
Jasa IMB Syarat Lengkap
Ingin membangun rumah, toko, atau tempat usaha tanpa ribet urus perizinan? Tenang! Jasa Pengurusan IMB hadir sebagai solusi lengkap dan terpercaya. Kami bantu Anda mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan syarat lengkap, prosedur resmi, dan proses cepat.
Mengapa Harus Mengurus IMB?
IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen penting agar bangunan Anda sah secara hukum.
Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal, sulit dialihkan haknya, bahkan bisa dibongkar oleh pemerintah.
Kapan IMB Dibutuhkan?
IMB wajib diurus saat Anda:
- Membangun rumah atau gedung baru
- Renovasi besar, penambahan lantai, atau perluasan bangunan
- Mendirikan tempat usaha, toko, kos, atau ruko
- Mengubah fungsi bangunan dari hunian menjadi komersial
Apa Saja Syarat Lengkap untuk Mengurus IMB?
Agar pengajuan IMB berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan:
- KTP pemilik atau penanggung jawab
- Sertifikat tanah (bisa atas nama sendiri atau keluarga)
- Surat kuasa (jika diwakilkan pihak lain)
- Surat pernyataan kepemilikan tanah
- Titik koordinat atau alamat lengkap bangunan
- Gambar teknis bangunan (denah, tampak depan, potongan, dsb)
- Foto lokasi bangunan (untuk renovasi)
- Surat keterangan zonasi (jika dibutuhkan oleh dinas)
- Rencana teknis (luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan)
Jika belum punya gambar teknis atau bingung soal zonasi, tenang saja — tim kami siap bantu!
Mengapa Memilih Jasa Kami?
Kami adalah jasa IMB syarat lengkap yang siap mendampingi Anda dari awal hingga IMB resmi diterbitkan.
Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, kami paham aturan terbaru, sistem OSS RBA, dan prosedur melalui SIMBG.
Kelebihan Kami:
- Bantuan lengkap, termasuk gambar teknis
- Konsultasi gratis dan tanpa komitmen awal
- Proses legal sesuai peraturan pemerintah
- Bebas pungli, tanpa biaya tersembunyi
- Didampingi tim profesional dan bersertifikat
Estimasi Biaya Pengurusan IMB
Berikut estimasi biaya berdasarkan luas dan fungsi bangunan:
Rumah Tinggal
- < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
Rumah 2 Lantai
- < 100 m² → Mulai Rp 2.500.000
- 100–200 m² → Mulai Rp 4.000.000
Tempat Kos / Usaha
- < 100 m² → Mulai Rp 1.000.000
- 100–200 m² → Mulai Rp 2.500.000
Catatan: Biaya tergantung lokasi, fungsi bangunan, dan belum termasuk retribusi dari pemerintah.
Prosedur Pengurusan IMB
- Konsultasi & pengecekan kelengkapan syarat
- Pembuatan gambar teknis (jika belum ada)
- Pengajuan via OSS/SIMBG
- Verifikasi dinas teknis setempat
- Pembayaran retribusi resmi
- Terbitnya IMB/PBG resmi
Estimasi durasi proses: 10–21 hari kerja.
Mengapa Memilih Bantuan Jasa Kami?
Kami sudah berpengalaman menangani ratusan pengurusan IMB dari berbagai jenis bangunan. Tim kami profesional, paham aturan, dan siap mendampingi sampai selesai.
Layanan kami cepat, legal, transparan, dan bisa konsultasi gratis.
Hubungi Jasa Pengurusan Rumah IMB Sekarang!
Butuh bantuan mengurus IMB rumah Anda? klik disini!
Kami siap membantu dari awal hingga selesai tanpa ribet!
Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan IMB tanpa ribet.
+62 856-4861-4694
Email: archikandi@gmail.com
Leave a Reply