
Jasa IMB Rumah dan Toko
Punya rencana membangun rumah sekaligus toko dalam satu bangunan? Jangan lupa urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu. Bersama Jasa Pengurusan IMB, kami bantu Anda mendapatkan izin bangunan secara legal, cepat, dan sesuai peraturan — termasuk untuk tipe rumah sekaligus toko (ruko).
Mengapa Harus Mengurus IMB?
IMB (sekarang dikenal sebagai PBG) adalah bukti legalitas bangunan yang Anda dirikan.
Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap tidak sah dan berisiko terkena sanksi atau kesulitan saat proses jual beli maupun pengajuan layanan PLN, PDAM, dan lainnya.
Kapan IMB Rumah dan Toko Diperlukan?
Anda perlu mengurus IMB ketika:
- Mendirikan bangunan rumah yang disatukan dengan toko (ruko)
- Merenovasi rumah menjadi tempat usaha
- Menambah lantai atau memperluas bagian toko
- Mengubah fungsi bangunan dari rumah menjadi ruko
Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus IMB?
Untuk mengurus IMB rumah dan toko, siapkan dokumen berikut:
- KTP pemilik bangunan
- Sertifikat tanah
- Titik koordinat atau alamat lengkap
- Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan)
- Ukuran tanah dan batas lahan
- Surat keterangan zonasi (bisa kami bantu cek)
- Foto kondisi lokasi (jika renovasi)
Jika Anda belum memiliki gambar teknis, tim kami siap bantu membuatkan.
Mengapa Memilih Jasa Kami?
Jasa Pengurusan IMB memiliki pengalaman dalam pengurusan IMB untuk bangunan campuran seperti rumah sekaligus toko.
Kami memahami aturan tata ruang, fungsi bangunan ganda, serta prosedur OSS dan SIMBG.
Keunggulan kami:
- Proses cepat & transparan
- Legal, sesuai aturan pemerintah
- Bebas pungli dan biaya tersembunyi
- Bisa konsultasi gratis sebelum pengajuan
- Didampingi tim arsitek & perizinan profesional
Biaya Gambar dan Pengurusan IMB Rumah dan Toko
Estimasi biaya jasa gambar teknis dan pengurusan IMB:
- Luas < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- Luas 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
- Luas > 200 m² → Konsultasi lebih lanjut
Harga bisa berbeda tergantung lokasi, luas bangunan, dan jenis usaha.
Biaya belum termasuk retribusi resmi dari pemerintah daerah.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Untuk mempercepat proses, siapkan:
- Alamat lengkap atau titik koordinat tanah
- Sertifikat tanah dan info luas kavling
- Informasi fungsi bangunan (rumah & toko)
- Ukuran bangunan yang akan dibangun
- Foto kondisi lokasi (jika sudah ada bangunan)
Kami akan bantu seluruh prosesnya — dari awal hingga IMB diterbitkan.
Prosedur Pengurusan IMB
- Konsultasi & pengecekan data awal
- Pembuatan atau penyesuaian gambar teknis
- Pengajuan via OSS dan SIMBG
- Verifikasi dinas teknis
- Pembayaran retribusi
- IMB atau PBG diterbitkan
Estimasi waktu: 10–21 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan data.
Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?
Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.
Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply