
Jasa Pengurusan IMB Parkiran
Mau membangun area parkiran untuk rumah, ruko, apartemen, atau tempat usaha? Jangan lupa urus dulu IMB-nya. Melalui Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) untuk area parkir, baik yang berada di luar bangunan maupun di basement, secara resmi dan cepat.
Mengapa Harus Mengurus IMB Parkiran?
Area parkir, baik terbuka maupun tertutup, termasuk bagian dari bangunan tetap.
Tanpa IMB, pembangunan parkiran bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi dari pemerintah daerah.
Kapan IMB Parkiran Dibutuhkan?
Anda wajib mengurus IMB jika ingin:
- Membuat lahan parkir permanen di luar bangunan
- Menambahkan area parkir basement atau rooftop
- Merenovasi lahan kosong menjadi tempat parkir usaha
- Membangun gedung parkir bertingkat
Apa Saja Syarat Mengurus IMB Parkiran?
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan IMB parkiran:
- KTP pemilik atau penanggung jawab
- Sertifikat tanah dan surat kepemilikan
- Gambar rencana parkiran (denah & tampak)
- Titik koordinat lokasi
- Informasi kapasitas kendaraan
- Foto lokasi parkiran
- Surat pernyataan kesesuaian zonasi (bisa kami bantu cek)
Jika belum memiliki gambar teknis, tim kami siap bantu dari awal.
Mengapa Memilih Jasa Kami?
Jasa Pengurusan IMB telah menangani ratusan izin parkiran, baik untuk rumah pribadi, tempat usaha, maupun gedung komersial.
Kami mengerti proses OSS RBA, SIMBG, dan aturan teknis dari DPMPTSP serta dinas perhubungan.
Semua proses legal, transparan, dan sesuai peraturan terbaru.
Biaya Gambar dan Pengurusan IMB Parkiran
Berikut estimasi biaya jasa gambar IMB parkiran:
- Area parkir < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Area parkir 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Area > 200 m² → Konsultasi langsung
Biaya belum termasuk retribusi resmi dari pemerintah, yang akan disesuaikan dengan lokasi dan fungsi parkir.
Apa yang Perlu Disiapkan?
Untuk mempermudah proses, siapkan:
- Lokasi/titik koordinat lahan
- Sertifikat tanah
- Informasi kebutuhan parkiran (mobil, motor, umum, dll)
- Foto kondisi eksisting lahan
- Tujuan penggunaan parkiran (pribadi atau umum)
Proses Pengurusan IMB Parkiran
- Konsultasi & pengecekan dokumen
- Pembuatan gambar teknis (jika belum ada)
- Pengajuan via OSS dan SIMBG
- Verifikasi teknis dinas terkait
- Pembayaran retribusi
- IMB parkiran resmi diterbitkan
Estimasi waktu: 10–21 hari kerja tergantung wilayah dan kelengkapan dokumen.
Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?
Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.
Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply