahkan batal.
Apa Saja Syarat untuk Mengurus IMB?
Untuk mengurus IMB sebagai syarat jual rumah, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP pemilik rumah
- Sertifikat tanah (SHM/HGB)
- Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi rumah
- Data ukuran tanah dan bangunan
- Foto kondisi bangunan
- Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Belum memiliki gambar bangunan? Tenang, tim kami siap bantu membuatkan sesuai standar yang berlaku.
Mengapa Menggunakan Jasa Kami?
Kami adalah penyedia Jasa IMB yang berpengalaman membantu pemilik rumah mengurus IMB, terutama untuk keperluan jual beli.
Kelebihan layanan kami:
- Proses cepat dan legal
- Terdaftar dalam sistem OSS dan SIMBG
- Didukung tim arsitek dan konsultan profesional
- Pelaporan transparan dan tanpa pungli
- Cocok untuk rumah pribadi, rumah second, dan properti KPR
Estimasi Biaya Jasa IMB
Biaya tergantung dari luas dan jenis bangunan. Berikut kisarannya:
Rumah Tinggal
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Biaya belum termasuk retribusi daerah dan jasa gambar jika diperlukan.
Alur Pengurusan IMB
- Konsultasi dan pengecekan data rumah
- Pembuatan gambar teknis (jika belum tersedia)
- Pengajuan IMB melalui OSS & SIMBG
- Verifikasi dan inspeksi dinas teknis
- Pembayaran retribusi resmi
- IMB diterbitkan dan siap digunakan untuk jual beli
Waktu pengurusan rata-rata antara 10–21 hari kerja.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply