Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Rumah, +62 856-4861-4694

Jasa Pengurusan IMB untuk Pemilik Rumah

Ingin membangun atau merenovasi rumah tanpa ribet urusan izin? Sekarang Anda bisa tenang. Jasa Pengurusan IMB hadir untuk membantu pemilik rumah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) secara legal, aman, dan cepat. Semua proses kami tangani dari awal hingga izin terbit.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi dari pemerintah untuk membangun atau merenovasi rumah.
Dengan IMB, rumah Anda dianggap sah secara hukum dan terlindungi dari risiko pelanggaran.

Tanpa IMB, bangunan bisa terkena sanksi, termasuk pembongkaran atau sulit dijual.


Kapan IMB Dibutuhkan oleh Pemilik Rumah?

Sebagai pemilik rumah, Anda membutuhkan IMB saat:

  • Membangun rumah baru
  • Merenovasi total, memperluas, atau menambah lantai rumah
  • Mengubah fungsi rumah menjadi tempat usaha
  • Menambah struktur seperti pagar, garasi, rooftop, atau balkon

Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus IMB rumah:

  1. Fotokopi KTP pemilik
  2. Sertifikat tanah
  3. Alamat lengkap atau titik koordinat lokasi
  4. Informasi ukuran tanah dan luas bangunan
  5. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
  6. Foto kondisi lokasi (opsional)
  7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

Belum punya gambar teknis? Tim kami siap bantu buatkan.


Mengapa Memilih Jasa Kami?

Kami mengerti bahwa Anda ingin proses yang cepat dan tidak merepotkan.
Dengan Jasa Pengurusan IMB, Anda cukup serahkan data, kami yang urus semuanya.

Keunggulan Layanan Kami:

  • Didukung tim arsitek dan perizinan berpengalaman
  • Proses legal, sesuai sistem OSS & SIMBG
  • Tanpa antre atau bolak-balik ke dinas
  • Biaya transparan, tanpa pungli
  • Konsultasi gratis sebelum pengurusan

Biaya Pembuatan Gambar & IMB

Berikut estimasi biaya berdasarkan luas dan jenis rumah:

Rumah Tinggal

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Rumah Tinggal 2 Lantai

  • Luas < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • Luas 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
  • Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut

Biaya belum termasuk retribusi pemerintah dan gambar teknis tambahan jika diperlukan.


Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Jika Anda ingin menggunakan jasa kami, siapkan hal-hal berikut:

  • Alamat lokasi atau titik koordinat tanah
  • Sertifikat tanah dan ukuran kavling
  • Tujuan bangunan (rumah tinggal, renovasi, dll)
  • Ukuran dan batas-batas tanah
  • Foto lokasi (jika tersedia)

Tim kami akan bantu menyusun berkas dan mengurus langsung ke sistem OSS/SIMBG.


Estimasi Lama Proses

Umumnya proses pengurusan IMB membutuhkan waktu 10–21 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan lokasi.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *