Jasa IMB Tanpa Ribet dan Cepat, +62 856-4861-4694

Jasa IMB Tanpa Ribet dan Cepat

Mengurus IMB sering dianggap rumit dan memakan waktu. Tapi sekarang, ada solusi praktis! Bersama Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda dapatkan izin bangunan resmi tanpa ribet dan cepat. Cukup duduk manis, semua proses kami tangani — legal, aman, dan sesuai aturan.


Mengapa Harus Mengurus IMB?

IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah untuk mendirikan atau merenovasi bangunan.
Tanpa IMB, bangunan bisa dinyatakan tidak sah dan tidak bisa dialihkan atau dijual secara legal.


Kapan IMB Dibutuhkan?

IMB dibutuhkan saat Anda:

  • Mendirikan rumah, toko, ruko, atau tempat usaha
  • Merenovasi bangunan secara besar-besaran
  • Menambah lantai atau perluasan bangunan
  • Mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah jadi usaha

Jasa IMB Tanpa Ribet, Ini Syaratnya

Agar proses cepat dan lancar, siapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
  2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
  3. Titik koordinat atau alamat lengkap lokasi
  4. Informasi luas dan fungsi bangunan
  5. Foto lokasi (jika sudah ada bangunan lama)
  6. Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)

Belum punya gambar? Tenang, kami bantu buatkan dari nol.


Keunggulan Jasa Kami

Jasa Pengurusan IMB dikenal sebagai layanan yang cepat, praktis, dan legal. Kami bantu dari awal sampai izin resmi keluar, tanpa perlu Anda mondar-mandir ke dinas.

Kelebihan layanan kami:

  • Proses cepat & efisien
  • Tanpa antre, tanpa ribet
  • Legal & sesuai aturan OSS/SIMBG
  • Didampingi tim arsitek dan teknis berpengalaman
  • Bebas pungli dan biaya tersembunyi

Estimasi Biaya Jasa IMB

Berikut kisaran harga pengurusan IMB sesuai luas dan jenis bangunan:

Rumah Tinggal

  • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

Rumah 2 Lantai

  • < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000

Tempat Kos / Usaha

  • < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
  • 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000

Untuk bangunan di atas 200 m², silakan konsultasi lebih lanjut.

Biaya belum termasuk retribusi resmi pemerintah yang dihitung berdasarkan zona dan luas bangunan.


Proses Pengurusan IMB

  1. Konsultasi & pengecekan syarat
  2. Pembuatan/penyesuaian gambar teknis
  3. Pengajuan melalui OSS & SIMBG
  4. Verifikasi dinas teknis
  5. Pembayaran retribusi
  6. Terbitnya IMB (PBG) resmi

Estimasi durasi: 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan data.

Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?

Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.

Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.

Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!

Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.

+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *